Selasa, 21 Juni 2016
QUO VADIS PENDIDIKAN KITA
Buku “Quo Vadis Pendidikan Kita ? (Refleksi Satu Dekade Menyuarakan Pendidikan) “ merupakan kumpulan dari 73 artikel terpilih yang mengungkapkan dinamika pendidikan dalam kurun waktu 2006-2016.
Tentu selama satu dekade berjalan banyak sekali berita, isu, wacana, fenomena dan perubahan kebijakan yang menyangkut pendidikan. Karena buku ini disusun dari kumpulan artikel tentu memiliki subtema yang beragam, namun sebetulnya tetap memiliki tema utama yang bermuara pada persoalan pendidikan kita.
Pemaparan dalam buku ini sekiranya dapat dijadikan bahan referensi awal serta refleksi dari persolan-persoalan pendidikan yang mendera bangsa kita selama ini. Tulisan yang disajikan dalam buku ini memiliki gaya bahasa populer yang ringan dan sangat mudah dipahami oleh berbagai kalangan. Sebagian besar artikel ini dilahirkan melalui proses berfikir yang spontan, reflektif dan kontekstual dengan isu aktual yang sedang hangat pada saat itu. Beberapa media yang dijadikan sumber naskah dalam penyusunan buku ini adalah Harian Kompas, Republika, Pikiran Rakyat, Tribun Jabar, Harian Pelita, Suara Karya, Media Indonesia, Seputar Indonesia, Radar Cirebon, Kabar Cirebon (d/h Mitra Dialog) dan Fajar Cirebon.
Buku serupa juga pernah ditebitkan oleh para pengamat atau pemerhati pendidikan serta bidang lainnya dengan sudut pandang berbeda. Seperti halnya para penulis yang telah memiliki nama besar, sebut saja T. Jacob, Hermawan Kertajaya, Gede Prama, Andrias Harefa, Gatot Irianto, Bondan Winarno dan masih banyak yang lainnya telah menerbitkan buku kumpulan tulisan atau artikelnya. Ternyata buku-buku tersebut telah mencuri perhatian dan minat dari para pembaca. Hal ini dibuktikan dengan mendapat respon positif di pasaran. Mungkin sedikit kelebihan buku ini dibanding dengan buku-buku tersebut adalah karena ditulis oleh seorang guru yang notabene merupakan pelaku dilapangan dan ujung tombak pendidikan.
Adapun maksud dan tujuan penerbitan buku yang ini tiada lain untuk mengikat makna, ide, pesan yang terkandung dalam setiap artikel yang masih tercecer. Karena seringkali persoalan pendidikan yang ada dan dihadapi saat ini merupakan bagian dari siklus yang selalu berulang namun dengan konteks dan ruang yang berbeda.
QUO VADIS PENDIDIKAN KITA
Buku “Quo Vadis Pendidikan Kita ? (Refleksi Satu Dekade Menyuarakan Pendidikan) “ merupakan kumpulan dari 73 artikel terpilih yang mengungkapkan dinamika pendidikan dalam kurun waktu 2006-2016. Tentu selama satu dekade berjalan banyak sekali berita, isu, wacana, fenomena dan perubahan kebijakan yang menyangkut pendidikan. Karena buku ini disusun dari kumpulan artikel tentu memiliki subtema yang beragam, namun sebetulnya tetap memiliki tema utama yang bermuara pada persoalan pendidikan kita.
Pemaparan dalam buku ini sekiranya dapat dijadikan bahan referensi awal serta refleksi dari persolan-persoalan pendidikan yang mendera bangsa kita selama ini. Tulisan yang disajikan dalam buku ini memiliki gaya bahasa populer yang ringan dan sangat mudah dipahami oleh berbagai kalangan. Sebagian besar artikel ini dilahirkan melalui proses berfikir yang spontan, reflektif dan kontekstual dengan isu aktual yang sedang hangat pada saat itu. Beberapa media yang dijadikan sumber naskah dalam penyusunan buku ini adalah Harian Kompas, Republika, Pikiran Rakyat, Tribun Jabar, Harian Pelita, Suara Karya, Media Indonesia, Seputar Indonesia, Radar Cirebon, Kabar Cirebon (d/h Mitra Dialog) dan Fajar Cirebon.
Buku serupa juga pernah ditebitkan oleh para pengamat atau pemerhati pendidikan serta bidang lainnya dengan sudut pandang berbeda. Seperti halnya para penulis yang telah memiliki nama besar, sebut saja T. Jacob, Hermawan Kertajaya, Gede Prama, Andrias Harefa, Gatot Irianto, Bondan Winarno dan masih banyak yang lainnya telah menerbitkan buku kumpulan tulisan atau artikelnya. Ternyata buku-buku tersebut telah mencuri perhatian dan minat dari para pembaca. Hal ini dibuktikan dengan mendapat respon positif di pasaran. Mungkin sedikit kelebihan buku ini dibanding dengan buku-buku tersebut adalah karena ditulis oleh seorang guru yang notabene merupakan pelaku dilapangan dan ujung tombak pendidikan.
Adapun maksud dan tujuan penerbitan buku yang ini tiada lain untuk mengikat makna, ide, pesan yang terkandung dalam setiap artikel yang masih tercecer. Karena seringkali persoalan pendidikan yang ada dan dihadapi saat ini merupakan bagian dari siklus yang selalu berulang namun dengan konteks dan ruang yang berbeda.
Selasa, 02 Juni 2015
Sabtu, 04 Juni 2011
Kejujuran Esensi Pendidikan Karakter
Kejujuran Esensi Pendidikan Karakter
Oleh Indra Yusuf
PERINGATAN Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini mengambil tema utama “Pendidikan Karakter sebagai Pilar Kebangkitan Bangsa”. Pendidikan karakter merupakan suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada masyarakat (baca : siswa) yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut. Melalui pendidikan karakter, akan terbangun masyarakat yang memiliki keberadaban dan toleran terhadap keberagaman.
Label:
Artikel Pendidikan
PERINGATAN Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini mengambil tema utama “Pendidikan Karakter sebagai Pilar Kebangkitan Bangsa”. Pendidikan karakter merupakan suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada masyarakat (baca : siswa) yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut. Melalui pendidikan karakter, akan terbangun masyarakat yang memiliki keberadaban dan toleran terhadap keberagaman.
Kamis, 09 Juli 2009
Awas Penyimpangan MOS

Tahun Ajaran Baru
Awas Penyimpangan MOS!
Kamis, 9 Juli 2009 | 16:06 WIB
Seperti biasanya awal tahun ajaran baru selalu dimulai dengan pelaksanaan masa orientasi siswa (MOS) atau masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), baik tingkat SMP maupun SMA sederajat. Sesuai namanya, MOS atau MPLS tentu memiliki tujuan memperkenalkan lingkungan sekolah sebagai wiyata mandala bagi siswa baru, termasuk di dalamnya kurikulum (program penjurusan), budaya sekolah, warga sekolah, kedisiplinan, dan tata tertib sekolah.
Minggu, 22 Maret 2009
Pendidikan Kreatiff
Disadari atau tidak, bangsa kita selama ini cenderung menjadi bangsa pemakai atau konsumen belaka. Mulai dari produk yang dihasilkan dengan proses teknologi tinggi maupun teknologi sederhana, kita tinggal memakainya.
Rabu, 13 Agustus 2008
Pesan Moral Gerakan Kepramukaan

Oleh : Indra Yusuf*
Beberapa waktu lalu, tepatnya yakni pada tanggal 27 Juni 2008 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka Raimuna Nasional IX 2008 di Bumi Perkemahan Cibubur yang diikuti oleh sekitar 13.000 anggota pramuka dari seluruh Indonesia. Raimuna Nasional yang berlangsung mulai dari tanggal 27 – 7 Juli 2008 merupakan salah satu agenda rutin yang diselenggarakan lima tahunan sekali. Selain di Bumi Perkemahan Cibubur, ada tiga perkemahan yang dijadikan tempat kegiatan Raimuna Nasional IX 2008, yaitu di Bumi Perkemahan Mandala Kitri, Taman Cibodas Cianjur Jawa Barat ; Barak TNI AD Gunung Bunder, Bogor dan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara.
Disamping kegiatan Raimuna, Pramuka masih banyak memiliki kegiatan menarik lainnya. Diantaranya Gladian Pimpinan Satuan, Perkemahan Wirakarya (PW), Pelatihan Pengelola Dewan Kerja (PPDK), Kursus Instruktur Muda (KIM) dan lain sebagainya. Gladian Pimpinan Satuan merupakan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bagi Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga, dan Wakil Pemimpin Sangga serta pengurus Dewan Ambalan/Racana, yang bertujuan memberikan pengetahuan di bidang manajerial dan kepemimpinan. Sedangkan Perkemahan Wirakarya (PW), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat.
Sementara kegiatan PPDK merupakan pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Dewan Kerja untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman mengenai pengelolaan Dewan Kerja, sehingga para anggota Dewan Kerja di wilayah binaannya dapat mengelola dewan kerjanya secara efektif dan efisien. Sedangkan Kursus Instruktur Muda, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pengembangan potensi Pramuka, baik sebagai pribadi, kelompok maupun organisasi untuk mensukseskan pelaksanaan upaya pengembangan sumber daya manusia, pengentasan pemiskinan dan penanggulangan bencana.
Berbeda dengan kegiatan lainnya, yang lebih banyak menonjolkan keterampilan manajerial atau kepemimpinan, sedangkan kegiatan Raimuna lebih menekankan pada nilai-nilai keberagaman (multikulturalisme) dan kecakapn hidup. Karena Raimuna Nasional diikuti dari berbagai peserta dengan latar belakang berbeda agama, daerah dan suku. Selama itu mereka dituntut hidup bersama, berlatih keterampilan, belajar mandiri, serta mengembangkan sikap toleran dengan penuh rasa persaudaraan. Raimuna Nasional ini diikuti Pramuka Penegak dan Pandega berusia 16-25 tahun atau mereka yang pada 2009 memiliki hak politik dalam pemilihan umum. Raimuna adalah gabungan kata dalam bahasa Ambei, Yepem Waropen, Papua yang artinya sekelompok orang yang hidup dalam suatu kekuatan yang selalu memberi semangat tinggi dalam mencapai tujuan.
Dalam kegiatan Raimuna para peserta diajarkan untuk dapat mengembangkan sikap toleransi dan dan persaudaraan yang berpijakan pada multikulturalisme. Pendidikan multikultural sangat penting dikembangkan bagi bangsa Indonesia mengingat negeri kita adalah negeri dengan heterogenitas yang tinggi. Bila semua lapisan masyarakat telah memahami kebhinekaan tentu hal ini dapat mencegah terjadinya konflik yang berbau sara. Melalui pendidikan berbasis multikultural juga diharapkan sikap dan mindset (pemikiran) siswa akan lebih terbuka untuk memahami dan menghargai keberagaman. Kecakapan hidup atau latihan keterampilan hidup itu ditujukan agar semua anggota pramuka bisa mandiri dilingkungannnya. Beberapa kecapapan hidup yang didapatkan diantaranya ; fotografi, sinematografi, komunikasi visual, jurnalistik, broadcasting, mengoperasikan radio, membuat desain website, montir sepeda motor, servis handphone, perakitan dan servis komputer. Kegiatan lainnya adalah lokakarya pemanasan global, perdagangan manusia, KDRT, kesehatan reproduksi remaja,dan lain sebagainya.
Pada kesempatan itu juga Presiden meminta kepada anggota Pramuka untuk menjaga kehormatan baret coklat yang para Pramuka kenakan. Saya juga mengenakan baret coklat karena ingin menjaga kehormatan Pramuka. Sejak Pramuka berdiri pada tahun 1961, saya sudah berdiri seperti kalian menjadi anggota Pramuka Siaga, ujar Presiden dalam sambutannya. Permintaan itu dikatakan Presiden, pertama-tama untuk hal yang sederhana dan nyata, yaitu menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Permintaan menjaga kehormatan itu ditujukan juga untuk menjauhi aktivitas merusak, seperti menggunakan narkoba, pergaulan bebas dan tindak anarkisme (Kompas, 28/06/08).
Akhirnya kita berharap pesan yang disampaikan presiden dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tidak saja oleh peserta Raimuna tapi juga oleh seluruh anggota pramuka dan para generasi muda bangsa ini. Degradasi moral yang menimpa sebagian besar kalangan remaja saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pembina Pramuka dan guru-guru pada umumnya untuk dapat kembali memperbaiki moral generasi muda bangsa ini. Kita semua pun mendukung upaya Gubernur Jawa Barat untuk merevitalisasi kegiatan ekstrakulikuler Pramuka disekolah-sekolah sebagai salah satu media pendidikan generasi muda.
Akhirnya Gerakan Pramuka pada hakekatnya adalah bagian utuh dari pendidikan bangsa dan pembangunan nasional. Oleh karenanya gerakan pramuka mesti dikembangkan secara terarah, konstruktif dan edukatif dengan cara-cara yang lebih inovatif. Selamat Hari Pramuka yang ke – 47, 14 Agustus 2008.
Beberapa waktu lalu, tepatnya yakni pada tanggal 27 Juni 2008 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka Raimuna Nasional IX 2008 di Bumi Perkemahan Cibubur yang diikuti oleh sekitar 13.000 anggota pramuka dari seluruh Indonesia. Raimuna Nasional yang berlangsung mulai dari tanggal 27 – 7 Juli 2008 merupakan salah satu agenda rutin yang diselenggarakan lima tahunan sekali. Selain di Bumi Perkemahan Cibubur, ada tiga perkemahan yang dijadikan tempat kegiatan Raimuna Nasional IX 2008, yaitu di Bumi Perkemahan Mandala Kitri, Taman Cibodas Cianjur Jawa Barat ; Barak TNI AD Gunung Bunder, Bogor dan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara.
Disamping kegiatan Raimuna, Pramuka masih banyak memiliki kegiatan menarik lainnya. Diantaranya Gladian Pimpinan Satuan, Perkemahan Wirakarya (PW), Pelatihan Pengelola Dewan Kerja (PPDK), Kursus Instruktur Muda (KIM) dan lain sebagainya. Gladian Pimpinan Satuan merupakan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bagi Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga, dan Wakil Pemimpin Sangga serta pengurus Dewan Ambalan/Racana, yang bertujuan memberikan pengetahuan di bidang manajerial dan kepemimpinan. Sedangkan Perkemahan Wirakarya (PW), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat.
Sementara kegiatan PPDK merupakan pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Dewan Kerja untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman mengenai pengelolaan Dewan Kerja, sehingga para anggota Dewan Kerja di wilayah binaannya dapat mengelola dewan kerjanya secara efektif dan efisien. Sedangkan Kursus Instruktur Muda, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pengembangan potensi Pramuka, baik sebagai pribadi, kelompok maupun organisasi untuk mensukseskan pelaksanaan upaya pengembangan sumber daya manusia, pengentasan pemiskinan dan penanggulangan bencana.
Berbeda dengan kegiatan lainnya, yang lebih banyak menonjolkan keterampilan manajerial atau kepemimpinan, sedangkan kegiatan Raimuna lebih menekankan pada nilai-nilai keberagaman (multikulturalisme) dan kecakapn hidup. Karena Raimuna Nasional diikuti dari berbagai peserta dengan latar belakang berbeda agama, daerah dan suku. Selama itu mereka dituntut hidup bersama, berlatih keterampilan, belajar mandiri, serta mengembangkan sikap toleran dengan penuh rasa persaudaraan. Raimuna Nasional ini diikuti Pramuka Penegak dan Pandega berusia 16-25 tahun atau mereka yang pada 2009 memiliki hak politik dalam pemilihan umum. Raimuna adalah gabungan kata dalam bahasa Ambei, Yepem Waropen, Papua yang artinya sekelompok orang yang hidup dalam suatu kekuatan yang selalu memberi semangat tinggi dalam mencapai tujuan.
Dalam kegiatan Raimuna para peserta diajarkan untuk dapat mengembangkan sikap toleransi dan dan persaudaraan yang berpijakan pada multikulturalisme. Pendidikan multikultural sangat penting dikembangkan bagi bangsa Indonesia mengingat negeri kita adalah negeri dengan heterogenitas yang tinggi. Bila semua lapisan masyarakat telah memahami kebhinekaan tentu hal ini dapat mencegah terjadinya konflik yang berbau sara. Melalui pendidikan berbasis multikultural juga diharapkan sikap dan mindset (pemikiran) siswa akan lebih terbuka untuk memahami dan menghargai keberagaman. Kecakapan hidup atau latihan keterampilan hidup itu ditujukan agar semua anggota pramuka bisa mandiri dilingkungannnya. Beberapa kecapapan hidup yang didapatkan diantaranya ; fotografi, sinematografi, komunikasi visual, jurnalistik, broadcasting, mengoperasikan radio, membuat desain website, montir sepeda motor, servis handphone, perakitan dan servis komputer. Kegiatan lainnya adalah lokakarya pemanasan global, perdagangan manusia, KDRT, kesehatan reproduksi remaja,dan lain sebagainya.
Pada kesempatan itu juga Presiden meminta kepada anggota Pramuka untuk menjaga kehormatan baret coklat yang para Pramuka kenakan. Saya juga mengenakan baret coklat karena ingin menjaga kehormatan Pramuka. Sejak Pramuka berdiri pada tahun 1961, saya sudah berdiri seperti kalian menjadi anggota Pramuka Siaga, ujar Presiden dalam sambutannya. Permintaan itu dikatakan Presiden, pertama-tama untuk hal yang sederhana dan nyata, yaitu menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Permintaan menjaga kehormatan itu ditujukan juga untuk menjauhi aktivitas merusak, seperti menggunakan narkoba, pergaulan bebas dan tindak anarkisme (Kompas, 28/06/08).
Akhirnya kita berharap pesan yang disampaikan presiden dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tidak saja oleh peserta Raimuna tapi juga oleh seluruh anggota pramuka dan para generasi muda bangsa ini. Degradasi moral yang menimpa sebagian besar kalangan remaja saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pembina Pramuka dan guru-guru pada umumnya untuk dapat kembali memperbaiki moral generasi muda bangsa ini. Kita semua pun mendukung upaya Gubernur Jawa Barat untuk merevitalisasi kegiatan ekstrakulikuler Pramuka disekolah-sekolah sebagai salah satu media pendidikan generasi muda.
Akhirnya Gerakan Pramuka pada hakekatnya adalah bagian utuh dari pendidikan bangsa dan pembangunan nasional. Oleh karenanya gerakan pramuka mesti dikembangkan secara terarah, konstruktif dan edukatif dengan cara-cara yang lebih inovatif. Selamat Hari Pramuka yang ke – 47, 14 Agustus 2008.
(Artikel ini telah dimuat di Harian Mitra Dialog tanggal 14 Agustus 2008)
Jumat, 08 Agustus 2008
MENIMBANG DAMPAK SERTIFIKASI GURU
Oleh : Indra Yusuf*
Setelah sekian lama para guru menunggu ketidakjelasan pelaksanaan sertifikasi akhirnya kebijakan program sertifikasi guru baru dapat terlaksana pada bulan September ini. Program yang semestinya wajib dilaksanakan pemerintah paling lama 12 bulan terhitung sejak diberlakukanya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ternyata baru bulan ini akan digelar. Salah satu hal yang menyebabkan molornya pelaksanaan sertifikasi adalah sikap Depdiknas yang menunggu keluarnya peraturan pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat 4 UU No. 14 Tahun 2005 yang sampai saat ini memang belum diterbitkan. Sehingga kebijakan sertifikasi yang diselenggarakan sekarang tidak berlandaskan pada peraturan pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang melainkan menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan (Permendiknas No. 18 tahun 2007) sebagai dasar hukumnya.
Berdasarkan Permendiknas tersebut sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk portofolio. Penilaian dalam bentuk portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumentasi yang mencerminkan kompetensi guru. Adapun portofolio yang harus dipenuhi mencakup : (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Prosedur penilaian portofolio bagi peserta sertifikasi guru didasarkan pada pedoman sertifikasi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI) Depdiknas dan akan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara sertifikasi guru. Penyelenggaraanya sendiri dalam bentuk rayon yang terdiri atas LPTK induk dan LPTK mitra yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Unsur KSG terdiri atas LPTK, Dirjen DIKTI, dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK).
Beberapa perguruan tinggi LPTK telah ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) sebagai pelaksana sertifikasi guru. Dari 47 LPTK yang ditunjuk untuk menyelenggarakan sertifikasi 16 diantaranya merupakan perguruan tinggi agama yang dimaksudkan untuk menyertifikasi guru-guru agama. Untuk wilayah Jawa Barat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah menunjuk Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung sebagai koordinator pelaksanan uji sertifikasi dengan dibantu 7 perguruan tinggi swasta (PTS) sebagai mitra.
Belum lagi sertifikasi gelombang pertama bagi sekira 190.450 (hanya sekitar 7%) guru dari sejumlah 2.700.000 lebih guru di seluruh Indonesia selesai. Namun berbagai persoalan dan potensi permasalahan telah muncul baik di lingkup Pemerintah (baca : Depdiknas maupun dinas pendidikan di daerah) sebagai pemegang kebijakan, LPTK sebagai pihak penyelenggara maupun dikalangan guru sendiri yang akan disertifikasi. Beberapa persyaratan yang harus dipegang oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/ kota dalam menetapkan siapa saja guru yang akan diikutsertakan dalam sertifikasi harus berdasarkan Permendiknas No 18 tahun 2007 yaitu : (1) masa kerja/pengalaman mengajar, (2) usia, (3) pangkat/ golongan (bagi PNS), (4) beban mengajar, (5) jabatan/ tugas tambahan, dan (6) prestasi kerja.
Permasalahan yang dirasakan bagi kalangan guru yang telah diusulkan untuk mengikuti program sertifikasi oleh dinas pendidikan setempat adalah masalah waktu. Mereka mengaku mengalami kesulitan dalam memenuhi dokumentasi yang akan dijadikan penilaian fortofolio. Karena beberapa guru menganggap tak cukup waktu untuk mengumpulkan berbagai dokumen yang telah berpuluh tahun lamanya hanya dalam waktu beberapa hari saja. Sebagai contoh untuk melegalisir ijazah sarjana saja perlu waktu beberapa hari jika perguruan tinggi tersebut berada di luar kota. Keterlambatan dinas pendidikan dalam hal sosialisasi dan penunjukan calon guru yang akan disertifikasi disinyalir merupakan faktor penyebabnya. Ini terbukti karena waktu yang sangat singkat menyebabkan beberapa guru peserta sertifikasi di beberapa daerah belum mengumpulkan berkas portofolio sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sementara di beberapa daerah lain hal ini disebabkan oleh tertutupnya akses informasi mengenai sertifikasi guru baik yang menyangkut kriteria maupun mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi.
Kemudian persoalan lain yang muncul menyangkut mekanisme penunjukan guru yang akan diikutsertakan dalam sertifikasi. Akibatnya banyak kebijakan dinas pendidikan yang menuai protes dan rasa kekecewaan dikalangan guru. Gejala ketidakpuasan para guru dipicu oleh anggapan terpilihnya guru yang lebih junior untuk ikut sertifikasi, padahal masih ada guru yang lebih senior namun tidak terpilih. Hal ini memancing penafsiran mekanisme yang dilakukan masih belum memenuhi unsur objektif, transparan dan akuntabel melainkan masih melekatnya unsur subjektifitas atau bahkan ada unsur lain. Memang hal ini telah sejak awal menjadi kekhawatiran akan mendorong dan terbukanya kesempatan untuk terjadinya berbagai bentuk penyimpangan. Keadaan lain yang menyebakan terjadinya kerawanan praktik kolusi, nepotisme dan subjektifisme lainnya adalah sangat terbatasnya jumlah kuota guru peserta sertifikasi jika dibandingkan dengan jumlah guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi.
Pada akhirnya program sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dikhawatirkan tidak akan tercapai. Justru program sertifikasi hanya akan memunculkan permasalahan-permasalahan baru bagi dunia pendidikan. Sebenarnya kalau memang pemerintah hendak meningkatkan mutu guru atau tenaga kependidikan tidak semestinya pemerintah memotong bagian dari sistem yang telah lama berjalan dengan melakukan sertifikasi kepada para guru-guru yang mendekati masa pensiun, bukankah itu sama sekali tak banyak berarti jika kita mengharapkan pada tenaga-tenaga yang telah lelah mendidik untuk kembali meningkatkan kinerjanya dan produktifitasnya dalam memenuhi tuntutan kompetensi dan profesionalisme seorang guru yang telah disertifikasi. Hal semestinya yang dilakukan pemerintah adalah memperbaiki kualitas calon guru dengan memperketat kendali mutu pada lembaga pendidikan yang mencetak guru atau tenaga kependidikan (LPTK) baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta.
Sedangkan apabila pemerintah bermaksud meningkatkan kesejahteraan melalui sertifikasi tak seharusnya dilakukan secara setengah-setengah dengan hanya memberikan kepada guru yang telah disertifikasi saja. Melainkan pemerintah cukup dengan meningkatkan besarnya tunjangan fungsional ataupun dengan pemberian tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang sudah ada, seperti berdasarkan golongan/kepangkatan atau masa kerjanya. Pemerintah pun tidak usah membuang biaya untuk penyelenggaraan sertifikasi yang ternyata besarnya melebihi dari yang akan dibayarkan kepada guru-guru yang telah disertifikasi pada tahun ini.
Dampak lain menyangkut pada kondisi psikologi maupun sosial bagi guru yang sudah disertifikasi maupun yang belum disertifikasi. Mau tidak mau efeknya pasti akan muncul tatkala seorang guru memiliki kewajiban yang sama tetapi dengan hak yang berbeda dan itu akan terjadi sampai dengan beberapa tahun mendatang. Kecemburuan sosial bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi namun belum diberi kesempatan untuk ikut sertifikasi akan mengganggu kondusifitas kegiatan pembelajaran disekolah. Demikian juga bagi guru yang sudah disertifikasi akan menanggung beban psikologi karena merasa dituntut harus lebih dalam segala hal dari rekan-rekanya yang belum disertifikasi.
(Artikel ini telah dimuat di harian Kompas tanggal 18 Oktober 2007)
Setelah sekian lama para guru menunggu ketidakjelasan pelaksanaan sertifikasi akhirnya kebijakan program sertifikasi guru baru dapat terlaksana pada bulan September ini. Program yang semestinya wajib dilaksanakan pemerintah paling lama 12 bulan terhitung sejak diberlakukanya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ternyata baru bulan ini akan digelar. Salah satu hal yang menyebabkan molornya pelaksanaan sertifikasi adalah sikap Depdiknas yang menunggu keluarnya peraturan pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat 4 UU No. 14 Tahun 2005 yang sampai saat ini memang belum diterbitkan. Sehingga kebijakan sertifikasi yang diselenggarakan sekarang tidak berlandaskan pada peraturan pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang melainkan menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan (Permendiknas No. 18 tahun 2007) sebagai dasar hukumnya.
Berdasarkan Permendiknas tersebut sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk portofolio. Penilaian dalam bentuk portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumentasi yang mencerminkan kompetensi guru. Adapun portofolio yang harus dipenuhi mencakup : (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Prosedur penilaian portofolio bagi peserta sertifikasi guru didasarkan pada pedoman sertifikasi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI) Depdiknas dan akan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara sertifikasi guru. Penyelenggaraanya sendiri dalam bentuk rayon yang terdiri atas LPTK induk dan LPTK mitra yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Unsur KSG terdiri atas LPTK, Dirjen DIKTI, dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK).
Beberapa perguruan tinggi LPTK telah ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) sebagai pelaksana sertifikasi guru. Dari 47 LPTK yang ditunjuk untuk menyelenggarakan sertifikasi 16 diantaranya merupakan perguruan tinggi agama yang dimaksudkan untuk menyertifikasi guru-guru agama. Untuk wilayah Jawa Barat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah menunjuk Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung sebagai koordinator pelaksanan uji sertifikasi dengan dibantu 7 perguruan tinggi swasta (PTS) sebagai mitra.
Belum lagi sertifikasi gelombang pertama bagi sekira 190.450 (hanya sekitar 7%) guru dari sejumlah 2.700.000 lebih guru di seluruh Indonesia selesai. Namun berbagai persoalan dan potensi permasalahan telah muncul baik di lingkup Pemerintah (baca : Depdiknas maupun dinas pendidikan di daerah) sebagai pemegang kebijakan, LPTK sebagai pihak penyelenggara maupun dikalangan guru sendiri yang akan disertifikasi. Beberapa persyaratan yang harus dipegang oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/ kota dalam menetapkan siapa saja guru yang akan diikutsertakan dalam sertifikasi harus berdasarkan Permendiknas No 18 tahun 2007 yaitu : (1) masa kerja/pengalaman mengajar, (2) usia, (3) pangkat/ golongan (bagi PNS), (4) beban mengajar, (5) jabatan/ tugas tambahan, dan (6) prestasi kerja.
Permasalahan yang dirasakan bagi kalangan guru yang telah diusulkan untuk mengikuti program sertifikasi oleh dinas pendidikan setempat adalah masalah waktu. Mereka mengaku mengalami kesulitan dalam memenuhi dokumentasi yang akan dijadikan penilaian fortofolio. Karena beberapa guru menganggap tak cukup waktu untuk mengumpulkan berbagai dokumen yang telah berpuluh tahun lamanya hanya dalam waktu beberapa hari saja. Sebagai contoh untuk melegalisir ijazah sarjana saja perlu waktu beberapa hari jika perguruan tinggi tersebut berada di luar kota. Keterlambatan dinas pendidikan dalam hal sosialisasi dan penunjukan calon guru yang akan disertifikasi disinyalir merupakan faktor penyebabnya. Ini terbukti karena waktu yang sangat singkat menyebabkan beberapa guru peserta sertifikasi di beberapa daerah belum mengumpulkan berkas portofolio sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sementara di beberapa daerah lain hal ini disebabkan oleh tertutupnya akses informasi mengenai sertifikasi guru baik yang menyangkut kriteria maupun mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi.
Kemudian persoalan lain yang muncul menyangkut mekanisme penunjukan guru yang akan diikutsertakan dalam sertifikasi. Akibatnya banyak kebijakan dinas pendidikan yang menuai protes dan rasa kekecewaan dikalangan guru. Gejala ketidakpuasan para guru dipicu oleh anggapan terpilihnya guru yang lebih junior untuk ikut sertifikasi, padahal masih ada guru yang lebih senior namun tidak terpilih. Hal ini memancing penafsiran mekanisme yang dilakukan masih belum memenuhi unsur objektif, transparan dan akuntabel melainkan masih melekatnya unsur subjektifitas atau bahkan ada unsur lain. Memang hal ini telah sejak awal menjadi kekhawatiran akan mendorong dan terbukanya kesempatan untuk terjadinya berbagai bentuk penyimpangan. Keadaan lain yang menyebakan terjadinya kerawanan praktik kolusi, nepotisme dan subjektifisme lainnya adalah sangat terbatasnya jumlah kuota guru peserta sertifikasi jika dibandingkan dengan jumlah guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi.
Pada akhirnya program sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dikhawatirkan tidak akan tercapai. Justru program sertifikasi hanya akan memunculkan permasalahan-permasalahan baru bagi dunia pendidikan. Sebenarnya kalau memang pemerintah hendak meningkatkan mutu guru atau tenaga kependidikan tidak semestinya pemerintah memotong bagian dari sistem yang telah lama berjalan dengan melakukan sertifikasi kepada para guru-guru yang mendekati masa pensiun, bukankah itu sama sekali tak banyak berarti jika kita mengharapkan pada tenaga-tenaga yang telah lelah mendidik untuk kembali meningkatkan kinerjanya dan produktifitasnya dalam memenuhi tuntutan kompetensi dan profesionalisme seorang guru yang telah disertifikasi. Hal semestinya yang dilakukan pemerintah adalah memperbaiki kualitas calon guru dengan memperketat kendali mutu pada lembaga pendidikan yang mencetak guru atau tenaga kependidikan (LPTK) baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta.
Sedangkan apabila pemerintah bermaksud meningkatkan kesejahteraan melalui sertifikasi tak seharusnya dilakukan secara setengah-setengah dengan hanya memberikan kepada guru yang telah disertifikasi saja. Melainkan pemerintah cukup dengan meningkatkan besarnya tunjangan fungsional ataupun dengan pemberian tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang sudah ada, seperti berdasarkan golongan/kepangkatan atau masa kerjanya. Pemerintah pun tidak usah membuang biaya untuk penyelenggaraan sertifikasi yang ternyata besarnya melebihi dari yang akan dibayarkan kepada guru-guru yang telah disertifikasi pada tahun ini.
Dampak lain menyangkut pada kondisi psikologi maupun sosial bagi guru yang sudah disertifikasi maupun yang belum disertifikasi. Mau tidak mau efeknya pasti akan muncul tatkala seorang guru memiliki kewajiban yang sama tetapi dengan hak yang berbeda dan itu akan terjadi sampai dengan beberapa tahun mendatang. Kecemburuan sosial bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi namun belum diberi kesempatan untuk ikut sertifikasi akan mengganggu kondusifitas kegiatan pembelajaran disekolah. Demikian juga bagi guru yang sudah disertifikasi akan menanggung beban psikologi karena merasa dituntut harus lebih dalam segala hal dari rekan-rekanya yang belum disertifikasi.
(Artikel ini telah dimuat di harian Kompas tanggal 18 Oktober 2007)
Label:
Artikel Pendidikan
Langganan:
Postingan (Atom)



