Tampilkan postingan dengan label Artikel Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Juni 2011

Kejujuran Esensi Pendidikan Karakter

Kejujuran Esensi Pendidikan Karakter
Oleh Indra Yusuf

PERINGATAN Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini mengambil tema utama “Pendidikan Karakter sebagai Pilar Kebangkitan Bangsa”. Pendidikan karakter merupakan suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada masyarakat (baca : siswa) yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut. Melalui pendidikan karakter, akan terbangun masyarakat yang memiliki keberadaban dan toleran terhadap keberagaman.

Jumat, 08 Agustus 2008

MENIMBANG DAMPAK SERTIFIKASI GURU

Oleh : Indra Yusuf*
Setelah sekian lama para guru menunggu ketidakjelasan pelaksanaan sertifikasi akhirnya kebijakan program sertifikasi guru baru dapat terlaksana pada bulan September ini. Program yang semestinya wajib dilaksanakan pemerintah paling lama 12 bulan terhitung sejak diberlakukanya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ternyata baru bulan ini akan digelar.
Salah satu hal yang menyebabkan molornya pelaksanaan sertifikasi adalah sikap Depdiknas yang menunggu keluarnya peraturan pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat 4 UU No. 14 Tahun 2005 yang sampai saat ini memang belum diterbitkan. Sehingga kebijakan sertifikasi yang diselenggarakan sekarang tidak berlandaskan pada peraturan pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang melainkan menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan (Permendiknas No. 18 tahun 2007) sebagai dasar hukumnya.
Berdasarkan Permendiknas tersebut sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk portofolio. Penilaian dalam bentuk portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumentasi yang mencerminkan kompetensi guru. Adapun portofolio yang harus dipenuhi mencakup : (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Prosedur penilaian portofolio bagi peserta sertifikasi guru didasarkan pada pedoman sertifikasi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI) Depdiknas dan akan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara sertifikasi guru. Penyelenggaraanya sendiri dalam bentuk rayon yang terdiri atas LPTK induk dan LPTK mitra yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Unsur KSG terdiri atas LPTK, Dirjen DIKTI, dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK).
Beberapa perguruan tinggi LPTK telah ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) sebagai pelaksana sertifikasi guru. Dari 47 LPTK yang ditunjuk untuk menyelenggarakan sertifikasi 16 diantaranya merupakan perguruan tinggi agama yang dimaksudkan untuk menyertifikasi guru-guru agama. Untuk wilayah Jawa Barat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah menunjuk Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung sebagai koordinator pelaksanan uji sertifikasi dengan dibantu 7 perguruan tinggi swasta (PTS) sebagai mitra.
Belum lagi sertifikasi gelombang pertama bagi sekira 190.450 (hanya sekitar 7%) guru dari sejumlah 2.700.000 lebih guru di seluruh Indonesia selesai. Namun berbagai persoalan dan potensi permasalahan telah muncul baik di lingkup Pemerintah (baca : Depdiknas maupun dinas pendidikan di daerah) sebagai pemegang kebijakan, LPTK sebagai pihak penyelenggara maupun dikalangan guru sendiri yang akan disertifikasi. Beberapa persyaratan yang harus dipegang oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/ kota dalam menetapkan siapa saja guru yang akan diikutsertakan dalam sertifikasi harus berdasarkan Permendiknas No 18 tahun 2007 yaitu : (1) masa kerja/pengalaman mengajar, (2) usia, (3) pangkat/ golongan (bagi PNS), (4) beban mengajar, (5) jabatan/ tugas tambahan, dan (6) prestasi kerja.
Permasalahan yang dirasakan bagi kalangan guru yang telah diusulkan untuk mengikuti program sertifikasi oleh dinas pendidikan setempat adalah masalah waktu. Mereka mengaku mengalami kesulitan dalam memenuhi dokumentasi yang akan dijadikan penilaian fortofolio. Karena beberapa guru menganggap tak cukup waktu untuk mengumpulkan berbagai dokumen yang telah berpuluh tahun lamanya hanya dalam waktu beberapa hari saja. Sebagai contoh untuk melegalisir ijazah sarjana saja perlu waktu beberapa hari jika perguruan tinggi tersebut berada di luar kota. Keterlambatan dinas pendidikan dalam hal sosialisasi dan penunjukan calon guru yang akan disertifikasi disinyalir merupakan faktor penyebabnya. Ini terbukti karena waktu yang sangat singkat menyebabkan beberapa guru peserta sertifikasi di beberapa daerah belum mengumpulkan berkas portofolio sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sementara di beberapa daerah lain hal ini disebabkan oleh tertutupnya akses informasi mengenai sertifikasi guru baik yang menyangkut kriteria maupun mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi.
Kemudian persoalan lain yang muncul menyangkut mekanisme penunjukan guru yang akan diikutsertakan dalam sertifikasi. Akibatnya banyak kebijakan dinas pendidikan yang menuai protes dan rasa kekecewaan dikalangan guru. Gejala ketidakpuasan para guru dipicu oleh anggapan terpilihnya guru yang lebih junior untuk ikut sertifikasi, padahal masih ada guru yang lebih senior namun tidak terpilih. Hal ini memancing penafsiran mekanisme yang dilakukan masih belum memenuhi unsur objektif, transparan dan akuntabel melainkan masih melekatnya unsur subjektifitas atau bahkan ada unsur lain. Memang hal ini telah sejak awal menjadi kekhawatiran akan mendorong dan terbukanya kesempatan untuk terjadinya berbagai bentuk penyimpangan. Keadaan lain yang menyebakan terjadinya kerawanan praktik kolusi, nepotisme dan subjektifisme lainnya adalah sangat terbatasnya jumlah kuota guru peserta sertifikasi jika dibandingkan dengan jumlah guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi.
Pada akhirnya program sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dikhawatirkan tidak akan tercapai. Justru program sertifikasi hanya akan memunculkan permasalahan-permasalahan baru bagi dunia pendidikan. Sebenarnya kalau memang pemerintah hendak meningkatkan mutu guru atau tenaga kependidikan tidak semestinya pemerintah memotong bagian dari sistem yang telah lama berjalan dengan melakukan sertifikasi kepada para guru-guru yang mendekati masa pensiun, bukankah itu sama sekali tak banyak berarti jika kita mengharapkan pada tenaga-tenaga yang telah lelah mendidik untuk kembali meningkatkan kinerjanya dan produktifitasnya dalam memenuhi tuntutan kompetensi dan profesionalisme seorang guru yang telah disertifikasi. Hal semestinya yang dilakukan pemerintah adalah memperbaiki kualitas calon guru dengan memperketat kendali mutu pada lembaga pendidikan yang mencetak guru atau tenaga kependidikan (LPTK) baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta.
Sedangkan apabila pemerintah bermaksud meningkatkan kesejahteraan melalui sertifikasi tak seharusnya dilakukan secara setengah-setengah dengan hanya memberikan kepada guru yang telah disertifikasi saja. Melainkan pemerintah cukup dengan meningkatkan besarnya tunjangan fungsional ataupun dengan pemberian tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang sudah ada, seperti berdasarkan golongan/kepangkatan atau masa kerjanya. Pemerintah pun tidak usah membuang biaya untuk penyelenggaraan sertifikasi yang ternyata besarnya melebihi dari yang akan dibayarkan kepada guru-guru yang telah disertifikasi pada tahun ini.
Dampak lain menyangkut pada kondisi psikologi maupun sosial bagi guru yang sudah disertifikasi maupun yang belum disertifikasi. Mau tidak mau efeknya pasti akan muncul tatkala seorang guru memiliki kewajiban yang sama tetapi dengan hak yang berbeda dan itu akan terjadi sampai dengan beberapa tahun mendatang. Kecemburuan sosial bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi namun belum diberi kesempatan untuk ikut sertifikasi akan mengganggu kondusifitas kegiatan pembelajaran disekolah. Demikian juga bagi guru yang sudah disertifikasi akan menanggung beban psikologi karena merasa dituntut harus lebih dalam segala hal dari rekan-rekanya yang belum disertifikasi.
(Artikel ini telah dimuat di harian Kompas tanggal 18 Oktober 2007)

PLAGIARISME DAN MATINYA KULTUR AKADEMIK

Oleh : Indra Yusuf
Tingkat intelektual seseorang ternyata tidak mutlak ditentukan oleh panjangnya gelar/titel yang disandangnya atau juga oleh tingginya jabatan yang didudukinya. Setidaknya ini terbukti dengan munculnya beberapa kasus yang dapat dikatakan sebagai bentuk kriminalisasi pendidikan. Yang mutakhir adalah Rektor Universitas Swadaya Gunung Djati (Unswagati) Cirebon yang tersandung kasus dugaan penjiplakan (plagiat).
DR. H. Djakaria Machmud, SE., SH., M.Si. diduga melakukan plagiat atas sebuah buku yang berjudul ”Manajemen Strategi dan Kebijakan Perusahaan” yang ditulis oleh Drs. H. Djaslim Saladin, SE., salah seorang dosen Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung.
Dua peristiwa tersebut menunjukan kecenderungan telah terjadinya absurditas intelektual dan adanya sinyal yang menunjukan bahwa telah matinya kultur akademik, bukan saja di perguruan tinggi tersebut melainkan wajah dunia pendidikan di wilayah Cirebon. Penulis Menyesalkan apa yang diucapkan oleh Dekan Fakultas Ekonomi Unswagati yang mengatakan ”Tetapi yang perlu diingat adalah bahwa itu atas seizin pengarang dan sampai sekarang yang bersangkutan tidak keberatan. Lalu, sebenarnya masalahnya apa?" (Radar Cirebon 12/08/07). Ucapan itu seakan-akan menganggap ini adalah masalah sepele dan tidak memahami benar mengenai batasan -batasan etika pengambilan ide orang lain yang dalam penulisan suatu karya ilmiah

Mereka yang seharusnya dianggap sebagai golongan intelektual yang mengedepankan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan objektivitas justru sebaliknya, sungguh ironi ! Mereka sama sekali tidak dapat menunjukan intelektualitas dan kecendikiawanannya ditengah penantian masyarakat akan kiprahnya. Padahal mereka telah memenuhi prasyarat dari sebuah kaum intelektual dengan menyandang gelar-gelar akademik yang berjejer beserta jabatan yang seharusnya hanya mampu dipegang oleh seorang intelektual sejati bukan intelektual instan dan pragmatis.
Intelektualitas merupakan kadar/derajat berpikir seseorang dalam menghadapi masalah dengan berbagai sudut pandang yang berbeda dan berpegang pada prinsip nilai-nilai universal yang terkandung dalam masyarakat. Tingkat intelektualitas seseorang pada akhirnya akan dapat terlihat dari isi yang ada didalam kepalanya, yakni kecermelangan dalam melontarkan ide/gagasan ketika memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi didalam masyarakat. Kemudian dapat terlihat dari perilaku atau kiprahnya yang diwujudkan dalam tindakan dalam menyikapi sebuah persoalan. Sementara kultur akademik merupakan budaya dalam lingkup kampus yang kental dengan penggalian nilai-nilai yang berpangkal pada prinsip ilmiah dan objektifitas melalui suatu kegiatan penelitian. Kultur akademik hanya dapat diwujudkan oleh semua unsur (civtas academica) dalam suatu sistem institusi (universitas). Perguruan tinggi yang memegang teguh kultur akademik adalah perguruan tinggi yang telah mampu menjalankan tridharma perguruan tinggi dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kembali pada persoalan plagiarisme, dalam kamus Inggris Oxford plagiarisme adalah penyalahgunaan dalam menerbitkan, mengekspresikan, atau mengambil ide, tulisan, penemuan dan pemikiran orang lain. Sementara dalam kultur akademik praktik plagiarisme dapat digolongkan pada kejahatan akademik (academic crime) yang tidak bisa di tolerir lagi. Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh seorang plagiator tidak saja merugikan bagi pemilik karya ilmiah yang dijiplak, melainkan juga bagi lembaga sang plagiat dan masyarakat luas. Karena tindakan plagiarisme telah meruntuhkan pondasi pendidikan yang telah dibangun secara bersama-sama oleh kalangan intelektual dan masyarakat. Seyogyanya kaum intelektual menjadi pelopor dan pejuang moral untuk membenahi bangsa ini tapi malah menjadi aktor persoalan baru. Nilai-nilai moral yang seharusnya ditegakan telah terkikis oleh kepentingan ekonomi, politis dan kepentingan-kepentingan lainnya.
Praktik palgiarisme sebenarnya merupakan penyakit lama dalam dunia pendidikan yang senatiansa mengancam dan menyerang para calon ataupun kaum intelektual. Hanya saja penyakit ini sulit untuk disembuhkan, karena peluang-peluang kearah sana masih terbuka lebar ditambah dengan keringnya kultur akademik di negeri kita. Usaha-usaha untuk membendung atau menangkal arus plagiarisme hanya sebatas wacana dan merupakan retorika saja tanpa adanya komitmen yang jelas. Karena memang secara ekonomi plagiarisme masih belum dianggap sebagai suatu hal yang sangat merugikan dibandingkan dengan dengan perbuatan lain, apalagi pertimbangan untung rugi jika mau memperkarakannya. Dari segi hukum, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pun praktik plagiat tidak termasuk didalamnya. Plagiat merupakan delik aduan sehingga kasusnya akan diproses jika ada laporan dari korban yang dirugikan. Untuk menjerat seorang palgiator pun harus menggunakan undang-undang hak cipta atau bagi mahasiswa dengan menggunakan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 tahun 2003, yakni dalam pasal 25 yang menyebutkan bahwa : ” Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya, disamping tuntutan pidana penjara paling lama 2 tahun / atau pidanan denda paling banyak dua ratus juta rupiah”.
Mengapa hal ini kerap kali terjadi dalam dunia pendidikan kita ? Hal ini disebabkan karena beberapa faktor, terutama yang menyangkut sistem penyelenggaraan pendidikan. Disamping faktor budaya membaca dan menulis yang masih rendah serta tidak adanya kepastian hukum yang menjekaskan hal itu. Hasil pendidikan kita lebih banyak menghasilkan intelektual karbitan. Bukan pendidikan yang melakukan proses humanisasi liberasi yang membentuk intelektualitas transformatif. Pendidikan yang kita capai hanya bertujuan untuk hal-hal yang tidak esensial dan bersifat pragmatis.
Praktik plagiat atau jual beli seringkali juga terjadi pada tingkatan calon intelektual (mahasiswa) ketika akan menyelesaikan skripsi, tesis ataupun disertasi. Hal ini menunjukan kultur akademik yang belum tertanam dalam dunia pendidikan Indonesia. Kadang praktik kontra intelektual juga dibuka oleh oknum dosen sendiri, baik melalui jasa pembuatan skripsi ataupun melalui pelayanan bimbingan skripsi yang diberikan secara asal. Dosen pembimbing yang cermat, memiliki wawasan keilmuan yang kuat dan jam terbang tinggi akan lebih mudah membedakan skripsi mahasiswanya yang asli dan mana yang bukan hasil karyanya. Sehingga kemampuan dan intensifitas dosen dalam membimbing skripsi dapat membantu membendung budaya plagiat atau jual beli karya ilmiah.
Semuanya bermuara kepada kebiasaan para kaum intelektual yang masih rendah dalam hal tulis menulis. Jangankan dosen yang menulis untuk jurnal ilmiah, dosen yang menulis untuk media massa pun jumlahnya sangat terbatas. Sebagai contoh dari ribuan dosen yang berada di wilayah Cirebon jarang sekali kita menemui tulisan dosen yang muncul dimedia massa, sekalipun media massa lokal yang ada diwilayah Cirebon. Kalupun adanya jumlahnya sangat terbatas sekali jika dibandingkan dengan jumlah dosen yang ada. Di kampus pun masih sangat miskin akan penerbitan vak atau jurnal ilmiah yang notabene merupakan wadah untuk menuangkan keilmuannya tau temapat saling berinteraksinya antar disiplin ilmu untuk membangun kultur akademik.
Didalam perguruan tinggi sudah seharusnya digalakan budaya menulis bagi setiap sivitas akademika-nya mulai dari gurubesar sampai mahasiswa. Para dosen jangan hanya disibukan dengan kegiatan-kegiatan diluar kademik saja. Mahasiswa harus selalu dirangsang untuk meningkatkan budaya membaca sebagai modal awal untuk menulis karya ilmiah ataupun sekedar memperkaya wawasan keilmuannya. Setiap fakultas atau bahkan jurusan harus sudah mempunyai minimalnya satu jurnal ilmiah yang diterbitkan secara kontinyu atau berkala. Diantara mahasiswa perlu dibentuk komunitas ilmiah yang diisi dengan beragam kegiatan diskusi, dialog dan kajian ilmiah lainnya untuk membahas topik-topik aktual yang berkembang dimasyarakat. Setidaknya dengan berbagai upaya tersebut akan memperbaiki realitas buram pendidikan di wilayah Cirebon khususnya dan Indonesia pada umumnya.
(Artikel ini telah dimuat diharian Radar Cirebon tanggal 13/08/07)


Refeleksi Hari Guru Sedunia

Oleh : Indra Yusuf
Profesionalisme dan kesejahteraan guru adalah dua hal yang selalu mengemuka dalam membenahi persoalan guru (baca: pendidikan). Guru sendiri adalah ujung tombak untuk membangun generasi penerus yang akan menentukan masa depan suatu bangsa. Karenanya itu persoalan guruadalah persoalan masa depan sebuah bangsa dan sudah semestinya pemerintah segera merealisasikan aspirasi guru yang disampaikan melalui demonstrasi beberapa waktu lalu. Demikian juga dengan tulisan ini yang bermaksud mengkaji profesionalisme dan kesejahteraan guru dalam menyambut peringatan Hari Guru Sedunia (world teachers day) yang jatuh pada tanggal 5 Oktober.
Sebagian guru-guru di Cirebon atau bahkan ditanah air mungkin tidak banyak yang mengetahui bahwa tanggal 5 Oktober merupakan Hari Guru Sedunia (International teacher day). Hal ini dapat dimaklumi karena memang atas pertimbangan dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) terkait Hari Guru Sedunia yang bertepatan dengan Hari ABRI maka tidak diperingati pada tanggal tersebut. Melainkan disatukan dengan Hari Guru Nasional yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun PGRI yang jatuh pada tanggal 25 November mendatang.
Hari Guru Sedunia sendiri sebenarnya berkaitan dengan suatu peristiwa bersejarah pada tanggal 21 September – 5 Oktober 1966. Yaitu diselenggarakannya konferensi antar pemerintah di Paris yang dihadiri oleh wakil dari 76 negara anggota UNESCO termasuk Indonesia dan 35 organisasi internasional. Konferensi tersebut menghasilkan rekomendasi tentang status guru yang dikenal dengan “ILO/UNESCO, Recommendations Concerning the Status of Teachers”. Isi rekomendasi tersebut diantaranya menekankan pada profesionalisme dan kesejahteraan guru khususnya dinegara-negara berkembang.
Guru dituntut untuk meningkatkan profesionalismenya sementara guru pun balik menuntut akan peningkatan kesejahteraannya, ini adalah suatu hal yang logis. Karena bagaimanapun profesionalitas harus ditopang dengan tingkat kesejahteraan. dan memenuhi unsur well educated, well trained, well paid. Dimata masyarakat profesionalisme guru belum begitu diakui sebagaimana profesi lainnya seperti dokter atau pengacara. Ini terjadi akibat kebijakan pemerintah sendiri dalam bidang pendidikan yang tidak mempunyai konsep dan arah yang jelas serta berkesinambungan. Seseorang yang tidak belajar ilmu pendidikan (pedagogis), asalkan mau mengajar dapat saja menjadi guru. Banyak diantara guru yang tidak mencintai profesinya secara total dan tulus, karena pada umumnya mereka memilih profesi guru adalah merupakan pilihan kedua di tengah sulitnya mencari pekerjaan.
Padahal guru menurut UU No. 14 tahun 2005 adalah pekerjaan profesional yakni pekerjaan atau kegiatan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh sesorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Lebih lanjut dalam pasal 7 undang-undang tersebut dijelaskan beberapa prinsip profesionalitas yang meliputi : (a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme (b) memiliki komitmen untuk meningkatkan ,mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia (c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas (d) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas (e) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan (f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuia prestasi kerja (g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dangan belajar sepanjang hayat (h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan (i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Jika kita melihat salah satu prinsip profesionalitas yang menyangkut kualifikasi akademik maka, derajat profesionalitas guru di Jawa Barat sangat rendah terutama bagi guru SD yakni hanya 17,15 persen yang telah berijazah sarjana. Sedangkan untuk guru SLTP dan SMA masing-masing 62 dan 82, 5 persen. Demikian juga dengan pelaksanaan sertifikasi, dari 1.778 guru di Jawa Barat hanya 1544 orang yang menyerahkan portofolio guna mengikuti sertifikasi guru untuk kuota tahun 2006. Dari jumlah yang mengumpulkan portofolio tersebut hanya 477 orang atau sekitar 27% yang lulus sertifikasi (Kompas, 27/09/07). Terkait soal kesejahteraan, di Kota Cirebon sendiri masih banyak guru yang tingkat kesejahteraanya sangat minim.Terutama adalah mereka yang berstatus guru honorer, guru kontrak dan Guru Bantu. Bahkan mereka seringkali terlambat menrima gaji dalam beberapa bulan. Sehingga kita seringkali mendengar banyaknya para guru yang mencari pekerjaan sambilan demi memenuhi kebutuhan hidaup sehari-harinya. Tentu hal ini akan mengakibatkan terganggunya konsentrasi dalam melaksanakan tugas mengajarnya.
Profesionalisme dan kesejahteraan guru kini sedang dibangun oleh pemerintah sejak ditetapkannya UU No 14 tahun 2005. Sedangkan jawaban pemerintah atas kedua persoalan tersebut adalah pelaksanaan sertifikasi guru yang baru-baru ini dilaksanakan. Kebijakan sertifikasi guru sendiri bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran meningkatkan profesionalisme guru mengangkat harkat dan martabat guru. Tapi muncul keraguan dikalang guru, akan berhasilkah kebijakan sertifikasi guru dalam mengatasi kedua persoalan tersebut ? Nampaknya gerbang harapan untuk membangun profesionalitas dan kesejahteran guru yang baru saja terbuka oleh UU No 14 tahun 2005 akan kembali tertutup dengan menyaksikan mekanisme pelaksanaan serifikasi guru yang cenderung hanya menimbulkan persoalan baru.
(Artikel ini telah dimuat di Harian Radar Cirebon tanggal 6 Oktober 2007)

Kegagalan Implementasi Program BSE


Oleh: Indra Yusuf
Tahun ajaran ini kembali pemerintah mengeluarkan kebijakan pendidikan, yakni program Buku Sekolah Elektronik (BSE). Program ini merupakan program Depdiknas yang bertujuan untuk menyediakan buku teks pelajaran bermutu dan murah. Murah karena hak cipta buku tersebut telah di beli Depdiknas. Sehingga sekolah atau masyarakat dapat dengan leluasa mengunduhnya (download) pada situs yang telah disediakan, diantaranya melalui situs http://bse.depdinas.go.id/.

Sebenarnya program ini sangat baik hanya saja implementasi dilapangannya masih banyak menghadapi kendala, baik terkait dengan fasilitas sarana pendudkung atau internet maupun sumberdaya manusianya sendiri. Masih banyak guru yang belum familiar dengan computer ataupun internet, terlebih lagi bagi guru-guru SD yang berada diadaerh. Sehingga kendala yang timbulkan ini tidak lain karena kebijakan pemerintah yang selalu menghasilkan kebijakan setengah hati dan tidak berdasar pada realitas dilapangan. Agaknya kebijakan program BSE ini melengkapi kegagalan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan pendidikan setengah hati lainnya. Lihat saja bagaimana kebijakan sertifikasi yang masih belum terealisasi dan bagaimana kebijakan UN yang masih kontraproduktif antara tujuan dan pelaksanaanya dilapangan.

Kebijakan program BSE diputuskan pemerintah jelas tanpa lebih dulu mengkaji secara mendalam tentang realitas kondisi pendidikan di daerah. Bayangkan saja pengguna internet di Indonesia saat ini baru 18 juta orang atau sekitar 5 persen dari jumlah penduduk. Adapun dari 72.000 desa di Indonesia, masih terdapat 38 desa yang belum bersamabung dengan perangkat komunikasi dan informasi. Sementara kebijakan program BSE adalah kebijakan yang berbasis teknologi internet. Mundurnya jadwal peluncuran program buku digital atau buku elektronik (e-book) dari 2 Agustus menjadi 20 Agustus juga mencerminkan ketidakseriusan pemerintah dalam setiap kebijakannya. Sementara tahun ajaran baru telah berjalan program buku teresebut baru akan segera diresmikan

Kegagalan pemerintah dalam program BSE ini juga diungkapkan oleh Ketua Pengurus Pusat PGRI, Sulitiyo yang menyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Depdiknas, diminta berjiwa besar dan berani mengakui gagal dalam penyediaan buku pelajaran yang tidak membebani masyarakat. Kegagalan pemerintah untuk mengatasi persolan buku pada setiap tahun ajaran baru jangan dialihkan pada guru atau penerbit. Banyak aturan soal pendidikan dan guru yang dilanggar pemerintah meskipun sudah ada undang-undangnya. Tetapi pemerintah selalu mengkambinghitamkan guru. Kami tidak ikhlas jika persoalan buku mahal semata-mata dialihkan kepada guru yang dinilai kolusi dalam pengadaan buku untuk siswa disekolah tertentu, (Kompas, 26/07/08). Demikian juga dengan pakar pendidikan HAR Tilaar yang berpendapat bahwa kebijakan Depdiknas terkait dengan e-book hanya Omong kosong. Lebih lanjut Ia mengatakan pesimistis program buku murah dapat berjalan optimal selama harga kertas masih mahal dan tidak adanya fasilitas di sekolah negeri (Media Indonesia, 6/8/08).

Kalau kita kaji sebenarnya program BSE juga bertentangan dengan konsep dasar KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Karena KTSP merupakan salah satu bentuk realisasi kebijakan desentralisasi di bidang pendidikan agar kurikulum benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengembangan potensi peserta didik di sekolah dengan mempertimbangkan kepentingan lokal, nasional dan tuntutan global dengan semangat MBS. Sedangkan program BSE adalah bentuk kebijakan pendidikan yang bersifat sentralistis. Padahal dalam KTSP terdapat konsep dasar PBKL (Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal), yang artinya materi pelajaran yang disusun harus disesuaikan dengan keunggulan lokal masing-masing daerahnya, bukanya diseragamkan semua. Sebagai contoh pada mata pelajaran geografi, tentu dalam buku pelajarannya ketika membahas materi sumberdaya alam maka seharusnya pembahasan dan contoh-contohnya akan menekankan pada kondisi geografis daerah setempat.

Disamping itu kebijakan BSE juga dikhawatirkan banyak pihak akan mematikan usaha penerbitan buku serta juga kreatifitas menulis buku bagi guru. Saat ini banyak sekali para penulis buku pelajaran dengan penerbit yang berbeda-beda, sedangkan pada kebijakan BSE hanya ada satu penulis dan itupun masa berlakunya selama 15 tahun. Lantas bagaimana penulis buku yang lain ?

Sebagian besar daerah diseluruh Indonesia belum memanfaatkan keberadaan program buku digital tersebut. Termasuk di Cirebon sendiri belum ada satupun sekolah yang memanfaatkan program BSE. Sekolah masih menggunakan buku yang berasal dari para penerbit seperti tahun-tahun sebelumnya. Ditambah lagi tidak semua mata pelajaran dapat diunduh melalui program BSE, melainkan hanya baru beberapa mata pelajaran saja, bahkan untuk tingkat SMA.

Di sekolah pun masih terjadi penjualan buku, dan ini tentu bukan salah guru atau kepala sekolah asal tidak ada dipaksakan. Karena sebenarnya penjualan buku disekolah dapat membantu siswa juga, karena selain harga yang lebih murah, juga pembayarannya dapat diangsur.

Akhirnya diharapkan sebelum kebijakan buku digital ini dilanjutkan sebaiknya pemerintah melakukan kajian ulang terhadap berbagai implikasi dan kendala-kendala yang akan dihadapi dan menimbulkan masalah-masalah baru. Jangan sampai kebijakan yang telah menelan biaya yang sangat besar namun manfaatnya tak dapat dirasakan bagi masyarakat secara secara luas.

Senin, 04 Agustus 2008

KTSP, Tantangan atau Beban Bagi Guru ?

Oleh : Indra Yusuf*
Pada 21- 24 Mei 2008 Dinas Pendidikan dan SMA Negeri 1 Kota Cirebon menyelenggarakan workshop Bimbingan Teknis Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (Bintek KTSP) bagi kepala sekolah dan guru-guru SMA baik negeri maupun swasta di Kota Cirebon. Sebelumnya kegiatan serupa telah dilaksanakan pada 5- 8 Mei yang bertempat di SMA Negeri 6 Cirebon. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Depdiknas di bawah bimbingan Direktorat Pembinaan SMA bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota diseluruh Indonesia. Kegiatan workshop Bintek KTSP berlangsung di 250 SMA yang ditunjuk sebagai pihak penyelenggara dalam kurun waktu April hingga Agustus 2008.

Selain Mengenai KTSP dalam kegiatan workshop tersebut disosialisasikan pula mengenai program rintisan SKM / SSN (Sekolah Kategori Mandiri / Sekolah Standar Nasional) dan implementasi PBKL (Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal). SKM / SSN adalah sekolah yang telah memenuhi 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan). SNP yang dimaksud meliputi : (1) Standar kompetensi lulusan (2) Standar isi (3) Standar pendidikan dan tenaga kependidikan (4) Standar proses (5) Standar sarana dan prasarana (6) Standar pembiayaan (7) Standar pengelolaan, dan (8) Standar penilaian pendidikan. Sedangkan PBKL merupakan merupakan pendidikan/program pembelajaran yang diselenggarakan pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya dan potensi daerah yang bermanfaat dalam proses pengembangan kompetensi peserta didik.

Sementara KTSP sendiri adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan dasar dan menengah. KTSP merupakan kurikulum sebagai bentuk dari realisasi kebijakan desentralisasi pendidikan. Desentralisasi dilakukan agar kurikulum benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengembangan potensi peserta didik di sekolah dengan mempertimbangkan kepentingan lokal, nasional dan tuntutan global dengan semangat MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). Sebenarnya KTSP merupakan penyempurnaan dari KBK, karena secara struktur dan bahan kajiannya adalah sama, hanya dalam implementasinya yang berbeda.

KTSP menuntut sekolah dan guru untuk lebih inovatif, kreatif dalam mengembangkan dan menggali keunggulan lokal yang dimilikinya. Mengingat dalam struktur dan muatan KTSP terdapat muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. Jenis mulok yang akan diberikan dapat disesuaikan dengan ciri khas/ potensi keunggulan masing-masing daerah. Sebagai contoh Kota Cirebon dan Indramayu dapat mengembangkan muatan lokal yang berkaitan dengan ciri khas daerah pesisir, sedangkan Kuningan berorientasi potensi wisatanya.

Namun dalam mengembangkan KTSP agar tidak seenaknya, artinya keleluasaan yang diberikan harus dapat dipertanngungjawabkan maka perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : Pertama, berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepetingan peserta didik dan lingkungannya. Kedua, beragam dan terpadu, yakni memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik serta menhargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku,budaya dan status sosial-ekonomi. Ketiga, tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Keempat, relevan dengan kebutuhan kehidupan baik dimasyarakat maupun dunia kerja. Kelima, menyeluruh dan berkesinambuangan, yakni mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan. Keenam, belajar sepanjang hayat yang mengarah pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik. Ketujuh, seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

Sebaliknya KTSP dapat juga berarti beban baik bagi sekolah maupun guru karena didalam KTSP sekolah dan gurulah yang banyak berperan untuk mengembangkan kurikulum tersebut. Sedangkan pemerintah pusat hanya hanya memberikan acuan berupa Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ditambah dengan panduan yang disusun BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Guru yang terlanjur terbiasa hanya sebagai pelaksana kurikulum yang diuat dipusat kini harus mengembangkan model-model kurikulum. Tentu untuk melakukan hal itu memerlukan sosok guru yang kreatif, inovatif dan memiliki kompentensi dibidangnya. Sementara sebagaimana kita ketahui kualitas guru dan kemampuan sekolah sangatlah beragam, terlebih lagi bagi sekolah yang berada di daerah, tentu KTSP merupakan beban yang cukup memberatkan. Terutama dalam hal pembiayaan kegiatan pembelajaran, perlengkapan sarana-prasarana, kultur kerja maupun sumberdaya guru serta kompetensinya.Jadi KTSP dapat menjadi beban karena adanya disparitas kualitas pendidikan yang besar antara di daerah dan di kota.

Walaupun demikian kita berharap dengan penerapan KTSP, yang merupakan perubahan mendasar dibidang pendidikan akan mampu mendongkrak terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional. Jangan sampai perubahan kurikulum ini hanya perubahan yang tidak membawa pada kemajuan, melainkan hanya menambah beban bagi guru yang memang sudah banyak terbebani oleh berbagai persoalan. Apalagi perubahan tersebut berpotensi menimbulkan penolakan oleh guru secara psikologis karena sering berubahnya kurikulum, yang menyebabkan munculnya sikap apatis. Sehingga guru berpikir apapun kurikulumnya, namun akhirnya tetap saja proses pembelajarannya konvensional. Tentu hal itu sangat merugikan bagi guru yang bersangkutan, siswa dan kemajuan pendidikan nasional.

Oleh itu sebagai seorang guru yang profesional sudah seharusnya penerapan KTSP dijadikan sebagai suatu tantangan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang lebih baik. Penerapan KTSP juga dapat mendorong guru-guru untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalismenya. Namun tentu implementasi KTSP yang baik harus didukung oleh semua warga sekolah yang meliputi kepala sekolah, guru, siswa dan stakeholder pendidikan termasuk dukungan anggaran dana yang cukup besar.

Weblog Sebagai Media Pembelajaran Interaktif


Oleh : Indra Yusuf*
Kini paradigma guru sebagai sumber informasi dan pengetahuan bagi siswa telah usang. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, sekaligus menandai era keterbukaan informasi. Saatnya siswa dan guru masing-masing berlomba mencari informasi dan pengetahuan melalu berbagai macam media, terutama melalui teknologi internet. Selanjutnya setelah mendapatkan informasi antara guru dan siswa saling bertukar informasi, lalu dapat juga dijadikan sebagai bahan diskusi atau bahkan beradu argumen di ruang kelas. Kegiatan pembelajaran semacam ini tentu akan menghasilkan model pembelajaran yang dinamis, interaktif dan menarik. Sehingga proses pembelajaran tidak hanya dialami bagi siswa saja melainkan juga bagi guru yang mengajarnya sendiri.

Teknologi internet sebenarnya merupakan evolusi dari teknologi informasi dan komunikasi generasi sebelumnya yang juga telah banyak dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. Internet sendiri adalah kepanjangan dari interconection networking yang merupakan suatu jaringan yang menghubungkan suatu komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa mengakses satu sama lain. Internet sering juga disebut sebagai dunia maya (virtual) atau cyber space yang didalamnya terdapat orang-orang saling berinteraksi, bertukar pikiran dan berdiskusi tanpa terbatasi oleh teritorial suatu negara ataupun harus bertemu secara fisik. Sebagai gambaran pada tahun 2001 saja telah ada 135 negara yang telah memilki akses, 54 kota di dunia merupakan host utama dan hampir 75 juta orang melakukan koneksi terhadap tersebut setiap hari. Bayangkan ditahun 2008, mungkin sudah menjadi dua kali lipat jumlah pengguna teknologi internet.

Salah satu media yang tersedia di internet yang dapat kita manfaatkan sebagai pembelajaran berbasis e-learning adalah blog. Blog merupakan singkatan dari "web log" adalah bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urut terbalik (isi terbaru dahulu baru kemudian diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut (sumber : wikipedia).

Selama ini blog hanya dikenal sebagai wadah untuk menuangkan isi curahan hati atau berfungsi sebagi diary saja. Karena memang blog sangat bersifat personal dan isinya selalu mencerminkan sang pembuat blognya (blogger). Mengingat kita dapat mengisi blog kita dengan materi apa saja sesuai dengan minat dan keperluan kita . Namun tentu saja kita juga harus mengetahui dan memperhatikan etika yang berlaku walaupun tidak secara tertulis.

Mengapa weblog menjadi salah satu media yang tepat digunakan untuk mewujudkan e-learning ? Karena weblog cara kerjanya sederhana, sehingga tidak memerlukan keahlian pemograman komputer ataupun software khusus. Penggunaan Istilah weblog sendiri pertamakali dikenalkan Jorn Barger pada tahun 1997. Walaupun demikian pemanfaatan weblog untuk keperluan pembelajaran masih relatif terbatas. Masih banyak para guru ataupun dosen yang belum memanfaatkan weblog sebagai media pembelajaran. Padahal dengan memanfaatkan weblog dapat juga mendorong seorang guru atau dosen untuk rajin menulis, berkreasi dan mengasah kemampuan teknologi informasinya.

Ketika seorang guru memanfaatkan blog sebagai media pembelajaran, tentu akan banyak manfaat yang diperoleh baik bagi guru itu sendiri ataupun bagi para siswanya atau bahkan bagi semua orang yang membacanya. Setidaknya guru dapat mengisi blognya dengan berbagai bahan ajar yang akan di sampaikannya. Guru dapat memberikan kesempatan kepada siswa untuk dapat mengunduh (download) materi pelajaran dalam bentuk zip/pdf. Melalui blog juga guru dan siswa dapat berkomunikasi tanpa dibatasi ruang kelas ataupun waktu jam pelajaran. Tidak hanya untuk berkomunikasi dengan siswanya, guru juga dapat berkomunikasi dan berdiskusi tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi pada saat proses pembelajaran berlangsung.

Beberapa strategi pembelajaran yang dapat diterapkan dengan menggunakan teknologi e-learning adalah (a) simulasi, belajar dengan melakukan apa yang hendak dipelajari (learning by doing), (b) mempelajari sesuatu secara tidak langsung (incidental learning), (c) mempelajari sesuatu dengan mengembangkan ide/ gagasan tentang subjek yang hendak dipelajari (learning by reflection), (d) mempelajari sesuatu berdasarkan kasus kasus yang telah terjadi mengenai subjek yang hendak dipelajari (case based learning), (e) mempelajari sesuatu dengan cara melakukan eksplorasi terhadap subjekyang hendak dipejari (learning by exploring).

Strategi pembelajaran yang diuraikan merupakan pembelajaran yang berbasis e-learning. Model pembelajaran yang tidak dibatasi oleh ruang kelas ataupun waktu jam pelajaran. Menurut Engkos Koswara proses belajar mengajar melalui e-learning dilakukan dengan menggunakan berbagai fasilitas teknologi informasi, seperti komputer baik hardware maupun software, teknologi jaringan seperti local area network, dan wide area network, serta teknologi telekomunikasi seperti radio, telefon dan satelit. (Media Indonesia, 31/07/08).

Keadaan ini tentu merupakan akibat dari begitu pesatnya perkembangan teknologi informasi maupun komunikasi. Proses pembelajaran berbasis e-learning merupakan proses pembelajaran masa depan yang penuh harapan bagi kemajuan pendidikan Indonesia. Pemerintah sendiri juga telah mengawalinya dengan meluncurkan program buku sekolah elektronik atau dikenal dengan e-book. Walaupun program baik ini belum tercapai sepenuhnya karena implementasi dilapangan untuk saat ini masih buruk.
(artikel ini telah dimuat di Harian Media Indonesia tanggal 12 Agustus 2008)

Sabtu, 02 Agustus 2008

Menakar Kualitas Pendidikan Kita

Oleh : Indra Yusuf
Di beberapa daerah, angka kelulusan UN yang diumumkan 14 Juni lalu mengalami peningkatan. Di Jawa Barat, misalnya, dari 154.833 peserta ujian nasional SMA, yang dinyatakan lulus 152.293 atau 98,2 persen.
”Angka ini naik 0,46 persen dibandingkan angka kelulusan tahun lalu, yakni 97,74 persen,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dadang Dally. Adapun di Jawa Timur, ketidaklulusan siswa SMA/MA mencapai 3,07 persen, sedangkan SMK 3,12 persen atau menurun dibandingkan dengan tahun lalu (Kompas, 14/06/08).

UN Vs Target Kelulusan dan Kejujuran

Oleh Indra Yusuf

Ada dua hal penting terkait dengan pelaksanaan ujian nasional atau UN. Pertama, persoalan tingkat persentase dan target kelulusan yang akan dicapai sekolah. Kedua, persoalan nurani atau kejujuran dalam pelaksanaannya. Idealnya, dua hal tersebut memang harus berjalan seiringan. Target kelulusan tercapai dan pelaksanaannya pun bersih dari berbagai kecurangan.

Akan tetapi, untuk saat ini rasanya sulit keduanya dapat diraih secara bersamaan oleh suatu sekolah atau daerah tertentu. Ini mengingat masih banyak keterbatasan sarana-prasarana ataupun SDM di berbagai daerah di Indonesia.

Sekolah atau daerah akhirnya memutuskan salah satu pilihan dari dua pilihan itu walaupun tentu keduanya sama-sama membawa risiko. Namun, sekali lagi untuk saat ini, sekolah atau daerah lebih banyak memilih target kelulusan yang tinggi (baca: 100 persen) dibandingkan dengan nilai kejujuran yang hakiki. Karena memilih target kelulusan, risikonya lebih kecil atau bahkan tidak berisiko karena relatif lebih "aman". Sebab, kecurangan yang sering kali terjadi membentuk suatu jaringan yang melibatkan pihak yang semestinya mengawal kesuksesan UN.

Sementara sekolah yang memilih kejujuran akan menghadapi berbagai persoalan untuk waktu ke depannya.

Banyak pejabat dan kepala daerah atau kepala sekolah yang takut tingkat kelulusan di daerah atau sekolahnya rendah sehingga ia memberikan tekanan yang begitu besar kepada sekolah yang kemudian dilanjutkan kepada guru mata pelajaran yang di UN-kan. Mengejar target kelulusan dan rasa takut kehilangan jabatan dengan mudah akan meminggirkan nilai kejujuran demi tujuannya itu.

Nilai kejujuran semestinya menjadi ruh untuk diembuskan dalam dunia pendidikan. Namun, alih-alih membantu siswa, menyelamatkan masa depannya, dan menyelamatkan nama lembaga, ternyata sekadar merusak generasi bangsa dan meruntuhkan fondasi pendidikan dan menyelamatkan sebuah jabatan seseorang. Sulit

Sulit rasanya menemukan sekolah yang lebih mengutamakan kejujuran dibandingkan dengan angka atau target kelulusan tertentu. Sekolah yang memilih kejujuran tentu akan siap menghadapi sanksi dan cemoohan masyarakat karena hampir dipastikan akan memperoleh tingkat kelulusan yang rendah, apalagi bagi sekolah di daerah. Sekolah dihadapkan pada pilihan dilematis. Demikian juga dengan guru mata pelajaran yang secara batin mengalami pemerkosaan. Guru yang idealis bersiap-siaplah mendapatkan sanksi dan tekanan secara fisik ataupun mental dari lingkungan ia berada.

Memang sungguh ironis di negeri ini. Memilih jalan kebenaran lebih besar risikonya dibandingkan dengan yang memilih jalan keliru, yang justru relatif lebih aman. Tujuan baik penyelenggaraan UN yang diharapkan pemerintah sama sekali tidak tercapai. Pemetaan pendidikan yang akan ditunjukkan oleh hasil UN sama sekali tidak memenuhi unsur validitas dan reliabilitas.

Keberhasilan pendidikan yang ditunjukkan dengan angka statistik keberhasilan UN adalah semu belaka. Pelaksanaan UN justru hanya menciptakan generasi yang selalu mengharapkan bantuan orang lain. Sebagian siswa pun telah mengetahui, ketika ujian berlangsung, mereka akan "dibantu" pihak sekolah. Bukan tidak mungkin hal ini lambat laun akan menjadi rahasia umum di kalangan siswa yang akhirnya mematikan motivasi belajar siswa.

Kita juga dapat membandingkan bahwa hasil try-out UN di sekolah-sekolah yang notabene dibuat gurunya sendiri dengan hasil UN sesungguhnya yang akan diumumkan nanti akan sangat besar standar deviasinya. Soal try-out UN lebih familiar daripada soal UN, tetapi mengapa tingkat kelulusannya jauh lebih rendah di bawah 50 persen. Adapun soal UN yang dibuat pusat justru menunjukkan hasil fantastis, lebih dari 95 persen yang lulus.

Sesungguhnya, mendeteksi sekolah/daerah yang curang dalam melaksanakan UN tentu sangat mudah bagi Departemen Pendidikan Nasional. Sebab, dengan melihat grafik analisis statistik tertentu dari hasil UN di suatu sekolah dengan bantuan seorang ahli statistik Depdiknas dapat dikenali ada tidaknya kecurangan. Apalagi, bila kita kaitkan dengan analisis butir soal dan pola jawaban yang ada.

Pastilah grafik yang dihasilkan secara murni atau alamiah akan berbeda dengan grafik yang dihasilkan melalui unsur rekayasa atau terindikasi melakukan kecurangan. Tentu ini tidak dapat dijadikan bukti, hanya setidaknya dapat menjadi indikasi awal untuk ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi di lapangan secara mendalam.

Menteri Pendidikan Nasional pernah mengatakan, "Saya tidak pernah menargetkan berapa yang lulus dan berapa yang tidak lulus. Yang paling utama adalah kejujuran peserta UN, guru, penyelenggara UN, pengawas, dan orang-orang dari Depdiknas sendiri" (Kompas, 22/4). Dari apa yang dikatakan Mendiknas, tersirat sebenarnya pemerintah ingin agar pelaksanaan UN ini bersih. UN agaknya lebih bermakna sebagai ujian kejujuran, bukan pencapaian hasil belajar. Berapa pun kenaikan standar kelulusan tidak akan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan seandainya pelaksanaan UN masih seperti ini. Pengamanan dan pengawasan

Sebetulnya pemerintah telah berupaya dengan berbagai cara agar pelaksanaan UN bisa jujur dan bersih, tetapi hal itu sulit tercapai bila tidak dimulai dari pihak yang terkait dengan UN, seperti siswa, guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, kepala daerah, atau Depdiknas. Pengawasan dan pengamanan bagaimanapun tidak akan mampu menjamin UN terselenggara dengan jujur. Sekali lagi, pengamanan dan pengawasan yang dilakukan berbagai pihak, seperti dari dinas pendidikan, tim independen (perguruan tinggi), atau sekalipun dari unsur kepolisian tidak akan berarti apa-apa jika pihak-pihak tersebut tidak mempunyai itikad baik yang kuat.

Pasalnya, selama ada pihak yang memang memiliki kepentingan terhadap keberhasilan UN, pelaksanaan UN akan jauh dari kejujuran. Selama ini pihak-pihak tertentu atau bahkan dari tim independen mengatakan, pelaksanaan UN berjalan lancar dan tanpa ada kebocoran. Bila memang begitu, perlu dipertanyakan efektivitas keberadaan tim pengawas dan pengaman UN yang telah menghabiskan anggaran yang cukup besar.

Bisa jadi mereka tidak memahami atau pura-pura tidak mengerti di mana, kapan, dan siapa yang akan melakukan kecurangan. Perlu ditegaskan, dugaan kecurangan UN tidaklah terjadi di jalan raya atau dalam bentuk pencurian soal atau pembocoran soal oleh pihak luar, melainkan diduga kuat dari dalam sendiri.

Penyelesaian masalah ini sebetulnya mudah, tinggal seberapa besar komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Langkah yang sebaiknya ditempuh adalah tidak menjadikan UN sebagai penentu kelulusan.

Jika memang UN tetap menjadi salah satu kriteria kelulusan, pemerintah harus lebih jeli, sungguh-sungguh, dan tegas menindak pihak-pihak yang melakukan kecurangan. Berikan pemahaman kepada masyarakat tentang makna kelulusan dan ketidaklulusan karena itu semua merupakan bagian dari proses pendidikan.

Dalam ujian masuk perguruan tinggi, lebih banyak yang tidak lulus dibandingkan dengan yang lulus, tetapi tak pernah ada gejolak. INDRA YUSUF Praktisi dan Peminat Masalah Pendidikan

(Artikel ini telah dimuat di Harian Kompas 12 Mei 2008)

Jumat, 01 Agustus 2008

Fenomena Liberalisasi Pendidikan

Oleh : Indra Yusuf*
Beberapa tahun belakangan ini atau setidaknya sejak dikeluarkan PP No. 61 Tahun 1999 tentang penetapan perguruan tinggi negeri (PTN) sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN), telah terjadi berbagai fenomena yang menarik. Fenomena tersebut adalah maraknya penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur khusus atau non reguler diluar Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Tiap perguruan tinggi mempunyai aturan sendiri-sendiri, sejalan dengan otonomi yang dimilikinya. Sebagai contoh ITB dengan USM-ITBnya, UGM dengan UM-UGMnya, UPI dengan jalur khususnya bahkan PTN yang belum berstatus BHMN pun melakukan hal yang sama seperti Unpad dengan SMUPnya dan Unsoed dengan UM-Unsoednya dan masih banyak lagi yang lainya.
Konsekuensi dari adanya perubahan status PTN menjadi PT-BHMN atau PT-BHPMN mengakibatkan pengurangan bahkan penghapusan subsidi dari pemerintah kepada perguruan tinggi tersebut. Sehingga ada indikasi demi terpenuhinya pendapatan lembaga / perguruan tinggi tersebut, jalur-jalur khusus diluar SPMB (non reguler) dikenakan biaya yang sangat mahal dengan demikian tak dapat dipungkiri lagi bahwa besarnya rupiah turut menentukan diterima atau tidaknya seorang calon mahasiswa baru diperguruan tinggi tersebut. Padahal bukan itu tujuan dari otonomi perguruan tinggi tapi bagaimana mengelola dan menghasilkan dana dari proyek-proyek hasil penelitianya dan pelaksanaan tridharma perguruan tingginya
Sementara untuk masyarakat dari kalangan ekonomi menengah kebawah semakin dipersempit kemungkinan untuk dapat kuliah di PTN tertentu. Kecerdasan intelektual bukan satu-satunya lagi sebagai modal dasar atau syarat yang harus dipenuhi untuk memasuki PTN favorit. Perguruan tiggi telah terjebak pada kebijakan pendidikan nasional yang mengarah pada liberalisasi atau privatisasi pendidikan. Tentunya hal ini menyebabkan masyarakat akan menanggung beban biaya pendidikan yang lebih besar. Terkait dengan kebijakan tersebut pada saat Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato kenegaraannya tanggal 16 Agustus 2007 didepan anggota DPR, ratusan mahasiswa bersama lembaga masyarakat peduli pendidikan dan warga miskin mendatangi DPR menuntut agar pemerintah segera menegakan hak-hak konstitusional masyarakat di bidang pendidikan dan menghentikan komersialisasi pendidikan.
Disamping dampak yang menyangkut hak-hak konstitusional masyarakat dibidang pendidikan terancam, dengan adanya jalur khusus PTN juga dapat merusak tatanan sistem pendidikan yang ada disekolah maupun di kampus nantinya. Karena untuk mensosialisasikan jalur-jalur khusus tersebut PTN-PTN melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah yang dianggap potensial dan menjalin kerjasama, bahkan melakukan pendaftaran dan ujian masuk diluar daerah dengan tujuan mempermudah bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar dan berasal dari daerah. Tentu tujuan tersebut dapat kita terima, tapi ternyata membawa efek yang kurang positif bagi lembaga maupun masyarakat. Disamping itu perilaku PTN tersebut membuat cemburu dikalangan perguruan tinggi swasta (PTS), karena dianggap berdampak pada berkurangnya jumlah calon mahasiswa baru yang akan mendaftar. Sehingga PTS pun melakukan sosialisasi sekaligus promosi besar-besaran ke sekolah-sekolah bahkan jauh-jauh hari sebelum UN dan SPMB dilaksanakan. Karena bagaimanapun ini tidak lepas dari kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan nilai jual PTN yang masih tinggi pada saat ini.
Jauh sebelum menjelang awal musim perkuliahan atau ketika siswa SMA kelas XII baru menginjak semester genap sekolah telah kebanjiran tawaran-tawaran dari berbagai lembaga pendidikan tinggi baik negeri maupin swasta. Nyaris setiap lembaga melakukan presentasi terhadap siswa secara langsung pada saat jam pelajaran, yang tentunya sangat mengganggu efektifitas KBM. Sementara para guru sedang berpacu dengan waktu UN yang sudah tidak lama lagi. Terlebih lagi PTS yang seolah-olah takut tidak kebagian mahasiswa malakukan berbagai macam cara untuk menjaring calon mahasiswa barunya. Mulai dari penawaran beasiswa, bebas seleksi masuk dan discount-discount biaya pendidikan lainya layaknya di supermarket. Belum lagi penawaran dual degree (dua gelar sekaligus) dalam satu masa kuliah dan dalam waktu singkat. Pasalnya sejak PTN membuka jalur-jalur khusus non SPMB, telah terjadi penurunan jumlah mahasiswanya terlebih lagi pada program studi yang tidak diminati, bahkan perguruan tinggi swasta di Jawa Barat dan Banten hampir 34%nya dinyatakan kolaps (Pikiran Rakyat 26 Februari2007).
Sementara dampak lain yang dialami sekolah dan dirasakan oleh guru-guru adalah adanya upaya untuk mempersiapkan anak-didiknya dapat diterima di PTN melalui jalur khusus tertentu atau dulu dikenal dengan model penelusura PMDK, dengan melakukan “desain nilai” terhadap siswa-siswa yang dianggap mampu. Agar dapat memenuhi syarat jalur khusus tersebut, karena bagaimanapun sekolah berkepentingan terhadap hal tersebut. Dengan semakin banyaknya jumlah persentase siswa yang diterima melalui jalur khusus (PMDK) di PTN akan mendongkrak nama baik dan kepercayaan dari masyarakat disamping dari PTN yang bersangkutan. Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan karena telah mempersempit dan mereduksi hakekat belajar dan pendidikan secara luas.
Kemandirian siswa ataupun calon mahasiswa cenderung menurun, kini siswa tidak perlu lagi proaktif mencari informasi tentang perguruan tinggi baik swasta, negeri maupun kedinasan karena telah datang sendiri kesekolah. Dikhawatirkan hal semacam itu akan melahirkan generasi yang cengeng dan manja karena sejak awal sudah biasa menerima bukan mencari. Berbeda dengan siswa dulu, ketika setelah ujian ,mereka yang bermaksud melanjutkan ke perguruan tinggi berlomba-lomba mencari informasi pendaftaran tentang perguruan tinggi yang dituju. Sehingga siswa dari awal telah dididik untuk bersikap proaktif mencari sendiri tidak seperti sekarang yang mulai dari awal sudah disuapi. Sebenarnya berbagai macam jalur non reguler atau diluar SPMB dapat menjadi bumerang bagi PTN itu sendiri, karena bisa menurunkan kualitasnya. Indikasi penurunan kualitas ini pernah diungkapkan oleh salah seorang dosen di PTN terkemuka di negeri ini. Ia mengungkapkan ada perbedaan antara mahasiswa dulu dan sekarang. Perbedaan itu terlihat baik dari segi kemampuan intelegensia maupun dari kemampuan Emotional Quationnya. Performa perkuliahan pun jauh dari kultur ilmiah dan edukatif, sehingga yang seharusnya kritik ilmiah menjadi kritis ilmiah. Mahasiswa yang cerdas, kritis dan responsive sudah tidak mendominasi lagi, yang ada sebagian besar merupakan kumpulan anak baru gede (ABG) yang jauh dari budaya seorang calon intelektual.
Dengan banyaknya jalan menuju PTN selain mematikan perguruan tinggi swasta dikhawatirkan juga beberapa tahun mendatang perguruan tinggi negeri kita bakalan semakin tertinggal jauh dari perguruan tinggi di tingkat intrenasional. Demikian juga dengan banyaknya cara dan strategi yang dipakai PTS untuk menarik calon mahasiswanya maka masyarakat (baca : siswa) diharapkan dapat lebih hati-hati dan selektif dalam mamilih PTS agar tidak merasa salah pilih. Beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangan untuk memilih PTS seperti status akreditasinya. Pada umumnya akreditasi dapat memberikan gambaran umum mengenai kualitas penyelenggaraan sebuah program studi yang mencakup aspek pendidikan, penelitien dan pengabdian kepada masyarakat. Walaupun perlu diakui bahwa akreditasi yang ada belum dapat sepenuhnya menggambarkan aspek-aspek yang akan menentukan kualitas sesungguhnya dan kompetensi dari seorang lulusanya. Sehingga perlu juga mempertimbangkan beberapa hal yakni : minat kita terhadap program studi yang dipilih, besarnya biaya pendidikan yang harus dibayar, prospek jurusan yang kita pilih dan reputasi perguruan tinggi baik tingkat nasional maupun internasional. Bagaimanapun pendidikan tinggi merupakan gerbang mewujudkan masa depan yang lebih baik.
(Artikel ini telah dimuat di Majalah Gerai Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Cirebon )
.

Arogansi dan Kekerasan di IPDN


Oleh : Indra Yusuf *
Setahun yang lalu pada saat pengukuhan Praja Sarjana Sains Terapan (PSST) tepatnya bulan Agustus 2006 Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pernah mengatakan “ kita selama ini sudah salah menerapkan pendidikan di Institut yang diharapkan melahirkan pemimpin bangsa yang memiliki ketauladanan dan sikap mengayomi di masa depan. Karenanya hentikan ! Sekali lagi hentikan budaya kekerasan di kampus IPDN !” . Padahal dua tahun sebelumnyapun Presiden pernah mengatakan “Faktor utama yang membuat mereka ( Lulusan IPDN ), dihormati oleh masyarakat sebagai pemimpin adalah kemampuan yang dimiliki, kewibawaan, dan daya persuasi. Bukan dengan kekuatan yang otoriter, apalagi dengan kekerasan “.
Agaknya amanat Presiden itu sama sekali tidak dipahami dan dilaksanakan dengan baik, terbukti dengan terulangnya kasus kekerasan hingga menghilangkan nyawa salah seorang praja madya (tingkat II) yang bernama Cliff Muntu (19 ) asal Manado Sulawesi Utara. Tentunya ini menambah deret paling panjang kasus kekerasan yang terjadi di STPDN atau IPDN ( Institut Pemerintahan Dalam Negeri ). Sepertinya di IPDN budaya kekerasan bukanlah merupakan penyimpanyan tetapi adalah bagian dari pola asuh dan system pembinaan yang keliru. Pola asuh dan pembinaan yang terjadi selama ini ternyata sangat tidak mendidik dan manusiawi, system pendidikan yang ditanamkan sama sekali jauh dari apa yang diharapkan sebagai bekal dari seorang calon pejabat atau pimpinan bangsa. Budaya yang dikembangkan di sana adalah budaya Bullying yang dimanapun kita berada pasti di tentang. Mereka memupuk otoriter sehingga membentuk pangreh, siapa yang kuat dan berkuasa dapat berbuat seenaknya terhadap yang lemah, yang tidak mempunyai kuasa (powerless). Jelas ini adalah bukan tujuan dari system pendidikan manapun, karena tidak ada satupun pendidikan menghendaki hal ini.
Selama kurun 2000 sampai sekarang sudah terjadi tidak kurang dari 35 kasus yang terungkap dimedia. Belum lagi yang terungkap dimedia, dalam kasus ini pun terkesan sangat ditutup-tutupi berita terakhir janazah Cliff Muntu bahkan sempat disuntikan formalin dengan tujuan menyulitkan penyelidik mencari penyebab kematiannya dalam proses autopsy nanti. Pihak IPDN juga diduga telah melakukan kebohongan public dengan memberikan keterangan bahwa orang tua Cliff Muntu mengakui bahwa anaknya memang menderita lifer dan menderita ini sebagaio musibah, padahal setelah dikonpirmasi oleh media yang terjadi adalah sebaliknya. Sementara bidang pengasuhan Ilhami Basri menyangkal kematian Cliff Muntu sebagai akibat tindakan kekerasan dan mengatakan tidak ada tindakan kekerasan di kampus IPDN. Menyangkal dan menutup-nutupi adalah bagian dari upaya untuk menghindarkan diri dari tanggungjawab, dan itu selalu dilakukan setiap kali kasus serupa terjadi seperti ketika sangkalan yang dilakukan oleh Rektor sebelumnya. Ketika Wapres melakukan Sidak ke IPDN para praja pun melakukan gerakan tutup mulut, sungguh rasa jiwa Korps yang tinggi meskipun salah penempatan. Namun nyatanya memang banyak sekali kasus tindakan kekerasan dan penganiyayaan yang terjadi di kampus tersebut.
Pihak polisi pun sempat mengalami kesulitan untuk melakukan proses penyelidikan akibat tertutupnya pihak IPDN ditambah dengan tindakan arogansi dari para praja senior yang menghalang-halangi anggota Polsek Jatinangor untuk melakukan autopsy. Atas kejadian yang selalu terulan ini tentunya bukan saja menjadi tanggung jawab praja yang melakukan penganiyayaan melainkan juga termasuk seluruh civitas akademika, terutama rector yang melakukan Crime by Ommision (membiarkan suatu kejahatan berlangsung).
Lantas sampai kapan budaya kekerasan dapat dihentikan budaya kekerasan dapat dihentikan dari kampus IPDN ? Sebelumnya berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memutus tali rantai budaya kekerasan yang terjadi antar praja senior dan yunior. Diantaranya dengan memisahkan praja tingkat I kekampus IIP ( Institut Ilmu Pemerintahan dan melakukan perubahan nama serta peleburan IIP dengan STPDN menjadi IPDN. Tapi ternyata upaya-upaya tersebut belum berhasil membuat jera dan mengubah image sebagai lembaga pendidikan yang bebas dari budaya kekerasan dan Bulliying. Rasanya sudah habis toleransi dan kesabaran yang diberikan kepada IPDN untuk melakukan perbaikan terhadap system pendidikannya. Mungkin langkah terbaik yang dilakukan untuk mengakhiri budaya kekerasan di IPDN adalah dengan “membubarkan” IPDN. Hal ini demi menyelamatkan masa depan putra-puteri terbaik bangsa yang ada di sana. Walaupun tentunya ini sangat disayangkan mengingat IPDN sebagai lembaga pendidikan yang senyatanya bertujuan mendidik pimpinan bangsa tetapi malah menghasilkan tukang pukul berseragam.
IPDN merupakan lembaga kedinasan di bawah naungan Departemen Dalam Negeri (DEPDAGRI) yang awalnya didirikan dengan tujuan mendidik kader pamong pimpinan pemerintahan di Depdagri dan dalam upaya memenuhi kebutuhan pegawai pada lingkup Depdagri. Padahal kalau kita lihat kini pimpinan pemerintahan dalam negeri mulai dari tingkat bawah sampai atas sudah tidak didominasi lagi oleh alumni STPDN/IPDN. Sementara kalau kita melihat dilembaga pendidikan tinggi umum program studi yang menyangkut ilmu pemerintahan dan sosial politik telah tersebar diberbagai perguruan tinggi di seluruh nusantara baik negeri maupun swasta. Apalagi ditambah dengan akademi atai institut yang lain, pastinya kebutuhan akan calon pegawai di lingkup Depdagri telah cukup terpenuhi. Sehingga masih dianggap perlukan IPDN dipertahankan? Saat ini pemerintah sedang berupaya mewujudkan kemandirian PTN (Perguruan Tinggi Negeri) melalui BHMN (Badan Hukum Milik Negara), agar dapat mengurangi beban subsidi pemerintah. Sedangkan IPDN yang tentunya seluruh biaya baik yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan, kebutuhan biaya akomodasi para praja maupun biaya yang lainya memerlukan anggaran yang cukup besar. Tiap tahunnya ratusan miliar rupiah dari APBN tersedot untuk IPDN. Dengan demikian apakah keberadaan IPDN masih akan teus dipertahankan ?
Kalau masih harus dipertahankan tentu harus dilakukan perubahan yang fundamental sebagaimana yang presiden ungkapkan. Perbaikan-perbaikan mengenai system pendidikan yang ada pun agaknya sulit untuk menjadi jaminan tidak terulanginya lagi kasus seupa dimasa yang akan datang. Lantas bagaimana sebenarnya system pendidikan yang ada saat ini di IPDN ? Selama ini system pendidikan yang diterapkan IPDN dikenal dengan system pendidikan keprajaan, istilah ini memang belum banyak dikenal dan belum merupakan istilah baku. Istilah tersebut digunakan karena pendidikan yang dilaksanakan ditujuakn untuk praja, yaitu sebutan untuk mahasiswanya. Inti dari system pendidikan ini adalah system pendidikan Jarlatsuh Karena didalamnya mencakup kegiatan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan atau disebut juga system pendidikan Tritunggal Pusat. Sistem ini memiliki cirri khas yang berbeda dalam beberapa hal dan pendidikan lainnya. Perbedaan tersebut menyangkut berbagai factor atau komponen pendidikan baik kurikulum, tenaga pendidikan, peserta didik maupun sarana dan prasarana penunjang lainnya. Kegiatan pengajaran dalam pelaksanaannya tidak jauh berbeda dengan pendidikan umum lainnya, demikian juga dengan kegiatan pelatihan. Kegiatan yang lain adalah pola pengasuhan, merupakan kegiatan yang benar-benar hanya terdapat dalam system pendidikan keprajaan. Sejatinya pola kurikulum pengasuhan merupakan jalur pengembangan watak dan kepribadian yang dimaksudkan untuk membentuk tumbuhnya disiplin pribadi, ketegaran mental dan fisik, kesegaran jasmani dan rohani yang mengakar pada nilai-nilai budaya Indonesia. Tetapi dalam pola ini seringkali mengalami penyimpangan, pembentukan disiplin praja dominan berada pada domain fisiknya saja. Mengubah paradigma penegakan disiplin ala prajurit militer dengan penegakan disiplin sipil, karena bagaimanapun alumni STPDN/IPDN adalah masyarakat sipil dan bukan dari militer. Pembentuka displin kurang menyentuh pada pembinaan mental spiritual, ideologi, kepemimpinan, watak dan intelektual. Pola pengasuhan yang semestinya dilakukan melaui bimbingan penuh selama 24 jam setiap harinya dan evaluasi dilakukan sepanjang waktu sering kali tidak terkontrol sebagaimana yang diakui Inu Kencana salah seorang staf dosen IPDN.
Tatakrama dan peraturan dan kehidupan praja (Perdupra) yang merupakan ketentuan mengenai keharusan dan larangan untuk bersikap dan bertindak bagi para prajapun tidak dilakukan sepatutnya. Hal ini terbukti dengan banyaknya berbagai kasus yang ditemukan baik yang terungkap media maupun tidak. Berbagai macam kasus yang pernah terjadi menurut pengakuan alumni STPDN pada sebuah acara disalah satu stasiun televise swasta tanggal 5 April 2007 selain tindakan kekerasan, terjadi juga penyimpangan yang lainnya seperti adanya penggunaan narkoba, pelecehan seksual hingga perbuatan aborsi yang dilakukan seorang praja putri.
Mengingat banyaknya kekurangan dan dampak-dampak negatif yang ditimbulkan akibat kurikulum pola pengasuhan yang ada saat ini, alangkah baiknya perlu dikaji ulang penerapan sistem pendidikan keprajaan oleh para ahli pendidikan. Alternatif lain mengganti sistem pendidikan keprajaan dengan sistem pendidikan umum seperti PTN lainnya. Sehingga IPDN tidak lagi menjadi lembaga pendidikan kedinasan di bawah naungan Depdagri. Diharapkan dengan pergantian status tersebut lembaga pengganti IPDN akan menghasilkan calon abdi negera yang berintelektual berjiwa humanis jauh dari kekerasan dan melahirkan pemimpin bangsa yang memiliki ketauladanan dan sikap mengayomi masyarakat dimasa depan nanti seperti apa yang diharapkan Bapak Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
(Artikel ini pernah dimuat di Harian Kompas, 11 April 2007)

Soeharto dan Kebijakan Pendidikan

Oleh : Indra Yusuf*
Kepergian mantan penguasa orde baru, Jenderal Besar H.M. Soeharto masih terasa hangat dan menyisakan sejumlah kontroversial, disamping tentunya kedukaan bagi sebagian besar bangsa dan rakyat Indonesia bahkan bagi bangsa lain. Selama lebih kurang 32 tahun berkuasa secara otokratik tentunya telah banyak hal yang dilakukan oleh beliau baik sisi jasa maupun kekhilafannya. Berbagai prestasi telah ditorehkan oleh Pak Harto untuk negeri ini, sebut saja keberhasilannya dalam meningkatkan produksi beras hingga mencapai swasembada pangan. Atas keberhasilannya itu Pak Harto diundang oleh lembaga FAO (Food and Agriculture Organization) dan mendapatkan medali emas FAO yang bertuliskan From Rice Importer to Self-Sufficiency.
Demikian juga dalam kebijakan program Keluarga Berencana (KB) yang berhasil mengendalikan laju pertambahan penduduk sehingga tercapainya jumlah penduduk yang serasi dengan laju pembangunan serta bermuara pada peningkatan kesejahteraan penduduk Indonesia. Karena keberhasilannya itu pula Pak Harto pun memperoleh penghargaan tertinggi dari PBB di bidang kependudukan atau UN Population Award yang disampaikan secara langsung oleh Sekjen PBB.
Dalam bidang ekonomi Pak Harto mampu mencapai angka pertumbuhan ekonomi 7 persen tiap tahunnya. Tak berbeda dengan bidang ekonomi, bidang politik pun mempunyai prestasi luar biasa dengan kemampuannya menciptakan stabilitas nasional yang kondusif pada sebuah negara dengan jumlah penduduk besar serta keanekaragaman budaya yang majemuk. Hampir dapat dipastikan tidak ada lagi presiden di negeri ini yang dapat memerintah selama masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Sementara beberapa hal yang dianggap kekhilafan atau kesalahan besar Pak Harto yang dilakukan pada masa berkuasa adalah terkait soal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di sejumlah daerah, seperti Aceh, Timor-Timur, Papua dan peristiwa Malari. Disamping juga terdapat kesalahan yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan sehingga menimbulkan unsure dugaan KKN selama masa pemerintahannya.
Lantas bagaimana dengan hitam-putih kebijakan bidang pendidikan saat Soeharto berkuasa? Pada masa kepemimpinan Soeharto pemerataan akses pendidikan menjadi perhatian besar dan serius. Namun pada era yang sama pula terjadi penyeragaman pendidikan. Pada masa itu pendidikan moral pancasila (PMP) menjadi pelajaran wajib ditambah juga dengan pelajaran PSPB (Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa). Kedua pelajaran tersebut bersifat indoktrinasi dan cenderung menjadi alat pemerintah dalam melanggengkan kekuasaan. Indoktrinasi pada pendidikan informal dalam masyarakat pun diterapkan melalui pola penataran P4 dan dengan mempopulerkan Gerakan Hidup Berpancasila.
Pendidikan Moral Pancasila tidak mengarah pada Civics Education yang sesungguhnya karena hanya mengakumulasi pengetahuan yang kurang bermakna, bersifat hegemonic dan sering dikritik anti realitas serta nilai-nilai pluralisme di abaikan. Civics Education yang seharusnya dikembangkan adalah sebagai pendidikan untuk membentuk karakter bangsa. Sebagai pendidikan yang mengarah pada pembentukan karakter bangsa seharusnya PMP menerapkan pendekatan pendidikan multikultural (proses transformasi cara hidup menghormati, toleran terhadap keanekaragaman budaya yang hidup dalam masyarakatnya yang plural). Demokratisasi pendidikan pada saat itu tersumbat, berbeda pendapat merupakan adalah hal yang tabu.
Pada dasarnya pendidikan moral yang dilaksanakan gagal, ini dibuktikan dengan merajalelanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dikalangan pejabat pemerintah bahkan telah mengakar menjadi mentalitas pejabat publik di Indonesia hingga saat ini. Ini dibuktikan dengan adanya fenomena sebagian besar pejabat pemerintahan baik dipusat maupun didaerah pada masa akhir jabatannya dihabiskan dibalik jeruji besi.
Berkaitan dengan kebijakan pendidikan era Soeharto pengamat pendidikan sekaligus Direktur Institute for Education Reform Utomo Dananjaya mengatakan “ Pada masa Soeharto pemerataan pendidikan dapat perhatian besar terlihat dari gencarnya program penuntasan wajib belajar enam dan sembilan tahun”. Dan saat itu banyak dibangun Sekolah Dasar Instruksi Presiden atau SD Inpres di berbagai pelosok Indonesia hingga desa (Kompas, 28/01/08). Pada masa orde baru tujuan pendidikan ditekankan pada upaya mewariskan nilai-nilai yang dianggap baik oleh pemimpin sehingga melahirkan moral pancasila sebagai materi pendidikan. Moral pancasila dipandang sebagai nilai tertingggi. Padahal pendidikan progresif bertujuan mengembangkan potensi individu yang berbeda-beda agar menjadi manusia seutuhnya.
Pakar pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Conny Semiawan, menilai bahwa pada era Soeharto tidak terlalu sering berubah dan ada kebebasan bagi pendidik untuk mengembangkan kurikulum dan metode pengajaran. Selain itu pada era Soeharto sebagian besar yang memegang jabatan menteri pendidikan paham pendidikan atau “ the right man in the right place. Sejak awal kekuasaannya sebagai Presiden RI, Soeharto berupaya menggarap pendidikan sebagai suatu hal yang serius untuk dibenahi. Ada 3 hal yang mendapatkan perhatian khusus yakni program wajib belajar, pembangunan SD Inpres, dan pembentukan kelompok belajar. Keberhasilan program wajib belajar 6 tahun ditandai dengan kenaikan angka partisipasi sebesar 1,4 persen. Sementara upaya pelaksanaan wajib belajar 9 tahun dimulai saat diresmikannya pencanangan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun pada 2 Mei 1994, yang diperkuat dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 1 tahun 1994, (Kompas, 30/01/08).
Sementara persoalan kesejahteraan guru pada masa Soeharto kurang mendapat, walaupun begitu tidak ada tuntuan dari para guru, guru terbuai oleh sebutan pahlawan tanpa tanda jasa. Guru dan PGRI pada saat itu adalah kelompok besar namun sama sekali tidak memiliki keberanian untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya, menerima adalah sikap terbaik pada saat itu. Tidak ada suara kritis dari para guru, tidak seperti saat ini setelah pintu demokrasi terbuka lebar semuanya berani menyuarakan aspirasinya. Bahkan pada saat itu guru dan PGRI ikut menjadi bagian dari sistem yang diciptakan oleh penguasa, sehingga mudah disetir oleh kepentingannya.
Berbeda dengan kebijakan pendidikan yang menyangkut kurikulum, pada era Soeharto kurikulum tidak sesering sekarang mengalami pergantian karena memang menteri pendidikannya pun demikian. Sekarang pergantian kurikulun sangat cepat, walaupun masih dipertanyakan efektifitas dan kontribusinya bagi kemajuan pendidikan nasional. Karena bagaimanapun kemajuan pendidikan sebetulnya lebih ditentukan oleh profesionalitas gurunya, bukan kurikulumnya.
Demikian sekelumit hitam-putih kebijakan pendidikan pada masa pemerintahan presiden Soeharto bila dibandingkan dengan realitas pendidikan saat ini. Tentu kita dapat menilai mana yang perlu dipertahankan dan mana yang perlu di perbaiki demi kemajuan pendidikan bangsa ini.
(Artikel ini pernah dimuat di Harian Radar Cirebon, 4 Pebruari 2008)

Membangun Pola Pikir Ilmiah Melalui KIR

Oleh : Indra Yusuf
Remaja secara psikologis merupakan masa peralihan dari anak-anak menjadi dewasa, dalam bahasa latin kata remaja sendiri berasal dari kata adolescere yang berarti to grow maturity. Secara kognitif pada masa remaja terjadi perkembangan dan perubahan kemampuan mental seperti belajar, memori, menalar, berpikir, dan bahasa. Ahli psikologi mengemukakan bahwa pada masa remaja terjadi kematangan kognitif, yaitu interaksi dari struktur otak yang telah sempurna dan lingkungan sosial yang semakin luas untuk eksperimentasi memungkinkan remaja untuk berpikir abstrak.
Pada usia remaja inilah berkembang sifat, sikap dan perilaku yang selalu ingin tahu, ingin merasakan dan ingin mencoba. Tentu apabila tidak segera difasilitasi atau diarahkan rasa keingintahuannya bukan tidak mungkin akan salah arah dan berdampak negatif. Sekarang ini kita banyak sekali menemui para remaja yang sudah merokok, bahkan terjerat narkoba dan ini semua berawal dari rasa ingin tahu atau coba-coba. Beberapa contoh lain tidak terpenuhinya kebutuhan psikologis pada remaja diwujudkan dengan perilaku menyimpang. Sebut saja kasus geng motor yang baru-baru ini marak terjadi diberbagai daerah dan penyimpangan perilaku seks yang terjadi pada remaja yang masih belia.
Sebenarnya rasa keingintahuan dan perilaku coba-coba pada para remaja (baca: siswa) merupakan potensi sekaligus sebagai modal dasar dalam mengembangkan kebiasaan berpikir ilmiah, kritis dan sistematis. Lantas bagaimana upaya kita menyalurkan rasa keingintahuan para remaja ? Salah satu media untuk menyalurkan dan menumbuhkembangkan rasa keingintahuan siswa adalah melalui ekskul Karya Ilmiah Remaja (KIR). KIR atau Youth Science Club pada awalnya dibentuk oleh UNESCO pada tahun 1963 untuk remaja yang berusia 12-18 tahun. Unesco (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) sendiri adalah organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan PBB yang bermarkas di Paris. Selanjutnya atas prakarsa LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Youth Science Club disesuaikan namanya menjadi Kelompok Imiah Remaja.
Saat ini KIR merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah yang pada umumnya masih belum begitu banyak diminati siswa. Kadang KIR itu ada disekolah namun tidak nampak kegiatannya atau sering mengalami kevakuman alias mati suri. Lain halnya dengan Kegiatan Ekskul lainya yang pada umumnya lebih banyak digemari remaja seperti Paskibra, PMR, Pramuka, Marching Band, beladiri, Basket dan ekskul olahraga lainnya.
Keberadaan KIR disetiap sekolah pun dirasakan masih sangat jarang, apalagi bagi sekolah-sekolah yang terdapat di luar kota. Kegiatan KIR di sekolah pada umumnya dilaksanakan menjelang kegiataan lomba atau momen tertentu yang akan diikuti sekolah. Seolah-olah kegiatan KIR adalah hanya mengikuti lomba-lomba saja sehingga kegiatan hanya berupa pemantapan atau pengayaan materi pelajaran saja. Tentu saja KIR sebagai wadah pengembangan kreativitas siswa tidak akan bisa terlaksana apalagi sebagai pengenalan secara dini kepada para siswa.
Kenapa para siswa perlu dikenalkan secara dini pada kegiatan ilmiah atau penelitian. ? Tentu dengan mengenalkan secara dini tentang kegiatan penelitian atau metode ilmiah dapat ; merangsang cara berpikir kritis, melatih pola berpikir teratur (sistematis), serta meningkatkan kepekaan atau kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Penelitian ilmiah dan penulisan karya ilmiah dapat menjadi pilihan kegiatan yang menarik bagi remaja. Ketertarikan para remaja terhadap masalah-masalah yang timbul lingkungan sekitar merupakan bentuk perilaku yang sangat positif dan dibutuhkan bagi anggota KIR. Tak jarang dari rasa keingintahuan lahirlah sebuah karya besar yang bermanfaat bagi masyarakat.
Berpikir cerdas, kritis, objektif dan sistematis, serta peka terhadap lingkungan sekitar merupakan syarat yang sangat dibutuhkan bagi seorang calon peneliti. Oleh karena itu KIR membawa misi untuk membentuk remaja yang memiliki kompetensi sebagai seorang peneliti. Kenapa semua itu diperlukan bagi para remaja ? Karena bagaimanapun remaja adalah adalah investasi penting bagi bangsa.
Sebelum kita mengenalkan KIR kepada siswa kita harus meluruskan beberapa kesan dan pandangan yang keliru terhadap ekskul KIR, seperti : “melulu” IPA, hanya untuk siswa pintar, tidak menyenangkan, menambah beban dan tidak bermanfaat, selalu memerlukan biaya yang tinggi. Semua pandangan itu tentu sama sekali keliru. Kegiatan KIR yang sebenarnya adalah bukan hanya monopoli kegiatan anak IPA. Karena semua hal yang disekitar kita dapat dijadikan objek penelitian. Contoh fenomena sosial di sekitar kita yang dapat dijadikan topik atau objek penelitian adalah mengapa kebiasaan nyontek siswa sulit di hilangkan, Bagaimana hubungan nilai UN ketika SMP dengan prestasi yang dicapai ketika SMA, dan masih banyak lagi persolan yang ada disekitar kita yang dapat kita angkat menjadi tema penelitian kita.
Sekali lagi KIR tidak hanya ditujukan bagi mereka (siswa) yang pandai atau mendapat ranking dikelasnya saja. KIR juga tidak terfokus pada salah satu mata pelajaran, sehingga pembina KIR dapat berlatarbelakang mata pelajaran apa saja baik rumpun ilmu alam maupun sosial. Yang jelas pembina KIR harus memiliki motivasi yang kuat. Selain harus memiliki pengetahuan yang memadai.tentang metodelogi penelitian dari berbagai bidang ilmu.
KIR dapat diikuti oleh semua sisa yang terpenting adalah kemauan dan keuletan. Tentu kita masih ingat dengan multiple intelegence, setiap siswa tentu memiliki kecerdasan yang berbeda-beda sesuai dengan potensinya, dan itu semua perlu digali dan dikembangkan. KIR juga bukanlah kegiatan yang selalu super serius hingga siswa lekas mengalami kejenuhan. Tetapi kegiatan KIR penuh dengan inovasi dan kreatifitas yang dapat menciptakan suasana yang enjoy bagi para siswa.
(Artikel ini pernah dimuat pada Harian Republika, 27 Februari 2008)

Kekerasan Dalam Pendidikan


Oleh Indra Yusuf

KASUS terungkapnya Geng Nero di Pati Jawa Tengah, menambah deret panjang perilaku kekerasan dalam dunia pendidikan. Kali ini lebih mengejutkan karena pelakunya adalah sekelompok pelajar putri sekolah menengah atas. Geng Nero (neko-neko dikeroyok) adalah salah satu contoh bentuk penyimpangan sosial di kalangan remaja yang dilatarbelakangi lemahnya perhatian keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.

Senin, 28 Juli 2008

Museum Sebagai Sumber Pembelajaran

Museum sebagai Sumber Pembelajaran
Oleh Indra Yusuf
Beberapa waktu lalu di Kota Cirebon diselenggarakan roadshow museum, yaitu Pameran Keliling Bersama Museum Sri Baduga Bandung. Bagi masyarakat Cirebon khususnya dunia pendidikan Kota Cirebon dan wilayah sekitarnya, hal itu memiliki arti tersendiri. Acara tersebut dapat dijadikan momentum untuk memperkenalkan kekayaan budaya daerah sekaligus menunjukkan eksistensi budaya masyarakat Jabar kepada para siswa sebagai generasi muda.

Pameran yang diselenggarakan di Aula Pusdiklatpri itu diikuti beberapa museum dan instansi di Jabar dan Jakarta, seperti Museum Sri Baduga, Museum Geologi, Museum Basoeki Abdullah, Museum Kasepuhan, Museum Kanoman, Balai Arkeologi, serta Balai Pengelolaan Kepurbakalaan Sejarah dan Nilai Tradisional Bandung.

Penyelenggaraan acara ini didorong oleh beberapa hal yang sangat memprihatinkan terkait dengan rendahnya minat masyarakat mengunjungi museum. Di samping faktor masih rendahnya partisipasi guru dalam memanfaatkan museum sebagai sumber pembelajaran. Padahal, pihak museum telah mencoba dengan membuka diri dan melakukan berbagai promosi, termasuk melakukan roadshow seperti yang sekarang dilakukan Museum Sri Baduga.

Kurang atraktif

Dari segi besarnya biaya yang dikeluarkan, berkunjung ke museum merupakan wisata yang relatif murah karena harga tiket tergolong rendah. Namun, kenapa jika kita diminta mengurutkan prioritas tujuan wisata, berkunjung ke museum merupakan pilihan terakhir?

Beragam alasan muncul terkait dengan rendahnya minat masyarakat, di antaranya adalah kurang atraktifnya museum dalam menampilkan koleksinya; banyak koleksi yang tidak terawat; museum tidak dikelola sebagaimana tempat wisata sehingga para pengunjung cepat mengalami kejenuhan. Semestinya museum dikelola sebagaimana layaknya obyek wisata yang harus menyediakan berbagai kebutuhan pengunjung (baca: wisatawan).

Hal-hal yang harus dipenuhi adalah terkait dengan what to see, what to do, what to buy, dan how to be there. Berbeda dengan masyarakat di negara lain. Sebagai contoh dan bahan perbandingan, selama tahun 2006 Museum Nasional Jakarta dikunjungi sekitar 127.875 pengunjung, sedangkan Museum Nasional Louvre Paris, Perancis, dikunjungi 8,3 juta pengunjung (Kompas, 10/5/07).

Sementara itu, proses pembelajaran di museum dapat dijadikan sumber belajar yang tepat dan sangat menarik, terutama bagi guru yang mengajar bidang ilmu sosial. Sebab, museum adalah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia, serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum).

Sebagaimana kita ketahui, dalam proses pembelajaran di kelas, guru sering kali menghadapi hambatan-hambatan yang berkaitan dengan media pembelajaran dan sumber belajar, khususnya ketika guru menjelaskan materi yang tidak bisa disampaikan melalui ceramah (verbalisme) saja sehingga materi akan terkesan abstrak. Mungkin untuk mata pelajaran sains, seperti Fisika, Kimia, dan Biologi, akan sedikit teratasi karena memang di sekolah-sekolah pada umumnya telah memiliki laboratorium khusus untuk mata pelajaran tersebut.

Akan tetapi, bagaimana dengan mata pelajaran sosial, seperti Sejarah, Geografi, Sosiologi, Antropologi, ataupun Ekonomi, yang pada umumnya tidak memiliki laboratorium. Tidak sedikit guru ilmu sosial berperan sebagai satu-satunya sumber untuk memperoleh pelajaran, yang kemudian cara belajar dengan mendengarkan ceramah merupakan wujud interaksi yang dominan.

Efektivitas belajar hanya dengan mendengarkan patut diragukan. Bahkan, ada ungkapan yang mengatakan, "Saya mendengar saya lupa; saya melihat saya ingat; saya berbuat saya bisa". Hal tersebut didukung hasil penelitian pakar pendidikan Edgar Dale yang membuat klasifikasi tingkatan pengalaman dari yang paling konkret sampai yang paling abstrak. Klasifikasi itu dikenal dengan nama kerucut pengalaman (cone of experience).

Menurut dia, verbalisme merupakan tingkatan yang paling rendah dalam membentuk pemahaman ilmu pengetahuan, sedangkan observasi atau pengamatan langsung merupakan tingkatan paling tinggi. Dengan demikian, proses pembelajaran di dalam kelas tidak selamanya efektif tanpa adanya pengalaman langsung yang dapat memperkuat pemahaman siswa terhadap materi yang diberikan.

Pengalaman langsung

Studi di luar kelas atau observasi merupakan upaya memberikan pengalaman langsung kepada siswa yang dapat dilakukan dengan mengunjungi museum atau instansi-instansi tertentu yang terkait dengan materi pelajaran.

Kegiatan observasi atau pengamatan yang dilakukan siswa di museum merupakan bentuk studi di luar kelas yang sangat bermanfaat dan dapat melahirkan suatu gagasan dan ide baru. Sebab, dalam kegiatan ini siswa dirangsang menggunakan kemampuannya dalam berpikir kritis secara optimal.

Kemampuan berpikir siswa tersebut, menurut Takai dan Connor (1998), meliputi pertama, kemampuan mengenal persamaan dan perbedaan pada obyek yang diamati (comparing and contrasting). Kedua, kemampuan mengidentifikasi dan mengelompokkan obyek yang diamati pada kelompok seharusnya (identifying and classifying).

Ketiga, kemampuan menyampaikan deskripsi secara lisan dan tulisan berkenaan dengan obyek yang diamati (describing). Keempat, kemampuan memprakirakan apa yang terjadi berkenaan dengan obyek yang diamati (predicting). Kelima, kemampuan membuat kesimpulan dari informasi yang diperoleh di museum dalam sebuah laporan secara singkat dan padat (summarizing).

Studi di luar kelas tidak selamanya berupa karyawisata atau darmawisata yang memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit. Studi di luar kelas yang dapat dilakukan dengan waktu sempit dan berbiaya relatif murah adalah berkunjung ke museum.

Studi di luar kelas dapat juga dilakukan di sekitar lingkungan sekolah ataupun wilayah lain sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, guru dituntut dapat mengusahakan agar setiap siswa dapat berinteraksi secara aktif dan langsung dengan berbagai sumber belajar. Sumber belajar itu dapat berupa sumber belajar yang dirancang (learning resources by design) atau sumber belajar yang tersedia dan tinggal dimanfaatkan (learning resources by utilization) seperti museum.

INDRA YUSUF Pengasuh Redaksi Majalah Optimis SMA Negeri 7 Cirebon; Anggota AGP-PGRI Jawa Barat (Tulisan ini telah dimuat pada harian Kompas tanggal 27 September 2007)

.

Rabu, 23 Juli 2008

Agar Guru Menjadi Penulis

Oleh : Indra Yusuf*
“Tulisan memberi sumbangan berarti dalam membangun peradaban. Melalui tulisan, seseorang bukan saja dapat memberi perubahan bagi dirinya, namun juga bagi orang lain dan masyarakat luas sehingga mereka dapat lebih arif dalam menyikapi berbagai persoalan yang dihadapinya “. Demikian diungkapkan H. Syafik Umar Direktur Utama PT. Pikiran Rakyat Bandung pada acara pembentukan Asosiasi Guru Penulis Jawa Barat di gedung PGRI Jawa Barat Bandung, (Pikiran Rakyat, 23/04/07). “Dengan menulis seorang guru berarti telah meningkatkan kompetensinya, kreatifitasnya sekaligus menunjukan inovasinya disamping meningkatkan wawasannya dalam pendidikan” demikian diungkapkan Ketua PGRI Jawa Barat dalam pelantikan Pengurus AGP di Bandung tanggal 12 Mei 2007, (Pikiran Rakya, 14/05/07)
Pembentukan Asosiasi Guru Penulis Jawa Barat (AGP Jabar) merupakan langkah maju bagi pembangunan masa depan profesi guru dan pengembangan pendidikan di Jawa Barat khususnya. Untuk itu sudah sepatutnya kita dukung dengan ikut terjun aktif dalam dunia tulis menulis atau dengan menjadi guru penulis. Karena bagi guru, menulis memiliki manfaat yang sangat besar. Diantaranya untuk mengembangkan kompetensi guru, yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan kompetensi profesional (Pasal 10 ayat 1 UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Dalam pelaksanaan sertifikasi pun, nanti selain kualifikasi pendidikan pasca sarjana (magister), karya tulis dan aktivitas ilmiah lainnya juga akan dibutuhkan. Sama seperti ketika seorang guru akan mengajukan kenaikan pangkat, karya tulis menjadi salah satu syarat untuk memenuhi angka kredit.
Disamping itu kegiatan menulis merupakan suatu kegiatan yang mengandung aspek inovatif, edukatif dan produktif. Inovatif, dengan menulis kita dapat menyalurkan ide-ide baru dan kreatif kepada orang lain sehingga memberikan pemahaman dan pencerahan bagi penulis maupun pembaca. Edukatif, dengan menulis berarti kita telah melakukan proses pendidikan secara tidak langsung kepada masyarakat luas melalui tulisan-tulisan yang dimuat media. Produktif, dari menulis kita juga mendapatkan sedikit-banyaknya penghasilan tambahan, yang besarnya tergantung pada ketekunan, frekuensi dan lingkup media yang kita pilih untuk memuat tulisan kita. Sehingga otomatis tingkat kesejahteraan sedikit mengalami peningkatan tanpa harus menunggu janji pemerintah yang ingin memperbaiki tingkat kesejahteraan guru tapi dengan melalui sertifikasi yang sampai saat ini masih belum jelas. Walaupun honor yang kita dapat dari menulis kadang bukan menjadi tujuan utama kita melainkan menulis hanya salah satu bentuk aktualisasi diri kita.
Kesempatan menulis bagi guru begitu luas, sehingga sangat sayang bila dilewatkan begitu saja. Guru lebih memiliki waktu luang dibandingkan dengan profesi lainnya, sehari-harinya pun sebenarnya sudah terbiasa dengan dunia tulis menulis seperti saat membuat soal atau melakuan penelitian tindakan kelas (PTK). Guru memiliki potensi yang besar untuk menulis, karena guru merupakan sosok yang dikenal memiliki wawasan luas, bahkan dulu di desa guru dianggap sebagai orang yang serba bisa. Dalam setiap kegiatan masyarakat guru selalu diikutsertakan dan seringkali ditokohkan oleh masyarakat. Masyarakat memposisikan guru pada tempat yang lebih terhormat karena ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Dari segi pendidikan pun cukup menunjang karena pada umumnnya guru adalah sarjana yang tentunya pernah menyusun skripsi. Masa menyusun skripsi yang begitu tebal mampu tapi menulis yang hanya sekedar lebih kurang empat lembar tak mampu. Jangan biarkan skripsi menjadi karya tulis kita yang pertama dan terakhir seperti pohon pisang yang hanya sekali berbuah setelah itu mati.
Apalagi kini banyak sekali bermunculan media massa cetak baik lokal, regional maupun nasional yang semuanya dapat kita jadikan saluran untuk mengasah ketrampilan menulis kita. Seiring dengan berkembangnya dunia pers tentu akan memicu budaya literasi atau minat baca dikalangan masyarakat. Terlebih lagi pada surat kabar Pikiran Rakyat yang menyediakan rubrik khusus bagi guru-guru yang diberinama “Forum Guru”. Di dalam rubrik tersebut guru-guru dapat menuangkan ide-ide inovatif, yang menyangkut profesionalisme guru dan permasalahan dunia pendidikan. Sehingga dengan kehadiran guru sebagai penulis diharapkan karut marut dunia pendidikan nasional yang bagai benang kusut dapat sedikit terurai, mengingat guru sebagai akar rumput dari dunia pendidikan yang mengalaminya secara langsung dapat menyampaikan gagasan-gagasannya.
Bila kita melihat tugas dan peranan guru ternyata tidak hanya sebatas di kelas atau lingkungan sekolah saja. Melainkan mencakup lingkungan diluar sekolah yang juga mengemban tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan. Dalam tugas kemanusiaan guru memiliki peran strategis dalam menentukan kemajuan suatu bangsa. Keberadaan guru merupakan faktor Condisio Sine Quanon yang tidak dapat digantikan oleh apapun sampai kapanpun meski teknologi informasi kian modern. Sementara tugas kemasyarakatan yang dipikul guru adalah mencerdaskan masyarakat bangsa Indonesia melalui pendidikan. Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan secara luas seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 yaitu : “Usaha-usaha dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendaliaan diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Kegiatan menulis merupakan kegiatan yang sarat dengan nilai pendidikan. Seorang penulis tentu setidaknya memiliki wawasan yang luas, karena modal utama menulis adalah membaca. Dengan menulis berarti seorang guru juga telah mampu membangun profesionalitasnya. Kebiasaan menulis guru membawa pengaruh terhadap budaya literasi informasi dalam pembelajaran di kelas, karena setidaknya siswa-siswa di sekolah akan terpacu untuk mengikutinya kebiasaan gurunya. Dengan sendirinya minat baca siswa akan terdongkrak dan selanjutnya untuk memenuhi kebutuhannya diperlukan media yakni minimalnya perpustakaan sekolah sebagai sumber informasi pertama.
Ketika kita selesai membuat tulisan kadang kala kita seringkali putus asa manakala beberapa tulisan yang kita buat tak kunjung dimuat oleh media. Hal itu sangatlah wajar karena memang ketersediaan ruang media yang ada atau memang karena redaksional tulisan kita yang masih kasar atau ide tulisan yang kurang menarik . Kalau memang tulisan kita dirasa masih kurang baik teruslah dilatih, semakin sering kita menulis akan semakin baik tulisan kita dengan sendirinya. Untuk membantu agar kita dapat menulis dengan baik ada beberapa tips sederhana agar tulisan yang kita buat dapat diterima redaksi, namun tentu sebelumnya kita harus memahami dulu isi materi yang akan kita tuliskan dan menguasai teknik penulisan. Pertama, kita harus mengetahui dulu jenis media dan segmen pembaca dari media tersebut, baru setelah itu lebih spesifik lagi yakni menyangkut karakter bagian ruang media (rubrik) yang akan kita tuju. Misal ketika yang akan kita isi adalah rubrik Forum Guru tentu isi tulisan kita mesti menyangkut dunia guru atau pendidikan. Kedua, Tulisan yang kita buat harus sesuai dengan gaya penulisan yang diinginkan redaksi dan topik yang diangkat harus selalu aktual, relevan dan dirasakan menjadi persoalan dalam masyarakat. Sehingga untuk menghindarkan out date nya topik yang kita tulis kita harus memperhatikan tenggat waktu pengirimamnya ( untuk itu perlunya penggunaan e-mail). Ketiga, tulisan yang disajikan tidak berkepanjangan dan menggunakan bahasa yang dipahami oleh seluruh lapisan pembaca atau bersifat populer/luwes. Keempat, lebih baik lagi isi tulisan dapat mengandung hal yang memberikan pencerahan inspirasi, informasi maupun solusi.
Prof H. Mohamad Surya pernah mengatakan kebiasaan buruk yang sering terjadi adalah menunda-nunda hasrat untuk menulis. Maka mulailah dari sekarang mencari bahan tulisan, lakukan penulisan, perbaiki tulisan dan segera kirim tulisan. Selamat berkarya.***

Membenahi Seleksi Calon Kepala Sekolah

MEMBENAHI SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH
Oleh : Indra Yusuf*
Kepala satuan pendidikan atau lebih dikenal kepala sekolah memiliki peranan yang strategis bagi perkembangan suatu satuan pendidikan atau sekolah baik pada tingkat SD, SMP maupun SMA. Gaya kepemimpinan kepala sekolah akan berpengaruh pada prestasi dalam rangkaian proses pembelajaran di suatu sekolah. Disamping tentunya peranan dari tenaga kependidikan lannya seperti pengawas, guru, teknisi sumber belajar, laboran, tata usaha dan pustakawan.
Terlebih lagi jika dikaitkan dengan penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) peran kepala sekolah makin dominan. Untuk mendukung keberhasilan peranan MBS pemerintah menggulirkan beberapa bantuan dana yakni block grant, BOMM (Bantuan Operasional Manajemen Mutu), SSN (Sekolah Standar Nasional) dan program lainnya. Dalam hal ini kepala sekolah dituntut menjadi seorang perencana sekaligus manajer untuk dapat mengelola setiap program bagi peningkatan mutu sekolah.
Sedangkan kepala satuan pendidikan sebagai administrator memiliki tugas mengerahkan, mengkoordinasikan, mendorong kearah keberhasilan pekerjaan bagi semua staf. Yaitu dengan cara mendefinisikan tujuan, mengevaluasi kinerja, mengelola sumber organisasi dan lain-lain. Disamping itu kepala sekolah dituntut untuk dapat mewujudkan iklim kerja yang kondusif di lingkungan sekolah, menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat, menyusun perencanaan, mengatur jadwal, menyelesaikan konflik yang muncul antar sesama guru atau bahkan guru dengan kepala sekolahnya sendiri. Singkatnya peranan kepala sekolah sangat penting dan strategis bagi kemajuan pendidikan suatu daerah, karena semuanya ditentukan dan berawal dari sekolah.
Berkaitan dengan itu Dinas Pendidikan Kota Cirebon telah memulai pelaksanaan seleksi calon kepala sekolah dengan salah satu tujuannya adalah mengisi kekosongan formasi jabatan kepala sekolah ditingkat SMP dan SMA karena kepala seklah terdahulu memasuki masa pensiun (bukan habis masa jabatanya). Sejak akhir April ini seleksi tahap I calon kepala satuan pendidikan SMP dan SMA telah dimulai. Seleksi tahap I ini dilaksanakan oleh panitia tingkat sekolah yang dibentuk oleh kepala sekolah dan pengawas pembina. Pelaksaanan seleksi tahap I yang dilakukan oleh sekolah masing-masing yang meliputi kelengkapan administrasi, dalam bentuk fortofolio dan wawancara oleh pengawas pembina. Sedangkan seleksi tahap II dan III berdasarkan schedule kegiatan seleksi akan diselenggarakan tanggal 10 dan 15 Mei 2007 serta pengumuman hasil tahap III akan dilakukan pada tanggal 19 Mei 2007.
Seleksi pada tahap II dilakukan oleh panitia seleksi tingkat kota dengan bentuk kegiatan berupa tes tertulis. Materi tes tulis antara lain meliputi : kemampuan dasar, kemampuan nalar secara akademis (logical thinking), kematangan mengendalikan emosi-kepribadian, wawasan kependidikan, kemampuan manajerial, kemampuan berbahasa Inggris serta sistematika berpikir sesuai dengan kaidah-kaidah penalaran pengemabngan ilmu pengetahuan (Juknis Sicakep, Disdik Kota Cirebon 2007).
Hasil dari seleksi tahap dua ditentukan oleh rapat pleno berdasarkan ranking nilai tertinggi yang diperoleh peserta seleksi calon kepala sekolah. Peringkat teratas sampai dengan urutan sesuai kebutuhan berhak mengikuti tahap selanjutnya yakni seleksi tahap III. Seleksi tahap III pun dilakukan oleh panitia seleksi tingkat kota dengan rangkaian kegiatan meliputi : (a) Pembuatan kertas kerja, presentasi kertas kerja dan dialog. (b) Wawancara/ interview. Kemudian panitia menyelenggarakan rapat pleno untuk membuat peringkat hasil seleksi dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan. Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan mengusulkan pengakatan definitif sebagai kepala satuan pendidikan kepada walikota.
Menyikapi mekanisme seleksi calon kepala satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon ada beberapa hal yang perlu disempurnakan kembali. Pertama, tim yang dibentuk belum melibatkan seluruh unsur stakeholder pendidikan, idealnya tim yang dibentuk meliputi dari berbagai kalangan selain dinas pendidikan sebagai penyelenggara atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seperti perlunya mengikutsertakan peranan LSM yang konsen dan peduli terhadap pendidikan untuk pengontrol dari masyarakat. Kedua, dalam mekanisme ini sama sekali tidak melibatkan peran guru, padahal guru yang nantinya akan dihadapi dan dipimpin oleh kepala sekolah. Seringkali kita mendengar berita dimedia massa yang mengungkapkan perilaku negatif kepala sekolah dan ketidakpuasan akan kinerjanya sehingga sampai didemo oleh guru maupun siswanya. Tidak sedikit para kepala sekolah yang bersifat otoriter, paternalistik dan selalu menekan guru sehingga membuat sekolah tidak lagi nyaman bagi guru-gurunya. Kepala sekolah yang mestinya dapat menciptakan suasana demokratis di sekolah ternyata telah berubah menjadi beku, kaku dan mematikan kretifitas guru-gurunya. Ketiga, Mekanisme seleksi kepala sekolah terkesan masih kental dengan “jual-beli” jabatan, nuansa loyalitas dan kedekatan dengan pihak-pihak tertentu masih menonjol dibanding dengan sisi profesionalnya. Seleksi calon kepala sekolah masih belum dianggap memenuhi mekanisme yang objektif, transparan, konsisten dan akuntabel oleh para guru sendiri. Ini terbukti kurangnya minat para guru untuk mengikuti seleksi tersebut, padahal banyak sekali guru yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi tersebut. Meski tiap sekolah diberi jatah 2 orang guru untuk ikut dalam seleksi namun ada beberapa sekolah yang sama sekali tidak mengikutkan gurunya, alasanya tentu bukan karena tidak ada yang memenuhi syarat. Melainkan para guru segan dan ragu terhadap proses penjaringan kepala sekolah tersebut akan berjalan sesuai mekaniusme dan dilakukan dengan objektif. Mereka yang berani mengikuti seleksi pada umumnya mereka yang benar-benar telah mempersiapkan segala faktor, tidak saja hanya faktor profesionalisme dan PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela) melainkan juga faktor lain atau yang disebut “3 D”. Keempat, Pemerintah kota melalui Dinas pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah perlu menata kembali periode jabatan kepala sekolah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 162 tahun 2003. Karena hal itu akan berpengaruh terhadap pengembangan karier dan motivasi kerja guru yang telah memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah tapi sulit untuk mendapatkan kesempatan. Sampai dengan saat ini jabatan kepala sekolah masih belum diatur dengan jelas mengenai periodisasinya.
Keempat hal tersebut apabila tidak segera dibenahi akan sulit menghasilkan mekanisme penjaringan kepala sekolah yang menjujung tinggi “fairness”, transparan dan akuntabel. Tentu kita semua berharap dalam seleksi kepala sekolah tahun ini dapat berjalan dengan baik. sehingga mampu menjaring kepala sekolah yang profesional sebagaimana dalam PP No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan Bab VI pasal 38 ayat (3). Dengan mekanisme penjaringan seperti itu diharapkan mendapatkan figur kepala sekolah yang memiliki kemampuan profesional, akademik, sosial, kepribadian dan bermartabat seperti apa yang menjadi tujuan seleksi di Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Sehingga dapat membawa kemajuan bidang pendidikan Kota Cirebon khususnya dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masyarakat Kota Cirebon pada umumnya.