Rabu, 23 Juli 2008

Bimbingan Belajar dan Matinya Profesi Guru

Bimbingan Belajar dan Matinya Profesi Guru
Oleh : Indra Yusuf*
Gong Kematian pendidikan nasional telah dibunyikan , sekolah dan guru tidak lagi percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar. Tugas mereka telah digantikan lembaga bimbingan belajar atau bimbel. Etika profesi pun digadaikan demi uang. Kehadiran lembaga bimbel di sekolah negeri adalah tanda paling jelas tentang hancurnya moralitas dan matinya etika profesi guru. ( Kompas 14/03). Tulisan Doni Koesoema A yang berjudul “Menggadaikan Etika Profesi” menarik untuk disimak. Lebih lanjut dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa kerjasama bimbel dan sekolah menyiratkan konflik kepentingan antara sekolah, siswa (masyarakat) dan bimbel. Padahal bimbingan belajar atau lembaga konsultasi belajar atau sebenarnya lebih tepat disebut sebagai lembaga bimbingan tes kini kian banyak diminati siswa. Sebagian besar alasan siswa adalah untuk lebih menambah percaya diri dalam menghadapi UN, SPMB atau Ujian masuk perguruan tinggi negeri swasta lainnya atau hanya sekedar meningkatkan prestasi di sekolah. Bahkan sekolah swasta ataupun negeri sudah mulai menjalin kerjasama dengan lembaga ini. Hal ini juga didorong oleh perubahan kebijakan pemerintah mengenai standar kelulusan UN yang makin tinggi. Disamping adanya sistem seleksi penerimaan mahasiwa baru (SPMB atapun ujian masuk perguruan tinggi lainya).

Isi dari tulisan tersebut menarik juga untuk ditanggapi karena menyangkut etika profesi dan martabat guru, namun sebelum menyoal kerjasama antara bimbel dan sekolah ada baiknya kita mengetahui latar belakang lahirnya bimbel , plus- minusnya dan adanya faktor keterbatasan sekolah. Kehadiran lembaga ini telah cukup lama mewarnai dunia pendidikan kita. Namun keberadaannya masih mengundang pro dan kontra diantara pakar pendidikan negeri ini berkaitan dengan makna filosofi belajar didalamnya. Dan kehadiranya dianggap sebagai ancaman yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sekolah dan dapat menggantikan peranannya.

Pada awalnya bimbel atau bimtes didirikan oleh sekelompok mahasiswa yang pada umumnya berasal dari PTN (Perguruan Tinggi Negeri) terkemuka. Mereka melihat peluang bisnis ketika musim penerimaan mahasiswa baru. Tingginya minat siswa untuk dapat kuliah di PTN menyebabkan ketimpangan antara daya tampung PTN yang terbatas dengan peminat yang jumlahnya jauh lebih besar. Sehingga terjadi persaingan yang sangat ketat untuk memperoleh kursi di PTN. Akhirnya sekelompok mahasiswa tadi membentuk kelompok belajar yang memberikan jasa untuk dapat membantu agar lulus dalam Sipenmaru ( SPMB model dulu sebelum UMPTN). Dengan bermodal pengalaman dan kemampuannya, kelompok mahasiswa tadi cukup sukses mengantarkan siswa—siswi ke PTN. Bermodal dari kesuksesan itu dalam waktu singkat kelompok belajar tersebut berkembang pesat menjadi lembaga bimbingan belajar yang dikelola secara profesional dan kepercayaan masyarakat pun kian meningkat.

Bimbingan belajar yang ada saat ini sebenarnya juga sama yakni mengantarkan siswanya untuk dapat lulus tes/ujian baik UN, US, SPMB maupun ujian masuk perguruan tinggi lainya. Sampai saat ini kepercayaan masayarakat pun masih tinggi terhadap lembaga ini. Terbukti tak pernah sepinya lembaga bimbingan belajar dari pendaftar, siswanya bahkan kini telah merambah ke Siswa SD dan SMP. Bagi siswa SD dan SMP selain untuk meningkatkan prestasinya disekolah juga untuk mempersiapkan UN dan seleksi masuk SMP dan SMA favorit. Lantas dimana posisi sekolah sebagai lembaga pendidikan formal? Apakah kepercayaan masyarakat terhadap sekolah tidak lebih baik dari lembaga bimbel atau bimtes. Siswa pun agaknya kurang Pede (percaya diri) dalam menghadapi UN dan SPMB kalau belum mengikuti bimbel di luar sekolahnya. Ironinya banyak sekolah yang mulai mejalin kerjasama dengan bimbel-bimbel ternama untuk mengantarkan siswanya agar lulus UN.

Sebetulnya kerjasama bimbel dan sekolah tidak dapat diartikan sebagai bentuk percaya atau tidak dipercayainya lembaga sekolah oleh masyarakat, ataupun pertanda guru tidak melaksanakan profesinya secara profesional dan total sebagaimana yang diungkapkan dalam tulisan tersebut. Bentuk kerjasama tersebut tidak lain adalah karena dorongan saling membutuhkan dan saling melengkapi perananya dari masing-masing lembaga. Dalam pasal 13 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa “Jalur pendidikan terdiri atas formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya”. Jusrtu sekolah yang mejalin kerjasama dapat dikatakan telah memenuhi fungsinya sebagai fasilitator bagi siswa. Lembaga sekolah maupun bimbel memiliki model pembelajaran yang berbeda dan kekhasannya masing-masing. Yang semuanya dibutuhkan oleh seorang siswa, sebutlah dalam menghadapi SPMB atau UN. Ada beberapa hal yang tidak didapatkan siswa dari sekolah berkenaan dengan keterbatasan sekolah atau adanya kurikulum sebagai pembatas ruang gerak sekolah. Di sekolah siswa diajarkan materi yang berupa konsep-konsep yang panjang prosesnya dan tidak diperkenankan mengajarkan yang bersifat trik trik menjawab soal tanpa mengenal konsepnya dahulu. Sedangkan dalam SPMB yang dinilai bukanlah konsep atau prsoses tapi adalah hasil akhirnya. Sebagai perbandingan untuk menjawab satu soal matematika siswa akan membutuhkan 3-5 menit jika menggunakan konsep yang diajarkan sekolah sedangkan jika menggunakan teknik yang diperoleh dari bimbel cukup beberapa detik, dan ini jelas sangat mempengaruhi keberhasilan siswa dalam ujian, mengingat waktu ujian yang singkat. Disekolah siswa akan lebih baik diberi soal berbentuk uraian karena lebih memperlihatkan hasil proses belajar tapi mengapa pemerintah sendiri menetapkan bentuk soal UN berupa soal pilihan ganda, bukankah ini menunjukan ketidaksinkronan sistem evaluasi ? Jika guru memberikan model yang sama dengan di bimbel justru guru tersebut artinya telah membunuh kreatifitas siswa dan bertentangan terhadap profesinya sebagai pendidik bukan pengajar. Dan berarti sekolah telah mereduksi proses makna atau hakikat belajar. Sedangkan di bimbel tidak masalah karena memang fungsi dan perannya adalah membantu siswa lulus dalam suatu ujian. Sehingga ada beberapa kemungkinan dampak negatif yang dapat ditimbulkan seperti siswa malas berpikir dengan konsep belajar yang semestinya, mematikan kreatifitas belajar anak usia SD dan SMP karena dalam bimbel tidak ada sama sekali unsur pendidikannya yag ada hanya pengajaran.

Tipe soal yang diberikan pun berbeda, disekolah tidak diberikan model soal pilihan ganda kompleks dan soal sebab-akibat sedang dalam ujian SPMB ataupun ujian masuk perguruan tinggi yang lain ada. Disekolah siswa diberi Belum lagi kurikulum yang tidak sinkron dengan materi SPMB. Misal siswa kelas XII program IPS tidak mendapatkan pelajaran geografi tapi dalam SPMB materinya ada dalam mata ujian kemampuan IPS dan Disekolah tidak ada pelajaran IPS /IPA terpadu tapi di SPMB ada mata ujiannya. Dan masih banyak hal lain yang tidak didapatkan disekolah tapi dibutuhkan siswa dalam persiapan mengahadapi ujian SPMB atau lainya.

Dengan demikian antara lembaga sekolah dan bimbel sebetulnya merupakan mitra yang dapat saling melengkapi fungsi dan perananya masing-masing. Karena baik sekolah maupun bimbel sama-sama memiliki kekurangan dan keterbatasan. Dan kehadiran bimbel justru menambah kekayaan khasanah pendidikan kita. Diakui atau tidak berhasilnya siswa-siswi Indonesia dalam kancah pendidikan internasional melalui olimpiade ada andil dari lembaga bimbingan belajar. Kedua-duanya memberikan bekal yang sangat dibutuhkan siswa dalam menghadapi soal-soal ujian yang menetukan masa depannya. Berkaitan dengan masalah ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah upaya untuk terus menyempurnakan sistem evaluasi yang ada baik berkaitan dengan UN ataupun seleksi masuk perguruan tinggi agar adanya kesinambungan dalam menilai antara proses belajar dan hasil belajar.







Penulis : adalah Guru SMA Negeri 7 Cirebon dan Pengajar pada Bimbel Ganesha Operation.
(tulisan ini telah dimuat di Harian Mitra Dialog pada tanggal 17 April 2007)

.

Tidak ada komentar: