Rabu, 17 Maret 2021
Menghargai Air, Menghargai Peradaban
Oleh : Indra Yusuf
Peringatan Hari Air Sedunia (World Water Day) tahun 2021
mengangkat tema “valuing water” (menghargai air). Tema ini bermakna tentang
nilai dan arti pentingnya air dalam sebuah kehidupan manusia. Semua umat manusia
dari berbagai budaya dan lingkungan geografis menempatkan air sebagai suatu
sumberdaya yang memiliki nilai yang sangat vital dan strategis. Karena air
merupakan kebutuhan universal seluruh umat manusia dan mahluk hidup lainnya.
Sejak dulu keberadaan air telah menjadi sebuah simbol penting dalam setiap
legenda dan perkembangan peradaban manusia di muka bumi. Demikian juga dalam
budaya masyarakat sunda, air merupakan simbol identitas dari suatu komunitas.
Sehingga ada beberapa ahli yang berpendapat bahwa identitas masyarakat Sunda
adalah masyarakat air. Salah satunya adalah Hidayat Suryalaga (2004), yang
mengatakan bahwa Sunda itu air, karena kata Sunda dalam bahasa Sanksakerta
bermakna air. Hal ini setidaknya dapat kita temui dari banyaknya nama daerah
berawalan dari kata ci, yang memiliki makna air. Seperti Cimahi, Cirebon,
Cianjur, Ciamis dan masih banyak yang lainnya. Momentum ini sangat penting bagi
pemerintah maupun masyarakat untuk mengkampanyekan pentingmya menjaga
kelestarian sumberdaya air. Pemanfaatan sumberdaya air saat ini harus
memperhatikan kelangsungan sumberdaya tersebut untuk kebutuhan generasi yang
akan datang. Namun pada kenyataanya kesulitan untuk mendapatkan air bersih makin
dirasakan oleh sebagian masyarakat dibeberapa daerah di Indonesia. Hal ini
karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian sumberdaya air
dan belum terbangunnya perilaku hemat air dalam kehidupan sehari-hari. Laju
kerusakan dan pencemaran pada lokasi tubuh-tubuh air semakin semakin cepat
seiring laju pertumbuhan jumlah penduduk yang pesat. Oleh karenanya mengapa kita
perlu memperingati Hari Air Sedunia sebagai bentuk kampanye global tentang nilai
pentingnya air bagi kelangsungan hidup kita semua. Dengan adanya peringatan Hari
Air Sedunia tentu diharapkan agar seluruh masyarakat dunia selalu diingatkan
betapa pentingnya membangun kesadaran lingkungan, serta memikirkan bagaimana
melakukan pengelolaan sumberdaya air secara bijak dan berkelanjutan. Sehingga
sumberdaya air yang ada tetap terjaga kelestariannya. Jika kita kaji secara
geografis maupun klimatologis seharusnya wilayah Indonesia merupakan wilayah
yang terbebas dari masalah air. Mengingat wilayah Indonesia berada di daerah
beriklim tropis basah, yakni daerah yang memiliki rata-rata curah hujan sebesar
2.779 mm pertahunnya. Indonesia memiliki lebih dari 500 danau yang berfungsi
sebagai sumber sekaligus cadangan air tawar di permukaan. Sementara potensi air
tawar yang dimiliki Indonesia sebesar 1.957 miliar miliar m3/tahun. Dari jumlah
tersebut, hampir 87% di antara potensi aliran air permukaan terkonsentrasi di
Pulau Kalimantan, Papua, dan Sumatera. Sisanya tersebar secara tidak merata di
Jawa Madura, Bali, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara. Pulau Jawa yang memiliki
luas 7% dari total luas daratan Indonesia memiliki 4,5% dari total cadangan air
tawar nasional. Faktanya pulau ini dihuni oleh 65% dari total penduduk
Indonesia. Tentu ketimpangan ini akan menjadi sebuah masalah jika tidak
diantisipasi dengan kebijakan dalam pengelolaan kebutuhan air. Sementara
permasalahan sumberdaya air juga dapat mempengaruhi ketahanan pangan nasional.
Karena ancaman kekeringan dapat menyebabkan menurunnya hasil panen atau bahkan
kegagalan panen. Kekeringan terjadi karena daerah-daerah yang berfungsi sebagai
penyimpan cadangan air telah beralih fungsi menjadi bangunan atau pemukiman.
Demikian juga dengan kerusakan hutan yang pada akhirnya bermuara pada
terganggunya sumber-sumber air yang ada.
Kamis, 03 September 2020
Peran Pengawas Sekolah dan Mutu Pendidikan
Oleh : Indra Yusuf
Dalam seminar pendidikan yang bertajuk “Revitalisasi Peran Strategis Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di Jawa Barat” beberapa waktu lalu Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat mengatakan bahwa : “Pengawas sekolah adalah ujung tombak peningkatkan mutu pendidikan”. Sedemikian strategisnya peran pengawas sekolah sehingga dapat dikatakan keberhasilan yang dicapai oleh setiap satuan pendidikan tidak terlepas kinerja pengawas sekolah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Tentunya peran strategis pengawas dapat dilaksanakan apabila pengawas sekolah memiliki standar kualifikasi dan kompetensi yang memadai. Kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah yang dimaksud adalah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah. Salah satu kualifikasi yang terpenting adalah memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau diklat fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah serta dinyatakan lulus seleksi pengawas satuan pendidikan. Sementara kualifikasi yang lain terkait dengan jenjang pendidikan, masa kerja, usia, pangkat dan golongan.
Dalam peraturan tersebut diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi tersebut meliputi ; (1) Kompetensi kepribadian, (2) Kompetensi supervisi manajerial, (3) Kompetensi supervisi akademik, (4) Kompetensi evaluasi pendidikan, (5) Kompetensi penelitian pengembangan, dan (6) Kompetensi sosial. Keenam dimensi kompetensi tersebut dijabarkan lagi dalam beberapa butir kompetensi yang sesuai dengan tingkat satuan pendidikan maupun rumpun mata pelajaran yang relevan.
Adapun tugas pokok pengawas sekolah sendiri terdiri atas melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi : (1) penyusunan program pengawasan, (2) pelaksanaan pembinaan, (3) pemantauan pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan, (4) penilaian, (5) pembimbingan dan pelatihan profesional guru, (6) evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan (7) pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Berkaitan dengan tugas pokok yang diemban oleh seorang pengawas sekolah tentunya tidak terlalu berlebihan jika dikatakan bahawa barometer mutu pendidikan kita ditentukan oleh tingkat kompetensi seorang pengawas sekolah. Mengingat seorang pengawas sekolah mempunyai kewenangan dalam memantau pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kita tahun bahwa kualitas pendidikan kita sangat ditentukan oleh indikator keterlaksanaan 8 SNP tersebut pada setiap satuan pendidikan. Karena memang fungsi dari standar nasional pendidikan ini adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Satu-satunya data yang ditemukan terkait dengan kompetensi pengawas saat ini adalah hasil dari uji kompetensi pengawas sekolah yang pernah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015. Sehingga hasil uji kompetensi tersebut menjadi salah satu data yang memetakan dan menggambarkan tingkat kompetensi pengawas sekolah secara nasional. Pelaksanaan uji kompetensi ini telah diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah secara nasional berdasarkan jenis, jenjang, dan masa kerjanya.
Adapun kesimpulan dari hasil uji kompetensi tersebut yakni untuk nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah 55,24, untuk dimensi supervisi manajerial adalah 57,53, untuk dimensi supervisi akademik adalah 56,06, untuk dimensi penelitian dan pengembangan adalah 54,24, dan untuk dimensi evaluasi pendidikan adalah 53,12.
Hasil uji kompetensi pengawas sekolah tersebut cukup memperihatinkan sehingga perlu menadapat perhatian khusus dari lembaga yang bersangkutan. Sehingga akhirnya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan-Kemdikbud melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi pengawas sekolah. Langkah yang diambil oleh Dirjen GTK- Kemdikbud selaku institusi pembina adalah dengan melakukan diklat penguatan kompetensi pengawas sekolah. Tentu diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengawas sekolah agar mampu melaksanakan tugas pokoknya secara profesional.
Namun persoalan pengawas sekolah tidak berhenti pada persoalan kualifikasi dan kompetensi saja. Karena ketika kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah telah memadai, ada satu hal lagi yang sangat menentukan keberhasilan kinerja pengawas sekolah dalam menjalankan tugasnya. Hal terkait dengan rasio jumlah sekolah binaan dengan jumlah pengawas sekolah.
Pengawas sekolah yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik manakala dia beri tugas untuk membina sejumlah sekolah yang melebihi dari jumlah yang ditentukan maka tetap saja tidak akan dapat menjalankan tugas pokoknya sebagai pengawas secara maksimal. Oleh karenanya pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan harus memperhatikan rasio antara jumlah sekolah dengan jumlah pengawas sekolah, agar tidak terjadi ketimpangan yang dapat menghambat peningkatan mutu pendidikan.
Ironisnya untuk saat ini hampir disetiap kota/kabupaten seluruh Indonesia rasio antara jumlah sekolah dengan jumlah pengawas sekolah masih sangat timpang. Demikian juga dengan jumlah pengawas sekolah diprovinsi Jawa Barat masih sangat kurang dibandingkan dengan jumlah sekolah yang ada. Sehingga tidak sedikit pengawas sekolah yang diberi tugas untuk membina sekolah yang jumlahnya melebihi batas kemampuannya.
Akibatnya pengawasan akademik dan pengawasan manejerial yang dilakukan pengawas sekolah tidak maksimal. Hal ini tentu akan berimbas pada peningkatan kualitas sekolah tersebut. Jika hal ini terus berlarut-larut maka upaya peningkatan mutu pendidikan nasional khususnya di Provinsi Jawa Barat akan mengalami hambatan.
Sebagai gambaran saat ini jumlah pengawas sekolah di Provinsi Jawa barat untuk jenjang SMA/SMK dan SLB adalah sekitar 400 pengawas sekolah. Sementara berdasarkan data Dapodik Kemendikbud tahun pelajaran 2019/2020 jumlah sekolah yang terdapat di Provinsi Jawa Barat adalah 4.976 sekolah. Jumlah tersebut terdiri atas Sekolah Menengah Atas (SMA) sejumlah 1.660, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sejumlah 2.933 dan Sekolah Luar Biasa (SLB) sejumlah 383.
Tentu jika kita mengacu pada buku panduan kerja pengawas sekolah yang disusun oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan–Kemdikbud perbandingan antara jumlah sekolah untuk tingkat menengah dengan jumlah pengawas sekolah adalah 1 banding 7. Artinya seorang pengawas sekolah idealnya dapat melakukan pembinaan dengan baik jika memiliki sekolah binaan sebanyak 7 sekolah. Sedangkan untuk tingkat Sekolah Luar Biasa (SLB) satu orang pengawas memiliki sekolah binaan idealnya sejumlah 5 sekolah.
Dengan demikian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat idealnya membutuhkan jumlah jumlah pengawas sekolah sebanyak 730 pengawas sekolah untuk SMA/SMK dan SLB. Namun pada kenyataanya jumlah pengawas yang ada baru sekitar 400 pengawas sekolah saja. Ini artinya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat masih mengalami kekurangan sekitar 300 pengawas sekolah untuk SMA/SMK dan SLB. Sementara saat ini terdapat 127 guru atau kepala sekolah yang telah mengikuti diklat fungsional pengawas sekolah pada tahun 2019 dan telah dinyatakan lulus sebagai calon pengawas sekolah.
Tentu kondisi ini jangan dibiarkan berlarut-larut terlebih ditengah pandemi Covid-19 yang saat ini kita alami. Karena sekolah saat ini membutuhkan pembinaan dan bimbingan dari para pengawas sekolah dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar dirumah. Para guru di sekolah sedang menanti arahan dan bantuan dari para pengawas sekolah tentang bagaimana caranaya menjalankan tugasnya dari rumah secara efektif.
Kita semua berharap Dinas Penididikan Provinsi Jawa Barat segera mencari jalan keluarnya untuk dapat memenuhi kebutuhan pengawas sekolah yang dirasa sudah mendesak. Tentunya yang dibutuhkan adalah pengawas sekolah yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik sehingga mampu berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dan khususnya mencapai visi pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Minggu, 21 April 2019
Teka-Teki Geografi Online
Persebaran Flora dan Fauna
PERSEBARAN FLORA DAN FAUNA DUNIA
Persebaran Flora dan Fauna
PERSEBARAN FLORA DAN FAUNA DUNIA
KELOMPOK 1
This interactive crossword puzzle requires JavaScript and any
recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or
Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh
the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of
the page to allow the puzzle to load.
recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or
Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh
the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of
the page to allow the puzzle to load.
EclipseCrossword © 2000-2013 Welcome!Click a word in the puzzle to get started. Congratulations!You have completed this crossword puzzle. If you would like to be able to create interactive |
Sabtu, 30 Maret 2019
TEKA-TEKI GEOGRAFI
BAB 1
TEKA-TEKI GEOGRAFI
BAB 1
TEKA-TEKI GEOGRAFI
BAB 1
This interactive crossword puzzle requires JavaScript and any
recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or
Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh
the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of
the page to allow the puzzle to load.
recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or
Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh
the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of
the page to allow the puzzle to load.
EclipseCrossword © 2000-2013 Welcome!Click a word in the puzzle to get started. Congratulations!You have completed this crossword puzzle. If you would like to be able to create interactive |
Sabtu, 09 Februari 2019
TEKATEKI GEOGRAFI BAB 1
TTG
Poros Maritim Dunia
poros maritim ttg
Poros Maritim Dunia
poros maritim ttg
indra
This interactive crossword puzzle requires JavaScript and any
recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or
Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh
the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of
the page to allow the puzzle to load.
recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or
Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh
the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of
the page to allow the puzzle to load.
EclipseCrossword © 2000-2013 Welcome!Click a word in the puzzle to get started. Congratulations!You have completed this crossword puzzle. If you would like to be able to create interactive |
Selasa, 21 Juni 2016
QUO VADIS PENDIDIKAN KITA
Buku “Quo Vadis Pendidikan Kita ? (Refleksi Satu Dekade Menyuarakan Pendidikan) “ merupakan kumpulan dari 73 artikel terpilih yang mengungkapkan dinamika pendidikan dalam kurun waktu 2006-2016.
Tentu selama satu dekade berjalan banyak sekali berita, isu, wacana, fenomena dan perubahan kebijakan yang menyangkut pendidikan. Karena buku ini disusun dari kumpulan artikel tentu memiliki subtema yang beragam, namun sebetulnya tetap memiliki tema utama yang bermuara pada persoalan pendidikan kita.
Pemaparan dalam buku ini sekiranya dapat dijadikan bahan referensi awal serta refleksi dari persolan-persoalan pendidikan yang mendera bangsa kita selama ini. Tulisan yang disajikan dalam buku ini memiliki gaya bahasa populer yang ringan dan sangat mudah dipahami oleh berbagai kalangan. Sebagian besar artikel ini dilahirkan melalui proses berfikir yang spontan, reflektif dan kontekstual dengan isu aktual yang sedang hangat pada saat itu. Beberapa media yang dijadikan sumber naskah dalam penyusunan buku ini adalah Harian Kompas, Republika, Pikiran Rakyat, Tribun Jabar, Harian Pelita, Suara Karya, Media Indonesia, Seputar Indonesia, Radar Cirebon, Kabar Cirebon (d/h Mitra Dialog) dan Fajar Cirebon.
Buku serupa juga pernah ditebitkan oleh para pengamat atau pemerhati pendidikan serta bidang lainnya dengan sudut pandang berbeda. Seperti halnya para penulis yang telah memiliki nama besar, sebut saja T. Jacob, Hermawan Kertajaya, Gede Prama, Andrias Harefa, Gatot Irianto, Bondan Winarno dan masih banyak yang lainnya telah menerbitkan buku kumpulan tulisan atau artikelnya. Ternyata buku-buku tersebut telah mencuri perhatian dan minat dari para pembaca. Hal ini dibuktikan dengan mendapat respon positif di pasaran. Mungkin sedikit kelebihan buku ini dibanding dengan buku-buku tersebut adalah karena ditulis oleh seorang guru yang notabene merupakan pelaku dilapangan dan ujung tombak pendidikan.
Adapun maksud dan tujuan penerbitan buku yang ini tiada lain untuk mengikat makna, ide, pesan yang terkandung dalam setiap artikel yang masih tercecer. Karena seringkali persoalan pendidikan yang ada dan dihadapi saat ini merupakan bagian dari siklus yang selalu berulang namun dengan konteks dan ruang yang berbeda.
QUO VADIS PENDIDIKAN KITA
Buku “Quo Vadis Pendidikan Kita ? (Refleksi Satu Dekade Menyuarakan Pendidikan) “ merupakan kumpulan dari 73 artikel terpilih yang mengungkapkan dinamika pendidikan dalam kurun waktu 2006-2016. Tentu selama satu dekade berjalan banyak sekali berita, isu, wacana, fenomena dan perubahan kebijakan yang menyangkut pendidikan. Karena buku ini disusun dari kumpulan artikel tentu memiliki subtema yang beragam, namun sebetulnya tetap memiliki tema utama yang bermuara pada persoalan pendidikan kita.
Pemaparan dalam buku ini sekiranya dapat dijadikan bahan referensi awal serta refleksi dari persolan-persoalan pendidikan yang mendera bangsa kita selama ini. Tulisan yang disajikan dalam buku ini memiliki gaya bahasa populer yang ringan dan sangat mudah dipahami oleh berbagai kalangan. Sebagian besar artikel ini dilahirkan melalui proses berfikir yang spontan, reflektif dan kontekstual dengan isu aktual yang sedang hangat pada saat itu. Beberapa media yang dijadikan sumber naskah dalam penyusunan buku ini adalah Harian Kompas, Republika, Pikiran Rakyat, Tribun Jabar, Harian Pelita, Suara Karya, Media Indonesia, Seputar Indonesia, Radar Cirebon, Kabar Cirebon (d/h Mitra Dialog) dan Fajar Cirebon.
Buku serupa juga pernah ditebitkan oleh para pengamat atau pemerhati pendidikan serta bidang lainnya dengan sudut pandang berbeda. Seperti halnya para penulis yang telah memiliki nama besar, sebut saja T. Jacob, Hermawan Kertajaya, Gede Prama, Andrias Harefa, Gatot Irianto, Bondan Winarno dan masih banyak yang lainnya telah menerbitkan buku kumpulan tulisan atau artikelnya. Ternyata buku-buku tersebut telah mencuri perhatian dan minat dari para pembaca. Hal ini dibuktikan dengan mendapat respon positif di pasaran. Mungkin sedikit kelebihan buku ini dibanding dengan buku-buku tersebut adalah karena ditulis oleh seorang guru yang notabene merupakan pelaku dilapangan dan ujung tombak pendidikan.
Adapun maksud dan tujuan penerbitan buku yang ini tiada lain untuk mengikat makna, ide, pesan yang terkandung dalam setiap artikel yang masih tercecer. Karena seringkali persoalan pendidikan yang ada dan dihadapi saat ini merupakan bagian dari siklus yang selalu berulang namun dengan konteks dan ruang yang berbeda.
Selasa, 02 Juni 2015
Sabtu, 04 Juni 2011
Kejujuran Esensi Pendidikan Karakter
Kejujuran Esensi Pendidikan Karakter
Oleh Indra Yusuf
PERINGATAN Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini mengambil tema utama “Pendidikan Karakter sebagai Pilar Kebangkitan Bangsa”. Pendidikan karakter merupakan suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada masyarakat (baca : siswa) yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut. Melalui pendidikan karakter, akan terbangun masyarakat yang memiliki keberadaban dan toleran terhadap keberagaman.
Label:
Artikel Pendidikan
PERINGATAN Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini mengambil tema utama “Pendidikan Karakter sebagai Pilar Kebangkitan Bangsa”. Pendidikan karakter merupakan suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada masyarakat (baca : siswa) yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut. Melalui pendidikan karakter, akan terbangun masyarakat yang memiliki keberadaban dan toleran terhadap keberagaman.
Kamis, 09 Juli 2009
Awas Penyimpangan MOS

Tahun Ajaran Baru
Awas Penyimpangan MOS!
Kamis, 9 Juli 2009 | 16:06 WIB
Seperti biasanya awal tahun ajaran baru selalu dimulai dengan pelaksanaan masa orientasi siswa (MOS) atau masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), baik tingkat SMP maupun SMA sederajat. Sesuai namanya, MOS atau MPLS tentu memiliki tujuan memperkenalkan lingkungan sekolah sebagai wiyata mandala bagi siswa baru, termasuk di dalamnya kurikulum (program penjurusan), budaya sekolah, warga sekolah, kedisiplinan, dan tata tertib sekolah.
Minggu, 22 Maret 2009
Pendidikan Kreatiff
Disadari atau tidak, bangsa kita selama ini cenderung menjadi bangsa pemakai atau konsumen belaka. Mulai dari produk yang dihasilkan dengan proses teknologi tinggi maupun teknologi sederhana, kita tinggal memakainya.
Rabu, 13 Agustus 2008
Pesan Moral Gerakan Kepramukaan

Oleh : Indra Yusuf*
Beberapa waktu lalu, tepatnya yakni pada tanggal 27 Juni 2008 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka Raimuna Nasional IX 2008 di Bumi Perkemahan Cibubur yang diikuti oleh sekitar 13.000 anggota pramuka dari seluruh Indonesia. Raimuna Nasional yang berlangsung mulai dari tanggal 27 – 7 Juli 2008 merupakan salah satu agenda rutin yang diselenggarakan lima tahunan sekali. Selain di Bumi Perkemahan Cibubur, ada tiga perkemahan yang dijadikan tempat kegiatan Raimuna Nasional IX 2008, yaitu di Bumi Perkemahan Mandala Kitri, Taman Cibodas Cianjur Jawa Barat ; Barak TNI AD Gunung Bunder, Bogor dan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara.
Disamping kegiatan Raimuna, Pramuka masih banyak memiliki kegiatan menarik lainnya. Diantaranya Gladian Pimpinan Satuan, Perkemahan Wirakarya (PW), Pelatihan Pengelola Dewan Kerja (PPDK), Kursus Instruktur Muda (KIM) dan lain sebagainya. Gladian Pimpinan Satuan merupakan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bagi Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga, dan Wakil Pemimpin Sangga serta pengurus Dewan Ambalan/Racana, yang bertujuan memberikan pengetahuan di bidang manajerial dan kepemimpinan. Sedangkan Perkemahan Wirakarya (PW), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat.
Sementara kegiatan PPDK merupakan pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Dewan Kerja untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman mengenai pengelolaan Dewan Kerja, sehingga para anggota Dewan Kerja di wilayah binaannya dapat mengelola dewan kerjanya secara efektif dan efisien. Sedangkan Kursus Instruktur Muda, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pengembangan potensi Pramuka, baik sebagai pribadi, kelompok maupun organisasi untuk mensukseskan pelaksanaan upaya pengembangan sumber daya manusia, pengentasan pemiskinan dan penanggulangan bencana.
Berbeda dengan kegiatan lainnya, yang lebih banyak menonjolkan keterampilan manajerial atau kepemimpinan, sedangkan kegiatan Raimuna lebih menekankan pada nilai-nilai keberagaman (multikulturalisme) dan kecakapn hidup. Karena Raimuna Nasional diikuti dari berbagai peserta dengan latar belakang berbeda agama, daerah dan suku. Selama itu mereka dituntut hidup bersama, berlatih keterampilan, belajar mandiri, serta mengembangkan sikap toleran dengan penuh rasa persaudaraan. Raimuna Nasional ini diikuti Pramuka Penegak dan Pandega berusia 16-25 tahun atau mereka yang pada 2009 memiliki hak politik dalam pemilihan umum. Raimuna adalah gabungan kata dalam bahasa Ambei, Yepem Waropen, Papua yang artinya sekelompok orang yang hidup dalam suatu kekuatan yang selalu memberi semangat tinggi dalam mencapai tujuan.
Dalam kegiatan Raimuna para peserta diajarkan untuk dapat mengembangkan sikap toleransi dan dan persaudaraan yang berpijakan pada multikulturalisme. Pendidikan multikultural sangat penting dikembangkan bagi bangsa Indonesia mengingat negeri kita adalah negeri dengan heterogenitas yang tinggi. Bila semua lapisan masyarakat telah memahami kebhinekaan tentu hal ini dapat mencegah terjadinya konflik yang berbau sara. Melalui pendidikan berbasis multikultural juga diharapkan sikap dan mindset (pemikiran) siswa akan lebih terbuka untuk memahami dan menghargai keberagaman. Kecakapan hidup atau latihan keterampilan hidup itu ditujukan agar semua anggota pramuka bisa mandiri dilingkungannnya. Beberapa kecapapan hidup yang didapatkan diantaranya ; fotografi, sinematografi, komunikasi visual, jurnalistik, broadcasting, mengoperasikan radio, membuat desain website, montir sepeda motor, servis handphone, perakitan dan servis komputer. Kegiatan lainnya adalah lokakarya pemanasan global, perdagangan manusia, KDRT, kesehatan reproduksi remaja,dan lain sebagainya.
Pada kesempatan itu juga Presiden meminta kepada anggota Pramuka untuk menjaga kehormatan baret coklat yang para Pramuka kenakan. Saya juga mengenakan baret coklat karena ingin menjaga kehormatan Pramuka. Sejak Pramuka berdiri pada tahun 1961, saya sudah berdiri seperti kalian menjadi anggota Pramuka Siaga, ujar Presiden dalam sambutannya. Permintaan itu dikatakan Presiden, pertama-tama untuk hal yang sederhana dan nyata, yaitu menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Permintaan menjaga kehormatan itu ditujukan juga untuk menjauhi aktivitas merusak, seperti menggunakan narkoba, pergaulan bebas dan tindak anarkisme (Kompas, 28/06/08).
Akhirnya kita berharap pesan yang disampaikan presiden dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tidak saja oleh peserta Raimuna tapi juga oleh seluruh anggota pramuka dan para generasi muda bangsa ini. Degradasi moral yang menimpa sebagian besar kalangan remaja saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pembina Pramuka dan guru-guru pada umumnya untuk dapat kembali memperbaiki moral generasi muda bangsa ini. Kita semua pun mendukung upaya Gubernur Jawa Barat untuk merevitalisasi kegiatan ekstrakulikuler Pramuka disekolah-sekolah sebagai salah satu media pendidikan generasi muda.
Akhirnya Gerakan Pramuka pada hakekatnya adalah bagian utuh dari pendidikan bangsa dan pembangunan nasional. Oleh karenanya gerakan pramuka mesti dikembangkan secara terarah, konstruktif dan edukatif dengan cara-cara yang lebih inovatif. Selamat Hari Pramuka yang ke – 47, 14 Agustus 2008.
Beberapa waktu lalu, tepatnya yakni pada tanggal 27 Juni 2008 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka Raimuna Nasional IX 2008 di Bumi Perkemahan Cibubur yang diikuti oleh sekitar 13.000 anggota pramuka dari seluruh Indonesia. Raimuna Nasional yang berlangsung mulai dari tanggal 27 – 7 Juli 2008 merupakan salah satu agenda rutin yang diselenggarakan lima tahunan sekali. Selain di Bumi Perkemahan Cibubur, ada tiga perkemahan yang dijadikan tempat kegiatan Raimuna Nasional IX 2008, yaitu di Bumi Perkemahan Mandala Kitri, Taman Cibodas Cianjur Jawa Barat ; Barak TNI AD Gunung Bunder, Bogor dan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara.
Disamping kegiatan Raimuna, Pramuka masih banyak memiliki kegiatan menarik lainnya. Diantaranya Gladian Pimpinan Satuan, Perkemahan Wirakarya (PW), Pelatihan Pengelola Dewan Kerja (PPDK), Kursus Instruktur Muda (KIM) dan lain sebagainya. Gladian Pimpinan Satuan merupakan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bagi Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga, dan Wakil Pemimpin Sangga serta pengurus Dewan Ambalan/Racana, yang bertujuan memberikan pengetahuan di bidang manajerial dan kepemimpinan. Sedangkan Perkemahan Wirakarya (PW), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat.
Sementara kegiatan PPDK merupakan pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Dewan Kerja untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman mengenai pengelolaan Dewan Kerja, sehingga para anggota Dewan Kerja di wilayah binaannya dapat mengelola dewan kerjanya secara efektif dan efisien. Sedangkan Kursus Instruktur Muda, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pengembangan potensi Pramuka, baik sebagai pribadi, kelompok maupun organisasi untuk mensukseskan pelaksanaan upaya pengembangan sumber daya manusia, pengentasan pemiskinan dan penanggulangan bencana.
Berbeda dengan kegiatan lainnya, yang lebih banyak menonjolkan keterampilan manajerial atau kepemimpinan, sedangkan kegiatan Raimuna lebih menekankan pada nilai-nilai keberagaman (multikulturalisme) dan kecakapn hidup. Karena Raimuna Nasional diikuti dari berbagai peserta dengan latar belakang berbeda agama, daerah dan suku. Selama itu mereka dituntut hidup bersama, berlatih keterampilan, belajar mandiri, serta mengembangkan sikap toleran dengan penuh rasa persaudaraan. Raimuna Nasional ini diikuti Pramuka Penegak dan Pandega berusia 16-25 tahun atau mereka yang pada 2009 memiliki hak politik dalam pemilihan umum. Raimuna adalah gabungan kata dalam bahasa Ambei, Yepem Waropen, Papua yang artinya sekelompok orang yang hidup dalam suatu kekuatan yang selalu memberi semangat tinggi dalam mencapai tujuan.
Dalam kegiatan Raimuna para peserta diajarkan untuk dapat mengembangkan sikap toleransi dan dan persaudaraan yang berpijakan pada multikulturalisme. Pendidikan multikultural sangat penting dikembangkan bagi bangsa Indonesia mengingat negeri kita adalah negeri dengan heterogenitas yang tinggi. Bila semua lapisan masyarakat telah memahami kebhinekaan tentu hal ini dapat mencegah terjadinya konflik yang berbau sara. Melalui pendidikan berbasis multikultural juga diharapkan sikap dan mindset (pemikiran) siswa akan lebih terbuka untuk memahami dan menghargai keberagaman. Kecakapan hidup atau latihan keterampilan hidup itu ditujukan agar semua anggota pramuka bisa mandiri dilingkungannnya. Beberapa kecapapan hidup yang didapatkan diantaranya ; fotografi, sinematografi, komunikasi visual, jurnalistik, broadcasting, mengoperasikan radio, membuat desain website, montir sepeda motor, servis handphone, perakitan dan servis komputer. Kegiatan lainnya adalah lokakarya pemanasan global, perdagangan manusia, KDRT, kesehatan reproduksi remaja,dan lain sebagainya.
Pada kesempatan itu juga Presiden meminta kepada anggota Pramuka untuk menjaga kehormatan baret coklat yang para Pramuka kenakan. Saya juga mengenakan baret coklat karena ingin menjaga kehormatan Pramuka. Sejak Pramuka berdiri pada tahun 1961, saya sudah berdiri seperti kalian menjadi anggota Pramuka Siaga, ujar Presiden dalam sambutannya. Permintaan itu dikatakan Presiden, pertama-tama untuk hal yang sederhana dan nyata, yaitu menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Permintaan menjaga kehormatan itu ditujukan juga untuk menjauhi aktivitas merusak, seperti menggunakan narkoba, pergaulan bebas dan tindak anarkisme (Kompas, 28/06/08).
Akhirnya kita berharap pesan yang disampaikan presiden dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tidak saja oleh peserta Raimuna tapi juga oleh seluruh anggota pramuka dan para generasi muda bangsa ini. Degradasi moral yang menimpa sebagian besar kalangan remaja saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pembina Pramuka dan guru-guru pada umumnya untuk dapat kembali memperbaiki moral generasi muda bangsa ini. Kita semua pun mendukung upaya Gubernur Jawa Barat untuk merevitalisasi kegiatan ekstrakulikuler Pramuka disekolah-sekolah sebagai salah satu media pendidikan generasi muda.
Akhirnya Gerakan Pramuka pada hakekatnya adalah bagian utuh dari pendidikan bangsa dan pembangunan nasional. Oleh karenanya gerakan pramuka mesti dikembangkan secara terarah, konstruktif dan edukatif dengan cara-cara yang lebih inovatif. Selamat Hari Pramuka yang ke – 47, 14 Agustus 2008.
(Artikel ini telah dimuat di Harian Mitra Dialog tanggal 14 Agustus 2008)
Jumat, 08 Agustus 2008
MENIMBANG DAMPAK SERTIFIKASI GURU
Oleh : Indra Yusuf*
Setelah sekian lama para guru menunggu ketidakjelasan pelaksanaan sertifikasi akhirnya kebijakan program sertifikasi guru baru dapat terlaksana pada bulan September ini. Program yang semestinya wajib dilaksanakan pemerintah paling lama 12 bulan terhitung sejak diberlakukanya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ternyata baru bulan ini akan digelar. Salah satu hal yang menyebabkan molornya pelaksanaan sertifikasi adalah sikap Depdiknas yang menunggu keluarnya peraturan pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat 4 UU No. 14 Tahun 2005 yang sampai saat ini memang belum diterbitkan. Sehingga kebijakan sertifikasi yang diselenggarakan sekarang tidak berlandaskan pada peraturan pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang melainkan menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan (Permendiknas No. 18 tahun 2007) sebagai dasar hukumnya.
Berdasarkan Permendiknas tersebut sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk portofolio. Penilaian dalam bentuk portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumentasi yang mencerminkan kompetensi guru. Adapun portofolio yang harus dipenuhi mencakup : (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Prosedur penilaian portofolio bagi peserta sertifikasi guru didasarkan pada pedoman sertifikasi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI) Depdiknas dan akan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara sertifikasi guru. Penyelenggaraanya sendiri dalam bentuk rayon yang terdiri atas LPTK induk dan LPTK mitra yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Unsur KSG terdiri atas LPTK, Dirjen DIKTI, dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK).
Beberapa perguruan tinggi LPTK telah ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) sebagai pelaksana sertifikasi guru. Dari 47 LPTK yang ditunjuk untuk menyelenggarakan sertifikasi 16 diantaranya merupakan perguruan tinggi agama yang dimaksudkan untuk menyertifikasi guru-guru agama. Untuk wilayah Jawa Barat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah menunjuk Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung sebagai koordinator pelaksanan uji sertifikasi dengan dibantu 7 perguruan tinggi swasta (PTS) sebagai mitra.
Belum lagi sertifikasi gelombang pertama bagi sekira 190.450 (hanya sekitar 7%) guru dari sejumlah 2.700.000 lebih guru di seluruh Indonesia selesai. Namun berbagai persoalan dan potensi permasalahan telah muncul baik di lingkup Pemerintah (baca : Depdiknas maupun dinas pendidikan di daerah) sebagai pemegang kebijakan, LPTK sebagai pihak penyelenggara maupun dikalangan guru sendiri yang akan disertifikasi. Beberapa persyaratan yang harus dipegang oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/ kota dalam menetapkan siapa saja guru yang akan diikutsertakan dalam sertifikasi harus berdasarkan Permendiknas No 18 tahun 2007 yaitu : (1) masa kerja/pengalaman mengajar, (2) usia, (3) pangkat/ golongan (bagi PNS), (4) beban mengajar, (5) jabatan/ tugas tambahan, dan (6) prestasi kerja.
Permasalahan yang dirasakan bagi kalangan guru yang telah diusulkan untuk mengikuti program sertifikasi oleh dinas pendidikan setempat adalah masalah waktu. Mereka mengaku mengalami kesulitan dalam memenuhi dokumentasi yang akan dijadikan penilaian fortofolio. Karena beberapa guru menganggap tak cukup waktu untuk mengumpulkan berbagai dokumen yang telah berpuluh tahun lamanya hanya dalam waktu beberapa hari saja. Sebagai contoh untuk melegalisir ijazah sarjana saja perlu waktu beberapa hari jika perguruan tinggi tersebut berada di luar kota. Keterlambatan dinas pendidikan dalam hal sosialisasi dan penunjukan calon guru yang akan disertifikasi disinyalir merupakan faktor penyebabnya. Ini terbukti karena waktu yang sangat singkat menyebabkan beberapa guru peserta sertifikasi di beberapa daerah belum mengumpulkan berkas portofolio sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sementara di beberapa daerah lain hal ini disebabkan oleh tertutupnya akses informasi mengenai sertifikasi guru baik yang menyangkut kriteria maupun mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi.
Kemudian persoalan lain yang muncul menyangkut mekanisme penunjukan guru yang akan diikutsertakan dalam sertifikasi. Akibatnya banyak kebijakan dinas pendidikan yang menuai protes dan rasa kekecewaan dikalangan guru. Gejala ketidakpuasan para guru dipicu oleh anggapan terpilihnya guru yang lebih junior untuk ikut sertifikasi, padahal masih ada guru yang lebih senior namun tidak terpilih. Hal ini memancing penafsiran mekanisme yang dilakukan masih belum memenuhi unsur objektif, transparan dan akuntabel melainkan masih melekatnya unsur subjektifitas atau bahkan ada unsur lain. Memang hal ini telah sejak awal menjadi kekhawatiran akan mendorong dan terbukanya kesempatan untuk terjadinya berbagai bentuk penyimpangan. Keadaan lain yang menyebakan terjadinya kerawanan praktik kolusi, nepotisme dan subjektifisme lainnya adalah sangat terbatasnya jumlah kuota guru peserta sertifikasi jika dibandingkan dengan jumlah guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi.
Pada akhirnya program sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dikhawatirkan tidak akan tercapai. Justru program sertifikasi hanya akan memunculkan permasalahan-permasalahan baru bagi dunia pendidikan. Sebenarnya kalau memang pemerintah hendak meningkatkan mutu guru atau tenaga kependidikan tidak semestinya pemerintah memotong bagian dari sistem yang telah lama berjalan dengan melakukan sertifikasi kepada para guru-guru yang mendekati masa pensiun, bukankah itu sama sekali tak banyak berarti jika kita mengharapkan pada tenaga-tenaga yang telah lelah mendidik untuk kembali meningkatkan kinerjanya dan produktifitasnya dalam memenuhi tuntutan kompetensi dan profesionalisme seorang guru yang telah disertifikasi. Hal semestinya yang dilakukan pemerintah adalah memperbaiki kualitas calon guru dengan memperketat kendali mutu pada lembaga pendidikan yang mencetak guru atau tenaga kependidikan (LPTK) baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta.
Sedangkan apabila pemerintah bermaksud meningkatkan kesejahteraan melalui sertifikasi tak seharusnya dilakukan secara setengah-setengah dengan hanya memberikan kepada guru yang telah disertifikasi saja. Melainkan pemerintah cukup dengan meningkatkan besarnya tunjangan fungsional ataupun dengan pemberian tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang sudah ada, seperti berdasarkan golongan/kepangkatan atau masa kerjanya. Pemerintah pun tidak usah membuang biaya untuk penyelenggaraan sertifikasi yang ternyata besarnya melebihi dari yang akan dibayarkan kepada guru-guru yang telah disertifikasi pada tahun ini.
Dampak lain menyangkut pada kondisi psikologi maupun sosial bagi guru yang sudah disertifikasi maupun yang belum disertifikasi. Mau tidak mau efeknya pasti akan muncul tatkala seorang guru memiliki kewajiban yang sama tetapi dengan hak yang berbeda dan itu akan terjadi sampai dengan beberapa tahun mendatang. Kecemburuan sosial bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi namun belum diberi kesempatan untuk ikut sertifikasi akan mengganggu kondusifitas kegiatan pembelajaran disekolah. Demikian juga bagi guru yang sudah disertifikasi akan menanggung beban psikologi karena merasa dituntut harus lebih dalam segala hal dari rekan-rekanya yang belum disertifikasi.
(Artikel ini telah dimuat di harian Kompas tanggal 18 Oktober 2007)
Setelah sekian lama para guru menunggu ketidakjelasan pelaksanaan sertifikasi akhirnya kebijakan program sertifikasi guru baru dapat terlaksana pada bulan September ini. Program yang semestinya wajib dilaksanakan pemerintah paling lama 12 bulan terhitung sejak diberlakukanya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ternyata baru bulan ini akan digelar. Salah satu hal yang menyebabkan molornya pelaksanaan sertifikasi adalah sikap Depdiknas yang menunggu keluarnya peraturan pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat 4 UU No. 14 Tahun 2005 yang sampai saat ini memang belum diterbitkan. Sehingga kebijakan sertifikasi yang diselenggarakan sekarang tidak berlandaskan pada peraturan pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang melainkan menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan (Permendiknas No. 18 tahun 2007) sebagai dasar hukumnya.
Berdasarkan Permendiknas tersebut sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk portofolio. Penilaian dalam bentuk portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumentasi yang mencerminkan kompetensi guru. Adapun portofolio yang harus dipenuhi mencakup : (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Prosedur penilaian portofolio bagi peserta sertifikasi guru didasarkan pada pedoman sertifikasi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI) Depdiknas dan akan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara sertifikasi guru. Penyelenggaraanya sendiri dalam bentuk rayon yang terdiri atas LPTK induk dan LPTK mitra yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Unsur KSG terdiri atas LPTK, Dirjen DIKTI, dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK).
Beberapa perguruan tinggi LPTK telah ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) sebagai pelaksana sertifikasi guru. Dari 47 LPTK yang ditunjuk untuk menyelenggarakan sertifikasi 16 diantaranya merupakan perguruan tinggi agama yang dimaksudkan untuk menyertifikasi guru-guru agama. Untuk wilayah Jawa Barat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah menunjuk Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung sebagai koordinator pelaksanan uji sertifikasi dengan dibantu 7 perguruan tinggi swasta (PTS) sebagai mitra.
Belum lagi sertifikasi gelombang pertama bagi sekira 190.450 (hanya sekitar 7%) guru dari sejumlah 2.700.000 lebih guru di seluruh Indonesia selesai. Namun berbagai persoalan dan potensi permasalahan telah muncul baik di lingkup Pemerintah (baca : Depdiknas maupun dinas pendidikan di daerah) sebagai pemegang kebijakan, LPTK sebagai pihak penyelenggara maupun dikalangan guru sendiri yang akan disertifikasi. Beberapa persyaratan yang harus dipegang oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/ kota dalam menetapkan siapa saja guru yang akan diikutsertakan dalam sertifikasi harus berdasarkan Permendiknas No 18 tahun 2007 yaitu : (1) masa kerja/pengalaman mengajar, (2) usia, (3) pangkat/ golongan (bagi PNS), (4) beban mengajar, (5) jabatan/ tugas tambahan, dan (6) prestasi kerja.
Permasalahan yang dirasakan bagi kalangan guru yang telah diusulkan untuk mengikuti program sertifikasi oleh dinas pendidikan setempat adalah masalah waktu. Mereka mengaku mengalami kesulitan dalam memenuhi dokumentasi yang akan dijadikan penilaian fortofolio. Karena beberapa guru menganggap tak cukup waktu untuk mengumpulkan berbagai dokumen yang telah berpuluh tahun lamanya hanya dalam waktu beberapa hari saja. Sebagai contoh untuk melegalisir ijazah sarjana saja perlu waktu beberapa hari jika perguruan tinggi tersebut berada di luar kota. Keterlambatan dinas pendidikan dalam hal sosialisasi dan penunjukan calon guru yang akan disertifikasi disinyalir merupakan faktor penyebabnya. Ini terbukti karena waktu yang sangat singkat menyebabkan beberapa guru peserta sertifikasi di beberapa daerah belum mengumpulkan berkas portofolio sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sementara di beberapa daerah lain hal ini disebabkan oleh tertutupnya akses informasi mengenai sertifikasi guru baik yang menyangkut kriteria maupun mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi.
Kemudian persoalan lain yang muncul menyangkut mekanisme penunjukan guru yang akan diikutsertakan dalam sertifikasi. Akibatnya banyak kebijakan dinas pendidikan yang menuai protes dan rasa kekecewaan dikalangan guru. Gejala ketidakpuasan para guru dipicu oleh anggapan terpilihnya guru yang lebih junior untuk ikut sertifikasi, padahal masih ada guru yang lebih senior namun tidak terpilih. Hal ini memancing penafsiran mekanisme yang dilakukan masih belum memenuhi unsur objektif, transparan dan akuntabel melainkan masih melekatnya unsur subjektifitas atau bahkan ada unsur lain. Memang hal ini telah sejak awal menjadi kekhawatiran akan mendorong dan terbukanya kesempatan untuk terjadinya berbagai bentuk penyimpangan. Keadaan lain yang menyebakan terjadinya kerawanan praktik kolusi, nepotisme dan subjektifisme lainnya adalah sangat terbatasnya jumlah kuota guru peserta sertifikasi jika dibandingkan dengan jumlah guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi.
Pada akhirnya program sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dikhawatirkan tidak akan tercapai. Justru program sertifikasi hanya akan memunculkan permasalahan-permasalahan baru bagi dunia pendidikan. Sebenarnya kalau memang pemerintah hendak meningkatkan mutu guru atau tenaga kependidikan tidak semestinya pemerintah memotong bagian dari sistem yang telah lama berjalan dengan melakukan sertifikasi kepada para guru-guru yang mendekati masa pensiun, bukankah itu sama sekali tak banyak berarti jika kita mengharapkan pada tenaga-tenaga yang telah lelah mendidik untuk kembali meningkatkan kinerjanya dan produktifitasnya dalam memenuhi tuntutan kompetensi dan profesionalisme seorang guru yang telah disertifikasi. Hal semestinya yang dilakukan pemerintah adalah memperbaiki kualitas calon guru dengan memperketat kendali mutu pada lembaga pendidikan yang mencetak guru atau tenaga kependidikan (LPTK) baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta.
Sedangkan apabila pemerintah bermaksud meningkatkan kesejahteraan melalui sertifikasi tak seharusnya dilakukan secara setengah-setengah dengan hanya memberikan kepada guru yang telah disertifikasi saja. Melainkan pemerintah cukup dengan meningkatkan besarnya tunjangan fungsional ataupun dengan pemberian tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang sudah ada, seperti berdasarkan golongan/kepangkatan atau masa kerjanya. Pemerintah pun tidak usah membuang biaya untuk penyelenggaraan sertifikasi yang ternyata besarnya melebihi dari yang akan dibayarkan kepada guru-guru yang telah disertifikasi pada tahun ini.
Dampak lain menyangkut pada kondisi psikologi maupun sosial bagi guru yang sudah disertifikasi maupun yang belum disertifikasi. Mau tidak mau efeknya pasti akan muncul tatkala seorang guru memiliki kewajiban yang sama tetapi dengan hak yang berbeda dan itu akan terjadi sampai dengan beberapa tahun mendatang. Kecemburuan sosial bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi namun belum diberi kesempatan untuk ikut sertifikasi akan mengganggu kondusifitas kegiatan pembelajaran disekolah. Demikian juga bagi guru yang sudah disertifikasi akan menanggung beban psikologi karena merasa dituntut harus lebih dalam segala hal dari rekan-rekanya yang belum disertifikasi.
(Artikel ini telah dimuat di harian Kompas tanggal 18 Oktober 2007)
Label:
Artikel Pendidikan
PLAGIARISME DAN MATINYA KULTUR AKADEMIK
Oleh : Indra Yusuf
Tingkat intelektual seseorang ternyata tidak mutlak ditentukan oleh panjangnya gelar/titel yang disandangnya atau juga oleh tingginya jabatan yang didudukinya. Setidaknya ini terbukti dengan munculnya beberapa kasus yang dapat dikatakan sebagai bentuk kriminalisasi pendidikan. Yang mutakhir adalah Rektor Universitas Swadaya Gunung Djati (Unswagati) Cirebon yang tersandung kasus dugaan penjiplakan (plagiat). DR. H. Djakaria Machmud, SE., SH., M.Si. diduga melakukan plagiat atas sebuah buku yang berjudul ”Manajemen Strategi dan Kebijakan Perusahaan” yang ditulis oleh Drs. H. Djaslim Saladin, SE., salah seorang dosen Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung.
Dua peristiwa tersebut menunjukan kecenderungan telah terjadinya absurditas intelektual dan adanya sinyal yang menunjukan bahwa telah matinya kultur akademik, bukan saja di perguruan tinggi tersebut melainkan wajah dunia pendidikan di wilayah Cirebon. Penulis Menyesalkan apa yang diucapkan oleh Dekan Fakultas Ekonomi Unswagati yang mengatakan ”Tetapi yang perlu diingat adalah bahwa itu atas seizin pengarang dan sampai sekarang yang bersangkutan tidak keberatan. Lalu, sebenarnya masalahnya apa?" (Radar Cirebon 12/08/07). Ucapan itu seakan-akan menganggap ini adalah masalah sepele dan tidak memahami benar mengenai batasan -batasan etika pengambilan ide orang lain yang dalam penulisan suatu karya ilmiah
Mereka yang seharusnya dianggap sebagai golongan intelektual yang mengedepankan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan objektivitas justru sebaliknya, sungguh ironi ! Mereka sama sekali tidak dapat menunjukan intelektualitas dan kecendikiawanannya ditengah penantian masyarakat akan kiprahnya. Padahal mereka telah memenuhi prasyarat dari sebuah kaum intelektual dengan menyandang gelar-gelar akademik yang berjejer beserta jabatan yang seharusnya hanya mampu dipegang oleh seorang intelektual sejati bukan intelektual instan dan pragmatis.
Intelektualitas merupakan kadar/derajat berpikir seseorang dalam menghadapi masalah dengan berbagai sudut pandang yang berbeda dan berpegang pada prinsip nilai-nilai universal yang terkandung dalam masyarakat. Tingkat intelektualitas seseorang pada akhirnya akan dapat terlihat dari isi yang ada didalam kepalanya, yakni kecermelangan dalam melontarkan ide/gagasan ketika memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi didalam masyarakat. Kemudian dapat terlihat dari perilaku atau kiprahnya yang diwujudkan dalam tindakan dalam menyikapi sebuah persoalan. Sementara kultur akademik merupakan budaya dalam lingkup kampus yang kental dengan penggalian nilai-nilai yang berpangkal pada prinsip ilmiah dan objektifitas melalui suatu kegiatan penelitian. Kultur akademik hanya dapat diwujudkan oleh semua unsur (civtas academica) dalam suatu sistem institusi (universitas). Perguruan tinggi yang memegang teguh kultur akademik adalah perguruan tinggi yang telah mampu menjalankan tridharma perguruan tinggi dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kembali pada persoalan plagiarisme, dalam kamus Inggris Oxford plagiarisme adalah penyalahgunaan dalam menerbitkan, mengekspresikan, atau mengambil ide, tulisan, penemuan dan pemikiran orang lain. Sementara dalam kultur akademik praktik plagiarisme dapat digolongkan pada kejahatan akademik (academic crime) yang tidak bisa di tolerir lagi. Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh seorang plagiator tidak saja merugikan bagi pemilik karya ilmiah yang dijiplak, melainkan juga bagi lembaga sang plagiat dan masyarakat luas. Karena tindakan plagiarisme telah meruntuhkan pondasi pendidikan yang telah dibangun secara bersama-sama oleh kalangan intelektual dan masyarakat. Seyogyanya kaum intelektual menjadi pelopor dan pejuang moral untuk membenahi bangsa ini tapi malah menjadi aktor persoalan baru. Nilai-nilai moral yang seharusnya ditegakan telah terkikis oleh kepentingan ekonomi, politis dan kepentingan-kepentingan lainnya.
Praktik palgiarisme sebenarnya merupakan penyakit lama dalam dunia pendidikan yang senatiansa mengancam dan menyerang para calon ataupun kaum intelektual. Hanya saja penyakit ini sulit untuk disembuhkan, karena peluang-peluang kearah sana masih terbuka lebar ditambah dengan keringnya kultur akademik di negeri kita. Usaha-usaha untuk membendung atau menangkal arus plagiarisme hanya sebatas wacana dan merupakan retorika saja tanpa adanya komitmen yang jelas. Karena memang secara ekonomi plagiarisme masih belum dianggap sebagai suatu hal yang sangat merugikan dibandingkan dengan dengan perbuatan lain, apalagi pertimbangan untung rugi jika mau memperkarakannya. Dari segi hukum, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pun praktik plagiat tidak termasuk didalamnya. Plagiat merupakan delik aduan sehingga kasusnya akan diproses jika ada laporan dari korban yang dirugikan. Untuk menjerat seorang palgiator pun harus menggunakan undang-undang hak cipta atau bagi mahasiswa dengan menggunakan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 tahun 2003, yakni dalam pasal 25 yang menyebutkan bahwa : ” Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya, disamping tuntutan pidana penjara paling lama 2 tahun / atau pidanan denda paling banyak dua ratus juta rupiah”.
Mengapa hal ini kerap kali terjadi dalam dunia pendidikan kita ? Hal ini disebabkan karena beberapa faktor, terutama yang menyangkut sistem penyelenggaraan pendidikan. Disamping faktor budaya membaca dan menulis yang masih rendah serta tidak adanya kepastian hukum yang menjekaskan hal itu. Hasil pendidikan kita lebih banyak menghasilkan intelektual karbitan. Bukan pendidikan yang melakukan proses humanisasi liberasi yang membentuk intelektualitas transformatif. Pendidikan yang kita capai hanya bertujuan untuk hal-hal yang tidak esensial dan bersifat pragmatis.
Praktik plagiat atau jual beli seringkali juga terjadi pada tingkatan calon intelektual (mahasiswa) ketika akan menyelesaikan skripsi, tesis ataupun disertasi. Hal ini menunjukan kultur akademik yang belum tertanam dalam dunia pendidikan Indonesia. Kadang praktik kontra intelektual juga dibuka oleh oknum dosen sendiri, baik melalui jasa pembuatan skripsi ataupun melalui pelayanan bimbingan skripsi yang diberikan secara asal. Dosen pembimbing yang cermat, memiliki wawasan keilmuan yang kuat dan jam terbang tinggi akan lebih mudah membedakan skripsi mahasiswanya yang asli dan mana yang bukan hasil karyanya. Sehingga kemampuan dan intensifitas dosen dalam membimbing skripsi dapat membantu membendung budaya plagiat atau jual beli karya ilmiah.
Semuanya bermuara kepada kebiasaan para kaum intelektual yang masih rendah dalam hal tulis menulis. Jangankan dosen yang menulis untuk jurnal ilmiah, dosen yang menulis untuk media massa pun jumlahnya sangat terbatas. Sebagai contoh dari ribuan dosen yang berada di wilayah Cirebon jarang sekali kita menemui tulisan dosen yang muncul dimedia massa, sekalipun media massa lokal yang ada diwilayah Cirebon. Kalupun adanya jumlahnya sangat terbatas sekali jika dibandingkan dengan jumlah dosen yang ada. Di kampus pun masih sangat miskin akan penerbitan vak atau jurnal ilmiah yang notabene merupakan wadah untuk menuangkan keilmuannya tau temapat saling berinteraksinya antar disiplin ilmu untuk membangun kultur akademik.
Didalam perguruan tinggi sudah seharusnya digalakan budaya menulis bagi setiap sivitas akademika-nya mulai dari gurubesar sampai mahasiswa. Para dosen jangan hanya disibukan dengan kegiatan-kegiatan diluar kademik saja. Mahasiswa harus selalu dirangsang untuk meningkatkan budaya membaca sebagai modal awal untuk menulis karya ilmiah ataupun sekedar memperkaya wawasan keilmuannya. Setiap fakultas atau bahkan jurusan harus sudah mempunyai minimalnya satu jurnal ilmiah yang diterbitkan secara kontinyu atau berkala. Diantara mahasiswa perlu dibentuk komunitas ilmiah yang diisi dengan beragam kegiatan diskusi, dialog dan kajian ilmiah lainnya untuk membahas topik-topik aktual yang berkembang dimasyarakat. Setidaknya dengan berbagai upaya tersebut akan memperbaiki realitas buram pendidikan di wilayah Cirebon khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Tingkat intelektual seseorang ternyata tidak mutlak ditentukan oleh panjangnya gelar/titel yang disandangnya atau juga oleh tingginya jabatan yang didudukinya. Setidaknya ini terbukti dengan munculnya beberapa kasus yang dapat dikatakan sebagai bentuk kriminalisasi pendidikan. Yang mutakhir adalah Rektor Universitas Swadaya Gunung Djati (Unswagati) Cirebon yang tersandung kasus dugaan penjiplakan (plagiat). DR. H. Djakaria Machmud, SE., SH., M.Si. diduga melakukan plagiat atas sebuah buku yang berjudul ”Manajemen Strategi dan Kebijakan Perusahaan” yang ditulis oleh Drs. H. Djaslim Saladin, SE., salah seorang dosen Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung.
Dua peristiwa tersebut menunjukan kecenderungan telah terjadinya absurditas intelektual dan adanya sinyal yang menunjukan bahwa telah matinya kultur akademik, bukan saja di perguruan tinggi tersebut melainkan wajah dunia pendidikan di wilayah Cirebon. Penulis Menyesalkan apa yang diucapkan oleh Dekan Fakultas Ekonomi Unswagati yang mengatakan ”Tetapi yang perlu diingat adalah bahwa itu atas seizin pengarang dan sampai sekarang yang bersangkutan tidak keberatan. Lalu, sebenarnya masalahnya apa?" (Radar Cirebon 12/08/07). Ucapan itu seakan-akan menganggap ini adalah masalah sepele dan tidak memahami benar mengenai batasan -batasan etika pengambilan ide orang lain yang dalam penulisan suatu karya ilmiah
Mereka yang seharusnya dianggap sebagai golongan intelektual yang mengedepankan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan objektivitas justru sebaliknya, sungguh ironi ! Mereka sama sekali tidak dapat menunjukan intelektualitas dan kecendikiawanannya ditengah penantian masyarakat akan kiprahnya. Padahal mereka telah memenuhi prasyarat dari sebuah kaum intelektual dengan menyandang gelar-gelar akademik yang berjejer beserta jabatan yang seharusnya hanya mampu dipegang oleh seorang intelektual sejati bukan intelektual instan dan pragmatis.
Intelektualitas merupakan kadar/derajat berpikir seseorang dalam menghadapi masalah dengan berbagai sudut pandang yang berbeda dan berpegang pada prinsip nilai-nilai universal yang terkandung dalam masyarakat. Tingkat intelektualitas seseorang pada akhirnya akan dapat terlihat dari isi yang ada didalam kepalanya, yakni kecermelangan dalam melontarkan ide/gagasan ketika memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi didalam masyarakat. Kemudian dapat terlihat dari perilaku atau kiprahnya yang diwujudkan dalam tindakan dalam menyikapi sebuah persoalan. Sementara kultur akademik merupakan budaya dalam lingkup kampus yang kental dengan penggalian nilai-nilai yang berpangkal pada prinsip ilmiah dan objektifitas melalui suatu kegiatan penelitian. Kultur akademik hanya dapat diwujudkan oleh semua unsur (civtas academica) dalam suatu sistem institusi (universitas). Perguruan tinggi yang memegang teguh kultur akademik adalah perguruan tinggi yang telah mampu menjalankan tridharma perguruan tinggi dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kembali pada persoalan plagiarisme, dalam kamus Inggris Oxford plagiarisme adalah penyalahgunaan dalam menerbitkan, mengekspresikan, atau mengambil ide, tulisan, penemuan dan pemikiran orang lain. Sementara dalam kultur akademik praktik plagiarisme dapat digolongkan pada kejahatan akademik (academic crime) yang tidak bisa di tolerir lagi. Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh seorang plagiator tidak saja merugikan bagi pemilik karya ilmiah yang dijiplak, melainkan juga bagi lembaga sang plagiat dan masyarakat luas. Karena tindakan plagiarisme telah meruntuhkan pondasi pendidikan yang telah dibangun secara bersama-sama oleh kalangan intelektual dan masyarakat. Seyogyanya kaum intelektual menjadi pelopor dan pejuang moral untuk membenahi bangsa ini tapi malah menjadi aktor persoalan baru. Nilai-nilai moral yang seharusnya ditegakan telah terkikis oleh kepentingan ekonomi, politis dan kepentingan-kepentingan lainnya.
Praktik palgiarisme sebenarnya merupakan penyakit lama dalam dunia pendidikan yang senatiansa mengancam dan menyerang para calon ataupun kaum intelektual. Hanya saja penyakit ini sulit untuk disembuhkan, karena peluang-peluang kearah sana masih terbuka lebar ditambah dengan keringnya kultur akademik di negeri kita. Usaha-usaha untuk membendung atau menangkal arus plagiarisme hanya sebatas wacana dan merupakan retorika saja tanpa adanya komitmen yang jelas. Karena memang secara ekonomi plagiarisme masih belum dianggap sebagai suatu hal yang sangat merugikan dibandingkan dengan dengan perbuatan lain, apalagi pertimbangan untung rugi jika mau memperkarakannya. Dari segi hukum, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pun praktik plagiat tidak termasuk didalamnya. Plagiat merupakan delik aduan sehingga kasusnya akan diproses jika ada laporan dari korban yang dirugikan. Untuk menjerat seorang palgiator pun harus menggunakan undang-undang hak cipta atau bagi mahasiswa dengan menggunakan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 tahun 2003, yakni dalam pasal 25 yang menyebutkan bahwa : ” Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya, disamping tuntutan pidana penjara paling lama 2 tahun / atau pidanan denda paling banyak dua ratus juta rupiah”.
Mengapa hal ini kerap kali terjadi dalam dunia pendidikan kita ? Hal ini disebabkan karena beberapa faktor, terutama yang menyangkut sistem penyelenggaraan pendidikan. Disamping faktor budaya membaca dan menulis yang masih rendah serta tidak adanya kepastian hukum yang menjekaskan hal itu. Hasil pendidikan kita lebih banyak menghasilkan intelektual karbitan. Bukan pendidikan yang melakukan proses humanisasi liberasi yang membentuk intelektualitas transformatif. Pendidikan yang kita capai hanya bertujuan untuk hal-hal yang tidak esensial dan bersifat pragmatis.
Praktik plagiat atau jual beli seringkali juga terjadi pada tingkatan calon intelektual (mahasiswa) ketika akan menyelesaikan skripsi, tesis ataupun disertasi. Hal ini menunjukan kultur akademik yang belum tertanam dalam dunia pendidikan Indonesia. Kadang praktik kontra intelektual juga dibuka oleh oknum dosen sendiri, baik melalui jasa pembuatan skripsi ataupun melalui pelayanan bimbingan skripsi yang diberikan secara asal. Dosen pembimbing yang cermat, memiliki wawasan keilmuan yang kuat dan jam terbang tinggi akan lebih mudah membedakan skripsi mahasiswanya yang asli dan mana yang bukan hasil karyanya. Sehingga kemampuan dan intensifitas dosen dalam membimbing skripsi dapat membantu membendung budaya plagiat atau jual beli karya ilmiah.
Semuanya bermuara kepada kebiasaan para kaum intelektual yang masih rendah dalam hal tulis menulis. Jangankan dosen yang menulis untuk jurnal ilmiah, dosen yang menulis untuk media massa pun jumlahnya sangat terbatas. Sebagai contoh dari ribuan dosen yang berada di wilayah Cirebon jarang sekali kita menemui tulisan dosen yang muncul dimedia massa, sekalipun media massa lokal yang ada diwilayah Cirebon. Kalupun adanya jumlahnya sangat terbatas sekali jika dibandingkan dengan jumlah dosen yang ada. Di kampus pun masih sangat miskin akan penerbitan vak atau jurnal ilmiah yang notabene merupakan wadah untuk menuangkan keilmuannya tau temapat saling berinteraksinya antar disiplin ilmu untuk membangun kultur akademik.
Didalam perguruan tinggi sudah seharusnya digalakan budaya menulis bagi setiap sivitas akademika-nya mulai dari gurubesar sampai mahasiswa. Para dosen jangan hanya disibukan dengan kegiatan-kegiatan diluar kademik saja. Mahasiswa harus selalu dirangsang untuk meningkatkan budaya membaca sebagai modal awal untuk menulis karya ilmiah ataupun sekedar memperkaya wawasan keilmuannya. Setiap fakultas atau bahkan jurusan harus sudah mempunyai minimalnya satu jurnal ilmiah yang diterbitkan secara kontinyu atau berkala. Diantara mahasiswa perlu dibentuk komunitas ilmiah yang diisi dengan beragam kegiatan diskusi, dialog dan kajian ilmiah lainnya untuk membahas topik-topik aktual yang berkembang dimasyarakat. Setidaknya dengan berbagai upaya tersebut akan memperbaiki realitas buram pendidikan di wilayah Cirebon khususnya dan Indonesia pada umumnya.
(Artikel ini telah dimuat diharian Radar Cirebon tanggal 13/08/07)
Label:
Artikel Pendidikan
Langganan:
Postingan (Atom)




