Jumat, 08 Agustus 2008

PLAGIARISME DAN MATINYA KULTUR AKADEMIK

Oleh : Indra Yusuf
Tingkat intelektual seseorang ternyata tidak mutlak ditentukan oleh panjangnya gelar/titel yang disandangnya atau juga oleh tingginya jabatan yang didudukinya. Setidaknya ini terbukti dengan munculnya beberapa kasus yang dapat dikatakan sebagai bentuk kriminalisasi pendidikan. Yang mutakhir adalah Rektor Universitas Swadaya Gunung Djati (Unswagati) Cirebon yang tersandung kasus dugaan penjiplakan (plagiat).
DR. H. Djakaria Machmud, SE., SH., M.Si. diduga melakukan plagiat atas sebuah buku yang berjudul ”Manajemen Strategi dan Kebijakan Perusahaan” yang ditulis oleh Drs. H. Djaslim Saladin, SE., salah seorang dosen Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung.
Dua peristiwa tersebut menunjukan kecenderungan telah terjadinya absurditas intelektual dan adanya sinyal yang menunjukan bahwa telah matinya kultur akademik, bukan saja di perguruan tinggi tersebut melainkan wajah dunia pendidikan di wilayah Cirebon. Penulis Menyesalkan apa yang diucapkan oleh Dekan Fakultas Ekonomi Unswagati yang mengatakan ”Tetapi yang perlu diingat adalah bahwa itu atas seizin pengarang dan sampai sekarang yang bersangkutan tidak keberatan. Lalu, sebenarnya masalahnya apa?" (Radar Cirebon 12/08/07). Ucapan itu seakan-akan menganggap ini adalah masalah sepele dan tidak memahami benar mengenai batasan -batasan etika pengambilan ide orang lain yang dalam penulisan suatu karya ilmiah

Mereka yang seharusnya dianggap sebagai golongan intelektual yang mengedepankan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan objektivitas justru sebaliknya, sungguh ironi ! Mereka sama sekali tidak dapat menunjukan intelektualitas dan kecendikiawanannya ditengah penantian masyarakat akan kiprahnya. Padahal mereka telah memenuhi prasyarat dari sebuah kaum intelektual dengan menyandang gelar-gelar akademik yang berjejer beserta jabatan yang seharusnya hanya mampu dipegang oleh seorang intelektual sejati bukan intelektual instan dan pragmatis.
Intelektualitas merupakan kadar/derajat berpikir seseorang dalam menghadapi masalah dengan berbagai sudut pandang yang berbeda dan berpegang pada prinsip nilai-nilai universal yang terkandung dalam masyarakat. Tingkat intelektualitas seseorang pada akhirnya akan dapat terlihat dari isi yang ada didalam kepalanya, yakni kecermelangan dalam melontarkan ide/gagasan ketika memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi didalam masyarakat. Kemudian dapat terlihat dari perilaku atau kiprahnya yang diwujudkan dalam tindakan dalam menyikapi sebuah persoalan. Sementara kultur akademik merupakan budaya dalam lingkup kampus yang kental dengan penggalian nilai-nilai yang berpangkal pada prinsip ilmiah dan objektifitas melalui suatu kegiatan penelitian. Kultur akademik hanya dapat diwujudkan oleh semua unsur (civtas academica) dalam suatu sistem institusi (universitas). Perguruan tinggi yang memegang teguh kultur akademik adalah perguruan tinggi yang telah mampu menjalankan tridharma perguruan tinggi dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kembali pada persoalan plagiarisme, dalam kamus Inggris Oxford plagiarisme adalah penyalahgunaan dalam menerbitkan, mengekspresikan, atau mengambil ide, tulisan, penemuan dan pemikiran orang lain. Sementara dalam kultur akademik praktik plagiarisme dapat digolongkan pada kejahatan akademik (academic crime) yang tidak bisa di tolerir lagi. Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh seorang plagiator tidak saja merugikan bagi pemilik karya ilmiah yang dijiplak, melainkan juga bagi lembaga sang plagiat dan masyarakat luas. Karena tindakan plagiarisme telah meruntuhkan pondasi pendidikan yang telah dibangun secara bersama-sama oleh kalangan intelektual dan masyarakat. Seyogyanya kaum intelektual menjadi pelopor dan pejuang moral untuk membenahi bangsa ini tapi malah menjadi aktor persoalan baru. Nilai-nilai moral yang seharusnya ditegakan telah terkikis oleh kepentingan ekonomi, politis dan kepentingan-kepentingan lainnya.
Praktik palgiarisme sebenarnya merupakan penyakit lama dalam dunia pendidikan yang senatiansa mengancam dan menyerang para calon ataupun kaum intelektual. Hanya saja penyakit ini sulit untuk disembuhkan, karena peluang-peluang kearah sana masih terbuka lebar ditambah dengan keringnya kultur akademik di negeri kita. Usaha-usaha untuk membendung atau menangkal arus plagiarisme hanya sebatas wacana dan merupakan retorika saja tanpa adanya komitmen yang jelas. Karena memang secara ekonomi plagiarisme masih belum dianggap sebagai suatu hal yang sangat merugikan dibandingkan dengan dengan perbuatan lain, apalagi pertimbangan untung rugi jika mau memperkarakannya. Dari segi hukum, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pun praktik plagiat tidak termasuk didalamnya. Plagiat merupakan delik aduan sehingga kasusnya akan diproses jika ada laporan dari korban yang dirugikan. Untuk menjerat seorang palgiator pun harus menggunakan undang-undang hak cipta atau bagi mahasiswa dengan menggunakan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 tahun 2003, yakni dalam pasal 25 yang menyebutkan bahwa : ” Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya, disamping tuntutan pidana penjara paling lama 2 tahun / atau pidanan denda paling banyak dua ratus juta rupiah”.
Mengapa hal ini kerap kali terjadi dalam dunia pendidikan kita ? Hal ini disebabkan karena beberapa faktor, terutama yang menyangkut sistem penyelenggaraan pendidikan. Disamping faktor budaya membaca dan menulis yang masih rendah serta tidak adanya kepastian hukum yang menjekaskan hal itu. Hasil pendidikan kita lebih banyak menghasilkan intelektual karbitan. Bukan pendidikan yang melakukan proses humanisasi liberasi yang membentuk intelektualitas transformatif. Pendidikan yang kita capai hanya bertujuan untuk hal-hal yang tidak esensial dan bersifat pragmatis.
Praktik plagiat atau jual beli seringkali juga terjadi pada tingkatan calon intelektual (mahasiswa) ketika akan menyelesaikan skripsi, tesis ataupun disertasi. Hal ini menunjukan kultur akademik yang belum tertanam dalam dunia pendidikan Indonesia. Kadang praktik kontra intelektual juga dibuka oleh oknum dosen sendiri, baik melalui jasa pembuatan skripsi ataupun melalui pelayanan bimbingan skripsi yang diberikan secara asal. Dosen pembimbing yang cermat, memiliki wawasan keilmuan yang kuat dan jam terbang tinggi akan lebih mudah membedakan skripsi mahasiswanya yang asli dan mana yang bukan hasil karyanya. Sehingga kemampuan dan intensifitas dosen dalam membimbing skripsi dapat membantu membendung budaya plagiat atau jual beli karya ilmiah.
Semuanya bermuara kepada kebiasaan para kaum intelektual yang masih rendah dalam hal tulis menulis. Jangankan dosen yang menulis untuk jurnal ilmiah, dosen yang menulis untuk media massa pun jumlahnya sangat terbatas. Sebagai contoh dari ribuan dosen yang berada di wilayah Cirebon jarang sekali kita menemui tulisan dosen yang muncul dimedia massa, sekalipun media massa lokal yang ada diwilayah Cirebon. Kalupun adanya jumlahnya sangat terbatas sekali jika dibandingkan dengan jumlah dosen yang ada. Di kampus pun masih sangat miskin akan penerbitan vak atau jurnal ilmiah yang notabene merupakan wadah untuk menuangkan keilmuannya tau temapat saling berinteraksinya antar disiplin ilmu untuk membangun kultur akademik.
Didalam perguruan tinggi sudah seharusnya digalakan budaya menulis bagi setiap sivitas akademika-nya mulai dari gurubesar sampai mahasiswa. Para dosen jangan hanya disibukan dengan kegiatan-kegiatan diluar kademik saja. Mahasiswa harus selalu dirangsang untuk meningkatkan budaya membaca sebagai modal awal untuk menulis karya ilmiah ataupun sekedar memperkaya wawasan keilmuannya. Setiap fakultas atau bahkan jurusan harus sudah mempunyai minimalnya satu jurnal ilmiah yang diterbitkan secara kontinyu atau berkala. Diantara mahasiswa perlu dibentuk komunitas ilmiah yang diisi dengan beragam kegiatan diskusi, dialog dan kajian ilmiah lainnya untuk membahas topik-topik aktual yang berkembang dimasyarakat. Setidaknya dengan berbagai upaya tersebut akan memperbaiki realitas buram pendidikan di wilayah Cirebon khususnya dan Indonesia pada umumnya.
(Artikel ini telah dimuat diharian Radar Cirebon tanggal 13/08/07)


Tidak ada komentar: