MEMBENAHI SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH
Oleh : Indra Yusuf*
Kepala satuan pendidikan atau lebih dikenal kepala sekolah memiliki peranan yang strategis bagi perkembangan suatu satuan pendidikan atau sekolah baik pada tingkat SD, SMP maupun SMA. Gaya kepemimpinan kepala sekolah akan berpengaruh pada prestasi dalam rangkaian proses pembelajaran di suatu sekolah. Disamping tentunya peranan dari tenaga kependidikan lannya seperti pengawas, guru, teknisi sumber belajar, laboran, tata usaha dan pustakawan.
Terlebih lagi jika dikaitkan dengan penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) peran kepala sekolah makin dominan. Untuk mendukung keberhasilan peranan MBS pemerintah menggulirkan beberapa bantuan dana yakni block grant, BOMM (Bantuan Operasional Manajemen Mutu), SSN (Sekolah Standar Nasional) dan program lainnya. Dalam hal ini kepala sekolah dituntut menjadi seorang perencana sekaligus manajer untuk dapat mengelola setiap program bagi peningkatan mutu sekolah.
Sedangkan kepala satuan pendidikan sebagai administrator memiliki tugas mengerahkan, mengkoordinasikan, mendorong kearah keberhasilan pekerjaan bagi semua staf. Yaitu dengan cara mendefinisikan tujuan, mengevaluasi kinerja, mengelola sumber organisasi dan lain-lain. Disamping itu kepala sekolah dituntut untuk dapat mewujudkan iklim kerja yang kondusif di lingkungan sekolah, menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat, menyusun perencanaan, mengatur jadwal, menyelesaikan konflik yang muncul antar sesama guru atau bahkan guru dengan kepala sekolahnya sendiri. Singkatnya peranan kepala sekolah sangat penting dan strategis bagi kemajuan pendidikan suatu daerah, karena semuanya ditentukan dan berawal dari sekolah.
Berkaitan dengan itu Dinas Pendidikan Kota Cirebon telah memulai pelaksanaan seleksi calon kepala sekolah dengan salah satu tujuannya adalah mengisi kekosongan formasi jabatan kepala sekolah ditingkat SMP dan SMA karena kepala seklah terdahulu memasuki masa pensiun (bukan habis masa jabatanya). Sejak akhir April ini seleksi tahap I calon kepala satuan pendidikan SMP dan SMA telah dimulai. Seleksi tahap I ini dilaksanakan oleh panitia tingkat sekolah yang dibentuk oleh kepala sekolah dan pengawas pembina. Pelaksaanan seleksi tahap I yang dilakukan oleh sekolah masing-masing yang meliputi kelengkapan administrasi, dalam bentuk fortofolio dan wawancara oleh pengawas pembina. Sedangkan seleksi tahap II dan III berdasarkan schedule kegiatan seleksi akan diselenggarakan tanggal 10 dan 15 Mei 2007 serta pengumuman hasil tahap III akan dilakukan pada tanggal 19 Mei 2007.
Seleksi pada tahap II dilakukan oleh panitia seleksi tingkat kota dengan bentuk kegiatan berupa tes tertulis. Materi tes tulis antara lain meliputi : kemampuan dasar, kemampuan nalar secara akademis (logical thinking), kematangan mengendalikan emosi-kepribadian, wawasan kependidikan, kemampuan manajerial, kemampuan berbahasa Inggris serta sistematika berpikir sesuai dengan kaidah-kaidah penalaran pengemabngan ilmu pengetahuan (Juknis Sicakep, Disdik Kota Cirebon 2007).
Hasil dari seleksi tahap dua ditentukan oleh rapat pleno berdasarkan ranking nilai tertinggi yang diperoleh peserta seleksi calon kepala sekolah. Peringkat teratas sampai dengan urutan sesuai kebutuhan berhak mengikuti tahap selanjutnya yakni seleksi tahap III. Seleksi tahap III pun dilakukan oleh panitia seleksi tingkat kota dengan rangkaian kegiatan meliputi : (a) Pembuatan kertas kerja, presentasi kertas kerja dan dialog. (b) Wawancara/ interview. Kemudian panitia menyelenggarakan rapat pleno untuk membuat peringkat hasil seleksi dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan. Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan mengusulkan pengakatan definitif sebagai kepala satuan pendidikan kepada walikota.
Menyikapi mekanisme seleksi calon kepala satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon ada beberapa hal yang perlu disempurnakan kembali. Pertama, tim yang dibentuk belum melibatkan seluruh unsur stakeholder pendidikan, idealnya tim yang dibentuk meliputi dari berbagai kalangan selain dinas pendidikan sebagai penyelenggara atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seperti perlunya mengikutsertakan peranan LSM yang konsen dan peduli terhadap pendidikan untuk pengontrol dari masyarakat. Kedua, dalam mekanisme ini sama sekali tidak melibatkan peran guru, padahal guru yang nantinya akan dihadapi dan dipimpin oleh kepala sekolah. Seringkali kita mendengar berita dimedia massa yang mengungkapkan perilaku negatif kepala sekolah dan ketidakpuasan akan kinerjanya sehingga sampai didemo oleh guru maupun siswanya. Tidak sedikit para kepala sekolah yang bersifat otoriter, paternalistik dan selalu menekan guru sehingga membuat sekolah tidak lagi nyaman bagi guru-gurunya. Kepala sekolah yang mestinya dapat menciptakan suasana demokratis di sekolah ternyata telah berubah menjadi beku, kaku dan mematikan kretifitas guru-gurunya. Ketiga, Mekanisme seleksi kepala sekolah terkesan masih kental dengan “jual-beli” jabatan, nuansa loyalitas dan kedekatan dengan pihak-pihak tertentu masih menonjol dibanding dengan sisi profesionalnya. Seleksi calon kepala sekolah masih belum dianggap memenuhi mekanisme yang objektif, transparan, konsisten dan akuntabel oleh para guru sendiri. Ini terbukti kurangnya minat para guru untuk mengikuti seleksi tersebut, padahal banyak sekali guru yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi tersebut. Meski tiap sekolah diberi jatah 2 orang guru untuk ikut dalam seleksi namun ada beberapa sekolah yang sama sekali tidak mengikutkan gurunya, alasanya tentu bukan karena tidak ada yang memenuhi syarat. Melainkan para guru segan dan ragu terhadap proses penjaringan kepala sekolah tersebut akan berjalan sesuai mekaniusme dan dilakukan dengan objektif. Mereka yang berani mengikuti seleksi pada umumnya mereka yang benar-benar telah mempersiapkan segala faktor, tidak saja hanya faktor profesionalisme dan PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela) melainkan juga faktor lain atau yang disebut “3 D”. Keempat, Pemerintah kota melalui Dinas pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah perlu menata kembali periode jabatan kepala sekolah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 162 tahun 2003. Karena hal itu akan berpengaruh terhadap pengembangan karier dan motivasi kerja guru yang telah memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah tapi sulit untuk mendapatkan kesempatan. Sampai dengan saat ini jabatan kepala sekolah masih belum diatur dengan jelas mengenai periodisasinya.
Keempat hal tersebut apabila tidak segera dibenahi akan sulit menghasilkan mekanisme penjaringan kepala sekolah yang menjujung tinggi “fairness”, transparan dan akuntabel. Tentu kita semua berharap dalam seleksi kepala sekolah tahun ini dapat berjalan dengan baik. sehingga mampu menjaring kepala sekolah yang profesional sebagaimana dalam PP No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan Bab VI pasal 38 ayat (3). Dengan mekanisme penjaringan seperti itu diharapkan mendapatkan figur kepala sekolah yang memiliki kemampuan profesional, akademik, sosial, kepribadian dan bermartabat seperti apa yang menjadi tujuan seleksi di Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Sehingga dapat membawa kemajuan bidang pendidikan Kota Cirebon khususnya dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masyarakat Kota Cirebon pada umumnya.
Oleh : Indra Yusuf*
Kepala satuan pendidikan atau lebih dikenal kepala sekolah memiliki peranan yang strategis bagi perkembangan suatu satuan pendidikan atau sekolah baik pada tingkat SD, SMP maupun SMA. Gaya kepemimpinan kepala sekolah akan berpengaruh pada prestasi dalam rangkaian proses pembelajaran di suatu sekolah. Disamping tentunya peranan dari tenaga kependidikan lannya seperti pengawas, guru, teknisi sumber belajar, laboran, tata usaha dan pustakawan.
Terlebih lagi jika dikaitkan dengan penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) peran kepala sekolah makin dominan. Untuk mendukung keberhasilan peranan MBS pemerintah menggulirkan beberapa bantuan dana yakni block grant, BOMM (Bantuan Operasional Manajemen Mutu), SSN (Sekolah Standar Nasional) dan program lainnya. Dalam hal ini kepala sekolah dituntut menjadi seorang perencana sekaligus manajer untuk dapat mengelola setiap program bagi peningkatan mutu sekolah.
Sedangkan kepala satuan pendidikan sebagai administrator memiliki tugas mengerahkan, mengkoordinasikan, mendorong kearah keberhasilan pekerjaan bagi semua staf. Yaitu dengan cara mendefinisikan tujuan, mengevaluasi kinerja, mengelola sumber organisasi dan lain-lain. Disamping itu kepala sekolah dituntut untuk dapat mewujudkan iklim kerja yang kondusif di lingkungan sekolah, menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat, menyusun perencanaan, mengatur jadwal, menyelesaikan konflik yang muncul antar sesama guru atau bahkan guru dengan kepala sekolahnya sendiri. Singkatnya peranan kepala sekolah sangat penting dan strategis bagi kemajuan pendidikan suatu daerah, karena semuanya ditentukan dan berawal dari sekolah.
Berkaitan dengan itu Dinas Pendidikan Kota Cirebon telah memulai pelaksanaan seleksi calon kepala sekolah dengan salah satu tujuannya adalah mengisi kekosongan formasi jabatan kepala sekolah ditingkat SMP dan SMA karena kepala seklah terdahulu memasuki masa pensiun (bukan habis masa jabatanya). Sejak akhir April ini seleksi tahap I calon kepala satuan pendidikan SMP dan SMA telah dimulai. Seleksi tahap I ini dilaksanakan oleh panitia tingkat sekolah yang dibentuk oleh kepala sekolah dan pengawas pembina. Pelaksaanan seleksi tahap I yang dilakukan oleh sekolah masing-masing yang meliputi kelengkapan administrasi, dalam bentuk fortofolio dan wawancara oleh pengawas pembina. Sedangkan seleksi tahap II dan III berdasarkan schedule kegiatan seleksi akan diselenggarakan tanggal 10 dan 15 Mei 2007 serta pengumuman hasil tahap III akan dilakukan pada tanggal 19 Mei 2007.
Seleksi pada tahap II dilakukan oleh panitia seleksi tingkat kota dengan bentuk kegiatan berupa tes tertulis. Materi tes tulis antara lain meliputi : kemampuan dasar, kemampuan nalar secara akademis (logical thinking), kematangan mengendalikan emosi-kepribadian, wawasan kependidikan, kemampuan manajerial, kemampuan berbahasa Inggris serta sistematika berpikir sesuai dengan kaidah-kaidah penalaran pengemabngan ilmu pengetahuan (Juknis Sicakep, Disdik Kota Cirebon 2007).
Hasil dari seleksi tahap dua ditentukan oleh rapat pleno berdasarkan ranking nilai tertinggi yang diperoleh peserta seleksi calon kepala sekolah. Peringkat teratas sampai dengan urutan sesuai kebutuhan berhak mengikuti tahap selanjutnya yakni seleksi tahap III. Seleksi tahap III pun dilakukan oleh panitia seleksi tingkat kota dengan rangkaian kegiatan meliputi : (a) Pembuatan kertas kerja, presentasi kertas kerja dan dialog. (b) Wawancara/ interview. Kemudian panitia menyelenggarakan rapat pleno untuk membuat peringkat hasil seleksi dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan. Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan mengusulkan pengakatan definitif sebagai kepala satuan pendidikan kepada walikota.
Menyikapi mekanisme seleksi calon kepala satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon ada beberapa hal yang perlu disempurnakan kembali. Pertama, tim yang dibentuk belum melibatkan seluruh unsur stakeholder pendidikan, idealnya tim yang dibentuk meliputi dari berbagai kalangan selain dinas pendidikan sebagai penyelenggara atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seperti perlunya mengikutsertakan peranan LSM yang konsen dan peduli terhadap pendidikan untuk pengontrol dari masyarakat. Kedua, dalam mekanisme ini sama sekali tidak melibatkan peran guru, padahal guru yang nantinya akan dihadapi dan dipimpin oleh kepala sekolah. Seringkali kita mendengar berita dimedia massa yang mengungkapkan perilaku negatif kepala sekolah dan ketidakpuasan akan kinerjanya sehingga sampai didemo oleh guru maupun siswanya. Tidak sedikit para kepala sekolah yang bersifat otoriter, paternalistik dan selalu menekan guru sehingga membuat sekolah tidak lagi nyaman bagi guru-gurunya. Kepala sekolah yang mestinya dapat menciptakan suasana demokratis di sekolah ternyata telah berubah menjadi beku, kaku dan mematikan kretifitas guru-gurunya. Ketiga, Mekanisme seleksi kepala sekolah terkesan masih kental dengan “jual-beli” jabatan, nuansa loyalitas dan kedekatan dengan pihak-pihak tertentu masih menonjol dibanding dengan sisi profesionalnya. Seleksi calon kepala sekolah masih belum dianggap memenuhi mekanisme yang objektif, transparan, konsisten dan akuntabel oleh para guru sendiri. Ini terbukti kurangnya minat para guru untuk mengikuti seleksi tersebut, padahal banyak sekali guru yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi tersebut. Meski tiap sekolah diberi jatah 2 orang guru untuk ikut dalam seleksi namun ada beberapa sekolah yang sama sekali tidak mengikutkan gurunya, alasanya tentu bukan karena tidak ada yang memenuhi syarat. Melainkan para guru segan dan ragu terhadap proses penjaringan kepala sekolah tersebut akan berjalan sesuai mekaniusme dan dilakukan dengan objektif. Mereka yang berani mengikuti seleksi pada umumnya mereka yang benar-benar telah mempersiapkan segala faktor, tidak saja hanya faktor profesionalisme dan PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela) melainkan juga faktor lain atau yang disebut “3 D”. Keempat, Pemerintah kota melalui Dinas pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah perlu menata kembali periode jabatan kepala sekolah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 162 tahun 2003. Karena hal itu akan berpengaruh terhadap pengembangan karier dan motivasi kerja guru yang telah memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah tapi sulit untuk mendapatkan kesempatan. Sampai dengan saat ini jabatan kepala sekolah masih belum diatur dengan jelas mengenai periodisasinya.
Keempat hal tersebut apabila tidak segera dibenahi akan sulit menghasilkan mekanisme penjaringan kepala sekolah yang menjujung tinggi “fairness”, transparan dan akuntabel. Tentu kita semua berharap dalam seleksi kepala sekolah tahun ini dapat berjalan dengan baik. sehingga mampu menjaring kepala sekolah yang profesional sebagaimana dalam PP No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan Bab VI pasal 38 ayat (3). Dengan mekanisme penjaringan seperti itu diharapkan mendapatkan figur kepala sekolah yang memiliki kemampuan profesional, akademik, sosial, kepribadian dan bermartabat seperti apa yang menjadi tujuan seleksi di Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Sehingga dapat membawa kemajuan bidang pendidikan Kota Cirebon khususnya dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masyarakat Kota Cirebon pada umumnya.

1 komentar:
saya dian erlika wati
kelas X1 IPA 2
komentar saya bagus,tapii isinya kreasi sendiri ajjah jangan dari koran
Posting Komentar