Jumat, 08 Agustus 2008

Kegagalan Implementasi Program BSE


Oleh: Indra Yusuf
Tahun ajaran ini kembali pemerintah mengeluarkan kebijakan pendidikan, yakni program Buku Sekolah Elektronik (BSE). Program ini merupakan program Depdiknas yang bertujuan untuk menyediakan buku teks pelajaran bermutu dan murah. Murah karena hak cipta buku tersebut telah di beli Depdiknas. Sehingga sekolah atau masyarakat dapat dengan leluasa mengunduhnya (download) pada situs yang telah disediakan, diantaranya melalui situs http://bse.depdinas.go.id/.

Sebenarnya program ini sangat baik hanya saja implementasi dilapangannya masih banyak menghadapi kendala, baik terkait dengan fasilitas sarana pendudkung atau internet maupun sumberdaya manusianya sendiri. Masih banyak guru yang belum familiar dengan computer ataupun internet, terlebih lagi bagi guru-guru SD yang berada diadaerh. Sehingga kendala yang timbulkan ini tidak lain karena kebijakan pemerintah yang selalu menghasilkan kebijakan setengah hati dan tidak berdasar pada realitas dilapangan. Agaknya kebijakan program BSE ini melengkapi kegagalan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan pendidikan setengah hati lainnya. Lihat saja bagaimana kebijakan sertifikasi yang masih belum terealisasi dan bagaimana kebijakan UN yang masih kontraproduktif antara tujuan dan pelaksanaanya dilapangan.

Kebijakan program BSE diputuskan pemerintah jelas tanpa lebih dulu mengkaji secara mendalam tentang realitas kondisi pendidikan di daerah. Bayangkan saja pengguna internet di Indonesia saat ini baru 18 juta orang atau sekitar 5 persen dari jumlah penduduk. Adapun dari 72.000 desa di Indonesia, masih terdapat 38 desa yang belum bersamabung dengan perangkat komunikasi dan informasi. Sementara kebijakan program BSE adalah kebijakan yang berbasis teknologi internet. Mundurnya jadwal peluncuran program buku digital atau buku elektronik (e-book) dari 2 Agustus menjadi 20 Agustus juga mencerminkan ketidakseriusan pemerintah dalam setiap kebijakannya. Sementara tahun ajaran baru telah berjalan program buku teresebut baru akan segera diresmikan

Kegagalan pemerintah dalam program BSE ini juga diungkapkan oleh Ketua Pengurus Pusat PGRI, Sulitiyo yang menyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Depdiknas, diminta berjiwa besar dan berani mengakui gagal dalam penyediaan buku pelajaran yang tidak membebani masyarakat. Kegagalan pemerintah untuk mengatasi persolan buku pada setiap tahun ajaran baru jangan dialihkan pada guru atau penerbit. Banyak aturan soal pendidikan dan guru yang dilanggar pemerintah meskipun sudah ada undang-undangnya. Tetapi pemerintah selalu mengkambinghitamkan guru. Kami tidak ikhlas jika persoalan buku mahal semata-mata dialihkan kepada guru yang dinilai kolusi dalam pengadaan buku untuk siswa disekolah tertentu, (Kompas, 26/07/08). Demikian juga dengan pakar pendidikan HAR Tilaar yang berpendapat bahwa kebijakan Depdiknas terkait dengan e-book hanya Omong kosong. Lebih lanjut Ia mengatakan pesimistis program buku murah dapat berjalan optimal selama harga kertas masih mahal dan tidak adanya fasilitas di sekolah negeri (Media Indonesia, 6/8/08).

Kalau kita kaji sebenarnya program BSE juga bertentangan dengan konsep dasar KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Karena KTSP merupakan salah satu bentuk realisasi kebijakan desentralisasi di bidang pendidikan agar kurikulum benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengembangan potensi peserta didik di sekolah dengan mempertimbangkan kepentingan lokal, nasional dan tuntutan global dengan semangat MBS. Sedangkan program BSE adalah bentuk kebijakan pendidikan yang bersifat sentralistis. Padahal dalam KTSP terdapat konsep dasar PBKL (Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal), yang artinya materi pelajaran yang disusun harus disesuaikan dengan keunggulan lokal masing-masing daerahnya, bukanya diseragamkan semua. Sebagai contoh pada mata pelajaran geografi, tentu dalam buku pelajarannya ketika membahas materi sumberdaya alam maka seharusnya pembahasan dan contoh-contohnya akan menekankan pada kondisi geografis daerah setempat.

Disamping itu kebijakan BSE juga dikhawatirkan banyak pihak akan mematikan usaha penerbitan buku serta juga kreatifitas menulis buku bagi guru. Saat ini banyak sekali para penulis buku pelajaran dengan penerbit yang berbeda-beda, sedangkan pada kebijakan BSE hanya ada satu penulis dan itupun masa berlakunya selama 15 tahun. Lantas bagaimana penulis buku yang lain ?

Sebagian besar daerah diseluruh Indonesia belum memanfaatkan keberadaan program buku digital tersebut. Termasuk di Cirebon sendiri belum ada satupun sekolah yang memanfaatkan program BSE. Sekolah masih menggunakan buku yang berasal dari para penerbit seperti tahun-tahun sebelumnya. Ditambah lagi tidak semua mata pelajaran dapat diunduh melalui program BSE, melainkan hanya baru beberapa mata pelajaran saja, bahkan untuk tingkat SMA.

Di sekolah pun masih terjadi penjualan buku, dan ini tentu bukan salah guru atau kepala sekolah asal tidak ada dipaksakan. Karena sebenarnya penjualan buku disekolah dapat membantu siswa juga, karena selain harga yang lebih murah, juga pembayarannya dapat diangsur.

Akhirnya diharapkan sebelum kebijakan buku digital ini dilanjutkan sebaiknya pemerintah melakukan kajian ulang terhadap berbagai implikasi dan kendala-kendala yang akan dihadapi dan menimbulkan masalah-masalah baru. Jangan sampai kebijakan yang telah menelan biaya yang sangat besar namun manfaatnya tak dapat dirasakan bagi masyarakat secara secara luas.

Tidak ada komentar: