Jumat, 08 Agustus 2008

Eksistensi Kaum Perempuan dalam Politik


Oleh : Indra Yusuf*
Awal abad ke-20 merupakan periode pertama ketika kaum perempuan telah memasuki wacana sosial intelektual Islam Indonesia dan menandai dimulainya merumuskan kembali sejauh mana eksistensinya ditengah-tengah perubahan sosial masyarakat Indonesia. Namun dewasa ini kasus-kasus kekerasan dan berbagai macam bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan masih relatif tinggi. Kasus yang menonjol adalah masih maraknya ekspolitasi terhadap pekerja migran perempuan (TKW) dan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Undang-undang atau peraturan serta kebijakan pemerintah masih belum mampu melindungi kaum perempuan dari berbagai perlakukan yang tidak adil. Realitas yang ada masih menunjukan peran perempuan yang termarjinalkan dalam berbagai bidang, seperti politik, hukum, ekonomi, kesehatan maupun budaya.

Dalam bidang politik, misalnya berbagai kedudukan penting kaum perempuan dipemerintahan baik sebagai eksekutif, yudikatif masih sangat lemah. Angka keterwakilan perempuan hanya 9,82 persen. Padahal partisipasi perempuan sebagai pemilih lebih besar daripada laki-laki, yakni 50,88 persen, sedangkan laki-laki hanya 49,12 persen. Bidang ekonomi atau ketenagakerjaan, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan masih sangat kecil, yaitu sebanyak 51,2 persen. Itupun sebanyak 80 persen terserap disektor informal sebagai pembantu rumah tangga. Sementara dalam bidang ekonomi menunjukan masih rendahnya kemampuan perempuan untuk memperoleh peluang kerja dan usaha serta rendahnya akses terhadap sumberdaya ekonomi.

Dalam bidang hukum dan HAM, posisi perempuan saat ini masih lemah dan terdiskriminasi, terutama dalam kasus-kasus pemerkosaan, perzinahan, kekerasan, warisan dan pekerjaan. Ketimpangan jender dalam HAM muncul dalam bentuk penindasan, eksploitasi, kekerasan dan diskriminasi hak dalam keluarga masyarakat dan negara. Bidang pendidikanpun masih terdapat ketidaksetaraan jender yang ditunjukan oleh masih tingginya buta huruf dikalangan perempuan dan rendahnya jumlah perempuan yang mengenyam pendidikan tinggi.

Wacana emansipasi dan kesetaraan gender harus kita gelorakan kembali untuk mendapatkan semangat dan pemikiran-pemikiran yang baru tentang eksistensi kaum perempuan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai kerangka dan tujuan pergerakan untuk kemajuan kaum perempuan, yakni :pertama, pengakuan hak dan status perempuan ditengah masyarakat. , memberi aturan posisi sosial perempuan. Ketiga, memberi perlindungan bagi perempuan menikah dan anak-anak mereka. Keempat, mengatur dan mengontrol praktek poligami. Kelima, menciptakan kesadaran sendiri kaum perempuan

Pandangan stereotif tradisional terhadap perempuan masih kental kita rasakan ketika berada ditengah-tengah kehidupan masyarakat tradisional. Kadangkala juga upaya pemberdayaan perempuan terkendala oleh pemahaman-pemahaman agama yang keliru. Banyak ajaran-ajaran agama yang penafsirannya keliru sehingga menjadi alasan untuk menjustifikasi posisi perempuan berada dibawah laki-laki atau (the second human being). Lantas upaya strategis apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan eksistensi dan perempuan dalam ranah politik ?

Dalam menyongsong pemilu legislatif 2009 kita perlu mengoptimalisasi kuota perempuan dalam lembaga legislatif, sebagaimana amanat dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Diantaranya dalam Pasal 8 ayat 1 huruf (d) disebutkan untuk menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat. Kemudian juga dalam Pasal 57 ayat (1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Ayat (2) KPU provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi danverifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh perseratus) keterwakilan perempuan. Ayat (3) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurangkurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Namun demikian kuota perempuan di legislatif jangan sampai sebatas artifisila, untuk itu ada beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk memeperjuangkan kuota perempuan yang akan menduduki lembaga legislatif. Upaya-upaya terebut diantaranya adalah : Pertama, meningkatkan pemahaman dan kesadaran politik kaum perempuan sehingga semakin berminat untuk terjun di politik. Kedua, meyakinkan parpol bahwa peran serta perempuan dalam pengambilan kebjikan publik sangat penting sehingga perlu meningkatkan rekruitmen calon perempuan. Ketiga, meyakinkan masyarakat termasuk media massa, agar mendukung keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif, khususnya lembaga legislatif daerah, (Siti Musdah Mulia ; 2005).

Akhirnya kita berharap dengan terpenuhinya kuota 30 persen akan lahir kebijakan-kebijakan yang memiliki keberpihakan terhadap kaum perempuan. Sehingga kasus-kasus yang seringkali terjadi pada kaum perempuan seperti yang telah dikemukan sebelumnya dapat ditekan .***

Tidak ada komentar: