Oleh : Indra Yusuf*
Setelah sekian lama para guru menunggu ketidakjelasan pelaksanaan sertifikasi akhirnya kebijakan program sertifikasi guru baru dapat terlaksana pada bulan September ini. Program yang semestinya wajib dilaksanakan pemerintah paling lama 12 bulan terhitung sejak diberlakukanya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ternyata baru bulan ini akan digelar. Salah satu hal yang menyebabkan molornya pelaksanaan sertifikasi adalah sikap Depdiknas yang menunggu keluarnya peraturan pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat 4 UU No. 14 Tahun 2005 yang sampai saat ini memang belum diterbitkan. Sehingga kebijakan sertifikasi yang diselenggarakan sekarang tidak berlandaskan pada peraturan pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang melainkan menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan (Permendiknas No. 18 tahun 2007) sebagai dasar hukumnya.
Berdasarkan Permendiknas tersebut sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk portofolio. Penilaian dalam bentuk portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumentasi yang mencerminkan kompetensi guru. Adapun portofolio yang harus dipenuhi mencakup : (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Prosedur penilaian portofolio bagi peserta sertifikasi guru didasarkan pada pedoman sertifikasi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI) Depdiknas dan akan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara sertifikasi guru. Penyelenggaraanya sendiri dalam bentuk rayon yang terdiri atas LPTK induk dan LPTK mitra yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Unsur KSG terdiri atas LPTK, Dirjen DIKTI, dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK).
Beberapa perguruan tinggi LPTK telah ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) sebagai pelaksana sertifikasi guru. Dari 47 LPTK yang ditunjuk untuk menyelenggarakan sertifikasi 16 diantaranya merupakan perguruan tinggi agama yang dimaksudkan untuk menyertifikasi guru-guru agama. Untuk wilayah Jawa Barat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah menunjuk Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung sebagai koordinator pelaksanan uji sertifikasi dengan dibantu 7 perguruan tinggi swasta (PTS) sebagai mitra.
Belum lagi sertifikasi gelombang pertama bagi sekira 190.450 (hanya sekitar 7%) guru dari sejumlah 2.700.000 lebih guru di seluruh Indonesia selesai. Namun berbagai persoalan dan potensi permasalahan telah muncul baik di lingkup Pemerintah (baca : Depdiknas maupun dinas pendidikan di daerah) sebagai pemegang kebijakan, LPTK sebagai pihak penyelenggara maupun dikalangan guru sendiri yang akan disertifikasi. Beberapa persyaratan yang harus dipegang oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/ kota dalam menetapkan siapa saja guru yang akan diikutsertakan dalam sertifikasi harus berdasarkan Permendiknas No 18 tahun 2007 yaitu : (1) masa kerja/pengalaman mengajar, (2) usia, (3) pangkat/ golongan (bagi PNS), (4) beban mengajar, (5) jabatan/ tugas tambahan, dan (6) prestasi kerja.
Permasalahan yang dirasakan bagi kalangan guru yang telah diusulkan untuk mengikuti program sertifikasi oleh dinas pendidikan setempat adalah masalah waktu. Mereka mengaku mengalami kesulitan dalam memenuhi dokumentasi yang akan dijadikan penilaian fortofolio. Karena beberapa guru menganggap tak cukup waktu untuk mengumpulkan berbagai dokumen yang telah berpuluh tahun lamanya hanya dalam waktu beberapa hari saja. Sebagai contoh untuk melegalisir ijazah sarjana saja perlu waktu beberapa hari jika perguruan tinggi tersebut berada di luar kota. Keterlambatan dinas pendidikan dalam hal sosialisasi dan penunjukan calon guru yang akan disertifikasi disinyalir merupakan faktor penyebabnya. Ini terbukti karena waktu yang sangat singkat menyebabkan beberapa guru peserta sertifikasi di beberapa daerah belum mengumpulkan berkas portofolio sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sementara di beberapa daerah lain hal ini disebabkan oleh tertutupnya akses informasi mengenai sertifikasi guru baik yang menyangkut kriteria maupun mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi.
Kemudian persoalan lain yang muncul menyangkut mekanisme penunjukan guru yang akan diikutsertakan dalam sertifikasi. Akibatnya banyak kebijakan dinas pendidikan yang menuai protes dan rasa kekecewaan dikalangan guru. Gejala ketidakpuasan para guru dipicu oleh anggapan terpilihnya guru yang lebih junior untuk ikut sertifikasi, padahal masih ada guru yang lebih senior namun tidak terpilih. Hal ini memancing penafsiran mekanisme yang dilakukan masih belum memenuhi unsur objektif, transparan dan akuntabel melainkan masih melekatnya unsur subjektifitas atau bahkan ada unsur lain. Memang hal ini telah sejak awal menjadi kekhawatiran akan mendorong dan terbukanya kesempatan untuk terjadinya berbagai bentuk penyimpangan. Keadaan lain yang menyebakan terjadinya kerawanan praktik kolusi, nepotisme dan subjektifisme lainnya adalah sangat terbatasnya jumlah kuota guru peserta sertifikasi jika dibandingkan dengan jumlah guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi.
Pada akhirnya program sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dikhawatirkan tidak akan tercapai. Justru program sertifikasi hanya akan memunculkan permasalahan-permasalahan baru bagi dunia pendidikan. Sebenarnya kalau memang pemerintah hendak meningkatkan mutu guru atau tenaga kependidikan tidak semestinya pemerintah memotong bagian dari sistem yang telah lama berjalan dengan melakukan sertifikasi kepada para guru-guru yang mendekati masa pensiun, bukankah itu sama sekali tak banyak berarti jika kita mengharapkan pada tenaga-tenaga yang telah lelah mendidik untuk kembali meningkatkan kinerjanya dan produktifitasnya dalam memenuhi tuntutan kompetensi dan profesionalisme seorang guru yang telah disertifikasi. Hal semestinya yang dilakukan pemerintah adalah memperbaiki kualitas calon guru dengan memperketat kendali mutu pada lembaga pendidikan yang mencetak guru atau tenaga kependidikan (LPTK) baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta.
Sedangkan apabila pemerintah bermaksud meningkatkan kesejahteraan melalui sertifikasi tak seharusnya dilakukan secara setengah-setengah dengan hanya memberikan kepada guru yang telah disertifikasi saja. Melainkan pemerintah cukup dengan meningkatkan besarnya tunjangan fungsional ataupun dengan pemberian tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang sudah ada, seperti berdasarkan golongan/kepangkatan atau masa kerjanya. Pemerintah pun tidak usah membuang biaya untuk penyelenggaraan sertifikasi yang ternyata besarnya melebihi dari yang akan dibayarkan kepada guru-guru yang telah disertifikasi pada tahun ini.
Dampak lain menyangkut pada kondisi psikologi maupun sosial bagi guru yang sudah disertifikasi maupun yang belum disertifikasi. Mau tidak mau efeknya pasti akan muncul tatkala seorang guru memiliki kewajiban yang sama tetapi dengan hak yang berbeda dan itu akan terjadi sampai dengan beberapa tahun mendatang. Kecemburuan sosial bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi namun belum diberi kesempatan untuk ikut sertifikasi akan mengganggu kondusifitas kegiatan pembelajaran disekolah. Demikian juga bagi guru yang sudah disertifikasi akan menanggung beban psikologi karena merasa dituntut harus lebih dalam segala hal dari rekan-rekanya yang belum disertifikasi.
(Artikel ini telah dimuat di harian Kompas tanggal 18 Oktober 2007)
Setelah sekian lama para guru menunggu ketidakjelasan pelaksanaan sertifikasi akhirnya kebijakan program sertifikasi guru baru dapat terlaksana pada bulan September ini. Program yang semestinya wajib dilaksanakan pemerintah paling lama 12 bulan terhitung sejak diberlakukanya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ternyata baru bulan ini akan digelar. Salah satu hal yang menyebabkan molornya pelaksanaan sertifikasi adalah sikap Depdiknas yang menunggu keluarnya peraturan pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat 4 UU No. 14 Tahun 2005 yang sampai saat ini memang belum diterbitkan. Sehingga kebijakan sertifikasi yang diselenggarakan sekarang tidak berlandaskan pada peraturan pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang melainkan menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan (Permendiknas No. 18 tahun 2007) sebagai dasar hukumnya.
Berdasarkan Permendiknas tersebut sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk portofolio. Penilaian dalam bentuk portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumentasi yang mencerminkan kompetensi guru. Adapun portofolio yang harus dipenuhi mencakup : (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Prosedur penilaian portofolio bagi peserta sertifikasi guru didasarkan pada pedoman sertifikasi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI) Depdiknas dan akan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara sertifikasi guru. Penyelenggaraanya sendiri dalam bentuk rayon yang terdiri atas LPTK induk dan LPTK mitra yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Unsur KSG terdiri atas LPTK, Dirjen DIKTI, dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK).
Beberapa perguruan tinggi LPTK telah ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) sebagai pelaksana sertifikasi guru. Dari 47 LPTK yang ditunjuk untuk menyelenggarakan sertifikasi 16 diantaranya merupakan perguruan tinggi agama yang dimaksudkan untuk menyertifikasi guru-guru agama. Untuk wilayah Jawa Barat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah menunjuk Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung sebagai koordinator pelaksanan uji sertifikasi dengan dibantu 7 perguruan tinggi swasta (PTS) sebagai mitra.
Belum lagi sertifikasi gelombang pertama bagi sekira 190.450 (hanya sekitar 7%) guru dari sejumlah 2.700.000 lebih guru di seluruh Indonesia selesai. Namun berbagai persoalan dan potensi permasalahan telah muncul baik di lingkup Pemerintah (baca : Depdiknas maupun dinas pendidikan di daerah) sebagai pemegang kebijakan, LPTK sebagai pihak penyelenggara maupun dikalangan guru sendiri yang akan disertifikasi. Beberapa persyaratan yang harus dipegang oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/ kota dalam menetapkan siapa saja guru yang akan diikutsertakan dalam sertifikasi harus berdasarkan Permendiknas No 18 tahun 2007 yaitu : (1) masa kerja/pengalaman mengajar, (2) usia, (3) pangkat/ golongan (bagi PNS), (4) beban mengajar, (5) jabatan/ tugas tambahan, dan (6) prestasi kerja.
Permasalahan yang dirasakan bagi kalangan guru yang telah diusulkan untuk mengikuti program sertifikasi oleh dinas pendidikan setempat adalah masalah waktu. Mereka mengaku mengalami kesulitan dalam memenuhi dokumentasi yang akan dijadikan penilaian fortofolio. Karena beberapa guru menganggap tak cukup waktu untuk mengumpulkan berbagai dokumen yang telah berpuluh tahun lamanya hanya dalam waktu beberapa hari saja. Sebagai contoh untuk melegalisir ijazah sarjana saja perlu waktu beberapa hari jika perguruan tinggi tersebut berada di luar kota. Keterlambatan dinas pendidikan dalam hal sosialisasi dan penunjukan calon guru yang akan disertifikasi disinyalir merupakan faktor penyebabnya. Ini terbukti karena waktu yang sangat singkat menyebabkan beberapa guru peserta sertifikasi di beberapa daerah belum mengumpulkan berkas portofolio sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sementara di beberapa daerah lain hal ini disebabkan oleh tertutupnya akses informasi mengenai sertifikasi guru baik yang menyangkut kriteria maupun mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi.
Kemudian persoalan lain yang muncul menyangkut mekanisme penunjukan guru yang akan diikutsertakan dalam sertifikasi. Akibatnya banyak kebijakan dinas pendidikan yang menuai protes dan rasa kekecewaan dikalangan guru. Gejala ketidakpuasan para guru dipicu oleh anggapan terpilihnya guru yang lebih junior untuk ikut sertifikasi, padahal masih ada guru yang lebih senior namun tidak terpilih. Hal ini memancing penafsiran mekanisme yang dilakukan masih belum memenuhi unsur objektif, transparan dan akuntabel melainkan masih melekatnya unsur subjektifitas atau bahkan ada unsur lain. Memang hal ini telah sejak awal menjadi kekhawatiran akan mendorong dan terbukanya kesempatan untuk terjadinya berbagai bentuk penyimpangan. Keadaan lain yang menyebakan terjadinya kerawanan praktik kolusi, nepotisme dan subjektifisme lainnya adalah sangat terbatasnya jumlah kuota guru peserta sertifikasi jika dibandingkan dengan jumlah guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi.
Pada akhirnya program sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dikhawatirkan tidak akan tercapai. Justru program sertifikasi hanya akan memunculkan permasalahan-permasalahan baru bagi dunia pendidikan. Sebenarnya kalau memang pemerintah hendak meningkatkan mutu guru atau tenaga kependidikan tidak semestinya pemerintah memotong bagian dari sistem yang telah lama berjalan dengan melakukan sertifikasi kepada para guru-guru yang mendekati masa pensiun, bukankah itu sama sekali tak banyak berarti jika kita mengharapkan pada tenaga-tenaga yang telah lelah mendidik untuk kembali meningkatkan kinerjanya dan produktifitasnya dalam memenuhi tuntutan kompetensi dan profesionalisme seorang guru yang telah disertifikasi. Hal semestinya yang dilakukan pemerintah adalah memperbaiki kualitas calon guru dengan memperketat kendali mutu pada lembaga pendidikan yang mencetak guru atau tenaga kependidikan (LPTK) baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta.
Sedangkan apabila pemerintah bermaksud meningkatkan kesejahteraan melalui sertifikasi tak seharusnya dilakukan secara setengah-setengah dengan hanya memberikan kepada guru yang telah disertifikasi saja. Melainkan pemerintah cukup dengan meningkatkan besarnya tunjangan fungsional ataupun dengan pemberian tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang sudah ada, seperti berdasarkan golongan/kepangkatan atau masa kerjanya. Pemerintah pun tidak usah membuang biaya untuk penyelenggaraan sertifikasi yang ternyata besarnya melebihi dari yang akan dibayarkan kepada guru-guru yang telah disertifikasi pada tahun ini.
Dampak lain menyangkut pada kondisi psikologi maupun sosial bagi guru yang sudah disertifikasi maupun yang belum disertifikasi. Mau tidak mau efeknya pasti akan muncul tatkala seorang guru memiliki kewajiban yang sama tetapi dengan hak yang berbeda dan itu akan terjadi sampai dengan beberapa tahun mendatang. Kecemburuan sosial bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi namun belum diberi kesempatan untuk ikut sertifikasi akan mengganggu kondusifitas kegiatan pembelajaran disekolah. Demikian juga bagi guru yang sudah disertifikasi akan menanggung beban psikologi karena merasa dituntut harus lebih dalam segala hal dari rekan-rekanya yang belum disertifikasi.
(Artikel ini telah dimuat di harian Kompas tanggal 18 Oktober 2007)

1 komentar:
Tulisan yang cerdas, sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Sebaiknya sertifikasi dihentikan saja, ganti dengan program lain yang lebih menitikberatkan pada realitas di lapangan dengan memperhatikan azas adil dan akuntabel.
Minta izin saya copas tulisannya.
Terima kasih, salam kenal.
Posting Komentar