Jumat, 08 Agustus 2008

Refeleksi Hari Guru Sedunia

Oleh : Indra Yusuf
Profesionalisme dan kesejahteraan guru adalah dua hal yang selalu mengemuka dalam membenahi persoalan guru (baca: pendidikan). Guru sendiri adalah ujung tombak untuk membangun generasi penerus yang akan menentukan masa depan suatu bangsa. Karenanya itu persoalan guruadalah persoalan masa depan sebuah bangsa dan sudah semestinya pemerintah segera merealisasikan aspirasi guru yang disampaikan melalui demonstrasi beberapa waktu lalu. Demikian juga dengan tulisan ini yang bermaksud mengkaji profesionalisme dan kesejahteraan guru dalam menyambut peringatan Hari Guru Sedunia (world teachers day) yang jatuh pada tanggal 5 Oktober.
Sebagian guru-guru di Cirebon atau bahkan ditanah air mungkin tidak banyak yang mengetahui bahwa tanggal 5 Oktober merupakan Hari Guru Sedunia (International teacher day). Hal ini dapat dimaklumi karena memang atas pertimbangan dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) terkait Hari Guru Sedunia yang bertepatan dengan Hari ABRI maka tidak diperingati pada tanggal tersebut. Melainkan disatukan dengan Hari Guru Nasional yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun PGRI yang jatuh pada tanggal 25 November mendatang.
Hari Guru Sedunia sendiri sebenarnya berkaitan dengan suatu peristiwa bersejarah pada tanggal 21 September – 5 Oktober 1966. Yaitu diselenggarakannya konferensi antar pemerintah di Paris yang dihadiri oleh wakil dari 76 negara anggota UNESCO termasuk Indonesia dan 35 organisasi internasional. Konferensi tersebut menghasilkan rekomendasi tentang status guru yang dikenal dengan “ILO/UNESCO, Recommendations Concerning the Status of Teachers”. Isi rekomendasi tersebut diantaranya menekankan pada profesionalisme dan kesejahteraan guru khususnya dinegara-negara berkembang.
Guru dituntut untuk meningkatkan profesionalismenya sementara guru pun balik menuntut akan peningkatan kesejahteraannya, ini adalah suatu hal yang logis. Karena bagaimanapun profesionalitas harus ditopang dengan tingkat kesejahteraan. dan memenuhi unsur well educated, well trained, well paid. Dimata masyarakat profesionalisme guru belum begitu diakui sebagaimana profesi lainnya seperti dokter atau pengacara. Ini terjadi akibat kebijakan pemerintah sendiri dalam bidang pendidikan yang tidak mempunyai konsep dan arah yang jelas serta berkesinambungan. Seseorang yang tidak belajar ilmu pendidikan (pedagogis), asalkan mau mengajar dapat saja menjadi guru. Banyak diantara guru yang tidak mencintai profesinya secara total dan tulus, karena pada umumnya mereka memilih profesi guru adalah merupakan pilihan kedua di tengah sulitnya mencari pekerjaan.
Padahal guru menurut UU No. 14 tahun 2005 adalah pekerjaan profesional yakni pekerjaan atau kegiatan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh sesorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Lebih lanjut dalam pasal 7 undang-undang tersebut dijelaskan beberapa prinsip profesionalitas yang meliputi : (a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme (b) memiliki komitmen untuk meningkatkan ,mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia (c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas (d) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas (e) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan (f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuia prestasi kerja (g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dangan belajar sepanjang hayat (h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan (i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Jika kita melihat salah satu prinsip profesionalitas yang menyangkut kualifikasi akademik maka, derajat profesionalitas guru di Jawa Barat sangat rendah terutama bagi guru SD yakni hanya 17,15 persen yang telah berijazah sarjana. Sedangkan untuk guru SLTP dan SMA masing-masing 62 dan 82, 5 persen. Demikian juga dengan pelaksanaan sertifikasi, dari 1.778 guru di Jawa Barat hanya 1544 orang yang menyerahkan portofolio guna mengikuti sertifikasi guru untuk kuota tahun 2006. Dari jumlah yang mengumpulkan portofolio tersebut hanya 477 orang atau sekitar 27% yang lulus sertifikasi (Kompas, 27/09/07). Terkait soal kesejahteraan, di Kota Cirebon sendiri masih banyak guru yang tingkat kesejahteraanya sangat minim.Terutama adalah mereka yang berstatus guru honorer, guru kontrak dan Guru Bantu. Bahkan mereka seringkali terlambat menrima gaji dalam beberapa bulan. Sehingga kita seringkali mendengar banyaknya para guru yang mencari pekerjaan sambilan demi memenuhi kebutuhan hidaup sehari-harinya. Tentu hal ini akan mengakibatkan terganggunya konsentrasi dalam melaksanakan tugas mengajarnya.
Profesionalisme dan kesejahteraan guru kini sedang dibangun oleh pemerintah sejak ditetapkannya UU No 14 tahun 2005. Sedangkan jawaban pemerintah atas kedua persoalan tersebut adalah pelaksanaan sertifikasi guru yang baru-baru ini dilaksanakan. Kebijakan sertifikasi guru sendiri bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran meningkatkan profesionalisme guru mengangkat harkat dan martabat guru. Tapi muncul keraguan dikalang guru, akan berhasilkah kebijakan sertifikasi guru dalam mengatasi kedua persoalan tersebut ? Nampaknya gerbang harapan untuk membangun profesionalitas dan kesejahteran guru yang baru saja terbuka oleh UU No 14 tahun 2005 akan kembali tertutup dengan menyaksikan mekanisme pelaksanaan serifikasi guru yang cenderung hanya menimbulkan persoalan baru.
(Artikel ini telah dimuat di Harian Radar Cirebon tanggal 6 Oktober 2007)

Tidak ada komentar: