Selasa, 02 Juni 2015

Sabtu, 04 Juni 2011

Kejujuran Esensi Pendidikan Karakter

Kejujuran Esensi Pendidikan Karakter
Oleh Indra Yusuf

PERINGATAN Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini mengambil tema utama “Pendidikan Karakter sebagai Pilar Kebangkitan Bangsa”. Pendidikan karakter merupakan suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada masyarakat (baca : siswa) yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut. Melalui pendidikan karakter, akan terbangun masyarakat yang memiliki keberadaban dan toleran terhadap keberagaman.
PERINGATAN Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini mengambil tema utama “Pendidikan Karakter sebagai Pilar Kebangkitan Bangsa”. Pendidikan karakter merupakan suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada masyarakat (baca : siswa) yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut. Melalui pendidikan karakter, akan terbangun masyarakat yang memiliki keberadaban dan toleran terhadap keberagaman.

Kamis, 09 Juli 2009

Awas Penyimpangan MOS


Tahun Ajaran Baru
Awas Penyimpangan MOS!

Kamis, 9 Juli 2009 | 16:06 WIB

Seperti biasanya awal tahun ajaran baru selalu dimulai dengan pelaksanaan masa orientasi siswa (MOS) atau masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), baik tingkat SMP maupun SMA sederajat. Sesuai namanya, MOS atau MPLS tentu memiliki tujuan memperkenalkan lingkungan sekolah sebagai wiyata mandala bagi siswa baru, termasuk di dalamnya kurikulum (program penjurusan), budaya sekolah, warga sekolah, kedisiplinan, dan tata tertib sekolah.

Minggu, 22 Maret 2009

Pendidikan Kreatiff

Disadari atau tidak, bangsa kita selama ini cenderung menjadi bangsa pemakai atau konsumen belaka. Mulai dari produk yang dihasilkan dengan proses teknologi tinggi maupun teknologi sederhana, kita tinggal memakainya.

Rabu, 13 Agustus 2008

Pesan Moral Gerakan Kepramukaan


Oleh : Indra Yusuf*
Beberapa waktu lalu, tepatnya yakni pada tanggal 27 Juni 2008 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka Raimuna Nasional IX 2008 di Bumi Perkemahan Cibubur yang diikuti oleh sekitar 13.000 anggota pramuka dari seluruh Indonesia. Raimuna Nasional yang berlangsung mulai dari tanggal 27 – 7 Juli 2008 merupakan salah satu agenda rutin yang diselenggarakan lima tahunan sekali. Selain di Bumi Perkemahan Cibubur, ada tiga perkemahan yang dijadikan tempat kegiatan Raimuna Nasional IX 2008, yaitu di Bumi Perkemahan Mandala Kitri, Taman Cibodas Cianjur Jawa Barat ; Barak TNI AD Gunung Bunder, Bogor dan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara.
Disamping kegiatan Raimuna, Pramuka masih banyak memiliki kegiatan menarik lainnya. Diantaranya Gladian Pimpinan Satuan, Perkemahan Wirakarya (PW), Pelatihan Pengelola Dewan Kerja (PPDK), Kursus Instruktur Muda (KIM) dan lain sebagainya. Gladian Pimpinan Satuan merupakan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bagi Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga, dan Wakil Pemimpin Sangga serta pengurus Dewan Ambalan/Racana, yang bertujuan memberikan pengetahuan di bidang manajerial dan kepemimpinan. Sedangkan Perkemahan Wirakarya (PW), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat.
Sementara kegiatan PPDK merupakan pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Dewan Kerja untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman mengenai pengelolaan Dewan Kerja, sehingga para anggota Dewan Kerja di wilayah binaannya dapat mengelola dewan kerjanya secara efektif dan efisien. Sedangkan Kursus Instruktur Muda, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pengembangan potensi Pramuka, baik sebagai pribadi, kelompok maupun organisasi untuk mensukseskan pelaksanaan upaya pengembangan sumber daya manusia, pengentasan pemiskinan dan penanggulangan bencana.
Berbeda dengan kegiatan lainnya, yang lebih banyak menonjolkan keterampilan manajerial atau kepemimpinan, sedangkan kegiatan Raimuna lebih menekankan pada nilai-nilai keberagaman (multikulturalisme) dan kecakapn hidup. Karena Raimuna Nasional diikuti dari berbagai peserta dengan latar belakang berbeda agama, daerah dan suku. Selama itu mereka dituntut hidup bersama, berlatih keterampilan, belajar mandiri, serta mengembangkan sikap toleran dengan penuh rasa persaudaraan. Raimuna Nasional ini diikuti Pramuka Penegak dan Pandega berusia 16-25 tahun atau mereka yang pada 2009 memiliki hak politik dalam pemilihan umum. Raimuna adalah gabungan kata dalam bahasa Ambei, Yepem Waropen, Papua yang artinya sekelompok orang yang hidup dalam suatu kekuatan yang selalu memberi semangat tinggi dalam mencapai tujuan.
Dalam kegiatan Raimuna para peserta diajarkan untuk dapat mengembangkan sikap toleransi dan dan persaudaraan yang berpijakan pada multikulturalisme. Pendidikan multikultural sangat penting dikembangkan bagi bangsa Indonesia mengingat negeri kita adalah negeri dengan heterogenitas yang tinggi. Bila semua lapisan masyarakat telah memahami kebhinekaan tentu hal ini dapat mencegah terjadinya konflik yang berbau sara. Melalui pendidikan berbasis multikultural juga diharapkan sikap dan mindset (pemikiran) siswa akan lebih terbuka untuk memahami dan menghargai keberagaman. Kecakapan hidup atau latihan keterampilan hidup itu ditujukan agar semua anggota pramuka bisa mandiri dilingkungannnya. Beberapa kecapapan hidup yang didapatkan diantaranya ; fotografi, sinematografi, komunikasi visual, jurnalistik, broadcasting, mengoperasikan radio, membuat desain website, montir sepeda motor, servis handphone, perakitan dan servis komputer. Kegiatan lainnya adalah lokakarya pemanasan global, perdagangan manusia, KDRT, kesehatan reproduksi remaja,dan lain sebagainya.
Pada kesempatan itu juga Presiden meminta kepada anggota Pramuka untuk menjaga kehormatan baret coklat yang para Pramuka kenakan. Saya juga mengenakan baret coklat karena ingin menjaga kehormatan Pramuka. Sejak Pramuka berdiri pada tahun 1961, saya sudah berdiri seperti kalian menjadi anggota Pramuka Siaga, ujar Presiden dalam sambutannya. Permintaan itu dikatakan Presiden, pertama-tama untuk hal yang sederhana dan nyata, yaitu menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Permintaan menjaga kehormatan itu ditujukan juga untuk menjauhi aktivitas merusak, seperti menggunakan narkoba, pergaulan bebas dan tindak anarkisme (Kompas, 28/06/08).
Akhirnya kita berharap pesan yang disampaikan presiden dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tidak saja oleh peserta Raimuna tapi juga oleh seluruh anggota pramuka dan para generasi muda bangsa ini. Degradasi moral yang menimpa sebagian besar kalangan remaja saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pembina Pramuka dan guru-guru pada umumnya untuk dapat kembali memperbaiki moral generasi muda bangsa ini. Kita semua pun mendukung upaya Gubernur Jawa Barat untuk merevitalisasi kegiatan ekstrakulikuler Pramuka disekolah-sekolah sebagai salah satu media pendidikan generasi muda.
Akhirnya Gerakan Pramuka pada hakekatnya adalah bagian utuh dari pendidikan bangsa dan pembangunan nasional. Oleh karenanya gerakan pramuka mesti dikembangkan secara terarah, konstruktif dan edukatif dengan cara-cara yang lebih inovatif. Selamat Hari Pramuka yang ke – 47, 14 Agustus 2008.
(Artikel ini telah dimuat di Harian Mitra Dialog tanggal 14 Agustus 2008)

Jumat, 08 Agustus 2008

MENIMBANG DAMPAK SERTIFIKASI GURU

Oleh : Indra Yusuf*
Setelah sekian lama para guru menunggu ketidakjelasan pelaksanaan sertifikasi akhirnya kebijakan program sertifikasi guru baru dapat terlaksana pada bulan September ini. Program yang semestinya wajib dilaksanakan pemerintah paling lama 12 bulan terhitung sejak diberlakukanya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ternyata baru bulan ini akan digelar.
Salah satu hal yang menyebabkan molornya pelaksanaan sertifikasi adalah sikap Depdiknas yang menunggu keluarnya peraturan pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat 4 UU No. 14 Tahun 2005 yang sampai saat ini memang belum diterbitkan. Sehingga kebijakan sertifikasi yang diselenggarakan sekarang tidak berlandaskan pada peraturan pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang melainkan menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan (Permendiknas No. 18 tahun 2007) sebagai dasar hukumnya.
Berdasarkan Permendiknas tersebut sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk portofolio. Penilaian dalam bentuk portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumentasi yang mencerminkan kompetensi guru. Adapun portofolio yang harus dipenuhi mencakup : (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Prosedur penilaian portofolio bagi peserta sertifikasi guru didasarkan pada pedoman sertifikasi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI) Depdiknas dan akan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara sertifikasi guru. Penyelenggaraanya sendiri dalam bentuk rayon yang terdiri atas LPTK induk dan LPTK mitra yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Unsur KSG terdiri atas LPTK, Dirjen DIKTI, dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK).
Beberapa perguruan tinggi LPTK telah ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) sebagai pelaksana sertifikasi guru. Dari 47 LPTK yang ditunjuk untuk menyelenggarakan sertifikasi 16 diantaranya merupakan perguruan tinggi agama yang dimaksudkan untuk menyertifikasi guru-guru agama. Untuk wilayah Jawa Barat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah menunjuk Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung sebagai koordinator pelaksanan uji sertifikasi dengan dibantu 7 perguruan tinggi swasta (PTS) sebagai mitra.
Belum lagi sertifikasi gelombang pertama bagi sekira 190.450 (hanya sekitar 7%) guru dari sejumlah 2.700.000 lebih guru di seluruh Indonesia selesai. Namun berbagai persoalan dan potensi permasalahan telah muncul baik di lingkup Pemerintah (baca : Depdiknas maupun dinas pendidikan di daerah) sebagai pemegang kebijakan, LPTK sebagai pihak penyelenggara maupun dikalangan guru sendiri yang akan disertifikasi. Beberapa persyaratan yang harus dipegang oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/ kota dalam menetapkan siapa saja guru yang akan diikutsertakan dalam sertifikasi harus berdasarkan Permendiknas No 18 tahun 2007 yaitu : (1) masa kerja/pengalaman mengajar, (2) usia, (3) pangkat/ golongan (bagi PNS), (4) beban mengajar, (5) jabatan/ tugas tambahan, dan (6) prestasi kerja.
Permasalahan yang dirasakan bagi kalangan guru yang telah diusulkan untuk mengikuti program sertifikasi oleh dinas pendidikan setempat adalah masalah waktu. Mereka mengaku mengalami kesulitan dalam memenuhi dokumentasi yang akan dijadikan penilaian fortofolio. Karena beberapa guru menganggap tak cukup waktu untuk mengumpulkan berbagai dokumen yang telah berpuluh tahun lamanya hanya dalam waktu beberapa hari saja. Sebagai contoh untuk melegalisir ijazah sarjana saja perlu waktu beberapa hari jika perguruan tinggi tersebut berada di luar kota. Keterlambatan dinas pendidikan dalam hal sosialisasi dan penunjukan calon guru yang akan disertifikasi disinyalir merupakan faktor penyebabnya. Ini terbukti karena waktu yang sangat singkat menyebabkan beberapa guru peserta sertifikasi di beberapa daerah belum mengumpulkan berkas portofolio sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sementara di beberapa daerah lain hal ini disebabkan oleh tertutupnya akses informasi mengenai sertifikasi guru baik yang menyangkut kriteria maupun mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi.
Kemudian persoalan lain yang muncul menyangkut mekanisme penunjukan guru yang akan diikutsertakan dalam sertifikasi. Akibatnya banyak kebijakan dinas pendidikan yang menuai protes dan rasa kekecewaan dikalangan guru. Gejala ketidakpuasan para guru dipicu oleh anggapan terpilihnya guru yang lebih junior untuk ikut sertifikasi, padahal masih ada guru yang lebih senior namun tidak terpilih. Hal ini memancing penafsiran mekanisme yang dilakukan masih belum memenuhi unsur objektif, transparan dan akuntabel melainkan masih melekatnya unsur subjektifitas atau bahkan ada unsur lain. Memang hal ini telah sejak awal menjadi kekhawatiran akan mendorong dan terbukanya kesempatan untuk terjadinya berbagai bentuk penyimpangan. Keadaan lain yang menyebakan terjadinya kerawanan praktik kolusi, nepotisme dan subjektifisme lainnya adalah sangat terbatasnya jumlah kuota guru peserta sertifikasi jika dibandingkan dengan jumlah guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi.
Pada akhirnya program sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dikhawatirkan tidak akan tercapai. Justru program sertifikasi hanya akan memunculkan permasalahan-permasalahan baru bagi dunia pendidikan. Sebenarnya kalau memang pemerintah hendak meningkatkan mutu guru atau tenaga kependidikan tidak semestinya pemerintah memotong bagian dari sistem yang telah lama berjalan dengan melakukan sertifikasi kepada para guru-guru yang mendekati masa pensiun, bukankah itu sama sekali tak banyak berarti jika kita mengharapkan pada tenaga-tenaga yang telah lelah mendidik untuk kembali meningkatkan kinerjanya dan produktifitasnya dalam memenuhi tuntutan kompetensi dan profesionalisme seorang guru yang telah disertifikasi. Hal semestinya yang dilakukan pemerintah adalah memperbaiki kualitas calon guru dengan memperketat kendali mutu pada lembaga pendidikan yang mencetak guru atau tenaga kependidikan (LPTK) baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta.
Sedangkan apabila pemerintah bermaksud meningkatkan kesejahteraan melalui sertifikasi tak seharusnya dilakukan secara setengah-setengah dengan hanya memberikan kepada guru yang telah disertifikasi saja. Melainkan pemerintah cukup dengan meningkatkan besarnya tunjangan fungsional ataupun dengan pemberian tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang sudah ada, seperti berdasarkan golongan/kepangkatan atau masa kerjanya. Pemerintah pun tidak usah membuang biaya untuk penyelenggaraan sertifikasi yang ternyata besarnya melebihi dari yang akan dibayarkan kepada guru-guru yang telah disertifikasi pada tahun ini.
Dampak lain menyangkut pada kondisi psikologi maupun sosial bagi guru yang sudah disertifikasi maupun yang belum disertifikasi. Mau tidak mau efeknya pasti akan muncul tatkala seorang guru memiliki kewajiban yang sama tetapi dengan hak yang berbeda dan itu akan terjadi sampai dengan beberapa tahun mendatang. Kecemburuan sosial bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi namun belum diberi kesempatan untuk ikut sertifikasi akan mengganggu kondusifitas kegiatan pembelajaran disekolah. Demikian juga bagi guru yang sudah disertifikasi akan menanggung beban psikologi karena merasa dituntut harus lebih dalam segala hal dari rekan-rekanya yang belum disertifikasi.
(Artikel ini telah dimuat di harian Kompas tanggal 18 Oktober 2007)

PLAGIARISME DAN MATINYA KULTUR AKADEMIK

Oleh : Indra Yusuf
Tingkat intelektual seseorang ternyata tidak mutlak ditentukan oleh panjangnya gelar/titel yang disandangnya atau juga oleh tingginya jabatan yang didudukinya. Setidaknya ini terbukti dengan munculnya beberapa kasus yang dapat dikatakan sebagai bentuk kriminalisasi pendidikan. Yang mutakhir adalah Rektor Universitas Swadaya Gunung Djati (Unswagati) Cirebon yang tersandung kasus dugaan penjiplakan (plagiat).
DR. H. Djakaria Machmud, SE., SH., M.Si. diduga melakukan plagiat atas sebuah buku yang berjudul ”Manajemen Strategi dan Kebijakan Perusahaan” yang ditulis oleh Drs. H. Djaslim Saladin, SE., salah seorang dosen Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung.
Dua peristiwa tersebut menunjukan kecenderungan telah terjadinya absurditas intelektual dan adanya sinyal yang menunjukan bahwa telah matinya kultur akademik, bukan saja di perguruan tinggi tersebut melainkan wajah dunia pendidikan di wilayah Cirebon. Penulis Menyesalkan apa yang diucapkan oleh Dekan Fakultas Ekonomi Unswagati yang mengatakan ”Tetapi yang perlu diingat adalah bahwa itu atas seizin pengarang dan sampai sekarang yang bersangkutan tidak keberatan. Lalu, sebenarnya masalahnya apa?" (Radar Cirebon 12/08/07). Ucapan itu seakan-akan menganggap ini adalah masalah sepele dan tidak memahami benar mengenai batasan -batasan etika pengambilan ide orang lain yang dalam penulisan suatu karya ilmiah

Mereka yang seharusnya dianggap sebagai golongan intelektual yang mengedepankan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan objektivitas justru sebaliknya, sungguh ironi ! Mereka sama sekali tidak dapat menunjukan intelektualitas dan kecendikiawanannya ditengah penantian masyarakat akan kiprahnya. Padahal mereka telah memenuhi prasyarat dari sebuah kaum intelektual dengan menyandang gelar-gelar akademik yang berjejer beserta jabatan yang seharusnya hanya mampu dipegang oleh seorang intelektual sejati bukan intelektual instan dan pragmatis.
Intelektualitas merupakan kadar/derajat berpikir seseorang dalam menghadapi masalah dengan berbagai sudut pandang yang berbeda dan berpegang pada prinsip nilai-nilai universal yang terkandung dalam masyarakat. Tingkat intelektualitas seseorang pada akhirnya akan dapat terlihat dari isi yang ada didalam kepalanya, yakni kecermelangan dalam melontarkan ide/gagasan ketika memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi didalam masyarakat. Kemudian dapat terlihat dari perilaku atau kiprahnya yang diwujudkan dalam tindakan dalam menyikapi sebuah persoalan. Sementara kultur akademik merupakan budaya dalam lingkup kampus yang kental dengan penggalian nilai-nilai yang berpangkal pada prinsip ilmiah dan objektifitas melalui suatu kegiatan penelitian. Kultur akademik hanya dapat diwujudkan oleh semua unsur (civtas academica) dalam suatu sistem institusi (universitas). Perguruan tinggi yang memegang teguh kultur akademik adalah perguruan tinggi yang telah mampu menjalankan tridharma perguruan tinggi dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kembali pada persoalan plagiarisme, dalam kamus Inggris Oxford plagiarisme adalah penyalahgunaan dalam menerbitkan, mengekspresikan, atau mengambil ide, tulisan, penemuan dan pemikiran orang lain. Sementara dalam kultur akademik praktik plagiarisme dapat digolongkan pada kejahatan akademik (academic crime) yang tidak bisa di tolerir lagi. Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh seorang plagiator tidak saja merugikan bagi pemilik karya ilmiah yang dijiplak, melainkan juga bagi lembaga sang plagiat dan masyarakat luas. Karena tindakan plagiarisme telah meruntuhkan pondasi pendidikan yang telah dibangun secara bersama-sama oleh kalangan intelektual dan masyarakat. Seyogyanya kaum intelektual menjadi pelopor dan pejuang moral untuk membenahi bangsa ini tapi malah menjadi aktor persoalan baru. Nilai-nilai moral yang seharusnya ditegakan telah terkikis oleh kepentingan ekonomi, politis dan kepentingan-kepentingan lainnya.
Praktik palgiarisme sebenarnya merupakan penyakit lama dalam dunia pendidikan yang senatiansa mengancam dan menyerang para calon ataupun kaum intelektual. Hanya saja penyakit ini sulit untuk disembuhkan, karena peluang-peluang kearah sana masih terbuka lebar ditambah dengan keringnya kultur akademik di negeri kita. Usaha-usaha untuk membendung atau menangkal arus plagiarisme hanya sebatas wacana dan merupakan retorika saja tanpa adanya komitmen yang jelas. Karena memang secara ekonomi plagiarisme masih belum dianggap sebagai suatu hal yang sangat merugikan dibandingkan dengan dengan perbuatan lain, apalagi pertimbangan untung rugi jika mau memperkarakannya. Dari segi hukum, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pun praktik plagiat tidak termasuk didalamnya. Plagiat merupakan delik aduan sehingga kasusnya akan diproses jika ada laporan dari korban yang dirugikan. Untuk menjerat seorang palgiator pun harus menggunakan undang-undang hak cipta atau bagi mahasiswa dengan menggunakan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 tahun 2003, yakni dalam pasal 25 yang menyebutkan bahwa : ” Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya, disamping tuntutan pidana penjara paling lama 2 tahun / atau pidanan denda paling banyak dua ratus juta rupiah”.
Mengapa hal ini kerap kali terjadi dalam dunia pendidikan kita ? Hal ini disebabkan karena beberapa faktor, terutama yang menyangkut sistem penyelenggaraan pendidikan. Disamping faktor budaya membaca dan menulis yang masih rendah serta tidak adanya kepastian hukum yang menjekaskan hal itu. Hasil pendidikan kita lebih banyak menghasilkan intelektual karbitan. Bukan pendidikan yang melakukan proses humanisasi liberasi yang membentuk intelektualitas transformatif. Pendidikan yang kita capai hanya bertujuan untuk hal-hal yang tidak esensial dan bersifat pragmatis.
Praktik plagiat atau jual beli seringkali juga terjadi pada tingkatan calon intelektual (mahasiswa) ketika akan menyelesaikan skripsi, tesis ataupun disertasi. Hal ini menunjukan kultur akademik yang belum tertanam dalam dunia pendidikan Indonesia. Kadang praktik kontra intelektual juga dibuka oleh oknum dosen sendiri, baik melalui jasa pembuatan skripsi ataupun melalui pelayanan bimbingan skripsi yang diberikan secara asal. Dosen pembimbing yang cermat, memiliki wawasan keilmuan yang kuat dan jam terbang tinggi akan lebih mudah membedakan skripsi mahasiswanya yang asli dan mana yang bukan hasil karyanya. Sehingga kemampuan dan intensifitas dosen dalam membimbing skripsi dapat membantu membendung budaya plagiat atau jual beli karya ilmiah.
Semuanya bermuara kepada kebiasaan para kaum intelektual yang masih rendah dalam hal tulis menulis. Jangankan dosen yang menulis untuk jurnal ilmiah, dosen yang menulis untuk media massa pun jumlahnya sangat terbatas. Sebagai contoh dari ribuan dosen yang berada di wilayah Cirebon jarang sekali kita menemui tulisan dosen yang muncul dimedia massa, sekalipun media massa lokal yang ada diwilayah Cirebon. Kalupun adanya jumlahnya sangat terbatas sekali jika dibandingkan dengan jumlah dosen yang ada. Di kampus pun masih sangat miskin akan penerbitan vak atau jurnal ilmiah yang notabene merupakan wadah untuk menuangkan keilmuannya tau temapat saling berinteraksinya antar disiplin ilmu untuk membangun kultur akademik.
Didalam perguruan tinggi sudah seharusnya digalakan budaya menulis bagi setiap sivitas akademika-nya mulai dari gurubesar sampai mahasiswa. Para dosen jangan hanya disibukan dengan kegiatan-kegiatan diluar kademik saja. Mahasiswa harus selalu dirangsang untuk meningkatkan budaya membaca sebagai modal awal untuk menulis karya ilmiah ataupun sekedar memperkaya wawasan keilmuannya. Setiap fakultas atau bahkan jurusan harus sudah mempunyai minimalnya satu jurnal ilmiah yang diterbitkan secara kontinyu atau berkala. Diantara mahasiswa perlu dibentuk komunitas ilmiah yang diisi dengan beragam kegiatan diskusi, dialog dan kajian ilmiah lainnya untuk membahas topik-topik aktual yang berkembang dimasyarakat. Setidaknya dengan berbagai upaya tersebut akan memperbaiki realitas buram pendidikan di wilayah Cirebon khususnya dan Indonesia pada umumnya.
(Artikel ini telah dimuat diharian Radar Cirebon tanggal 13/08/07)


Refeleksi Hari Guru Sedunia

Oleh : Indra Yusuf
Profesionalisme dan kesejahteraan guru adalah dua hal yang selalu mengemuka dalam membenahi persoalan guru (baca: pendidikan). Guru sendiri adalah ujung tombak untuk membangun generasi penerus yang akan menentukan masa depan suatu bangsa. Karenanya itu persoalan guruadalah persoalan masa depan sebuah bangsa dan sudah semestinya pemerintah segera merealisasikan aspirasi guru yang disampaikan melalui demonstrasi beberapa waktu lalu. Demikian juga dengan tulisan ini yang bermaksud mengkaji profesionalisme dan kesejahteraan guru dalam menyambut peringatan Hari Guru Sedunia (world teachers day) yang jatuh pada tanggal 5 Oktober.
Sebagian guru-guru di Cirebon atau bahkan ditanah air mungkin tidak banyak yang mengetahui bahwa tanggal 5 Oktober merupakan Hari Guru Sedunia (International teacher day). Hal ini dapat dimaklumi karena memang atas pertimbangan dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) terkait Hari Guru Sedunia yang bertepatan dengan Hari ABRI maka tidak diperingati pada tanggal tersebut. Melainkan disatukan dengan Hari Guru Nasional yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun PGRI yang jatuh pada tanggal 25 November mendatang.
Hari Guru Sedunia sendiri sebenarnya berkaitan dengan suatu peristiwa bersejarah pada tanggal 21 September – 5 Oktober 1966. Yaitu diselenggarakannya konferensi antar pemerintah di Paris yang dihadiri oleh wakil dari 76 negara anggota UNESCO termasuk Indonesia dan 35 organisasi internasional. Konferensi tersebut menghasilkan rekomendasi tentang status guru yang dikenal dengan “ILO/UNESCO, Recommendations Concerning the Status of Teachers”. Isi rekomendasi tersebut diantaranya menekankan pada profesionalisme dan kesejahteraan guru khususnya dinegara-negara berkembang.
Guru dituntut untuk meningkatkan profesionalismenya sementara guru pun balik menuntut akan peningkatan kesejahteraannya, ini adalah suatu hal yang logis. Karena bagaimanapun profesionalitas harus ditopang dengan tingkat kesejahteraan. dan memenuhi unsur well educated, well trained, well paid. Dimata masyarakat profesionalisme guru belum begitu diakui sebagaimana profesi lainnya seperti dokter atau pengacara. Ini terjadi akibat kebijakan pemerintah sendiri dalam bidang pendidikan yang tidak mempunyai konsep dan arah yang jelas serta berkesinambungan. Seseorang yang tidak belajar ilmu pendidikan (pedagogis), asalkan mau mengajar dapat saja menjadi guru. Banyak diantara guru yang tidak mencintai profesinya secara total dan tulus, karena pada umumnya mereka memilih profesi guru adalah merupakan pilihan kedua di tengah sulitnya mencari pekerjaan.
Padahal guru menurut UU No. 14 tahun 2005 adalah pekerjaan profesional yakni pekerjaan atau kegiatan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh sesorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Lebih lanjut dalam pasal 7 undang-undang tersebut dijelaskan beberapa prinsip profesionalitas yang meliputi : (a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme (b) memiliki komitmen untuk meningkatkan ,mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia (c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas (d) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas (e) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan (f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuia prestasi kerja (g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dangan belajar sepanjang hayat (h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan (i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Jika kita melihat salah satu prinsip profesionalitas yang menyangkut kualifikasi akademik maka, derajat profesionalitas guru di Jawa Barat sangat rendah terutama bagi guru SD yakni hanya 17,15 persen yang telah berijazah sarjana. Sedangkan untuk guru SLTP dan SMA masing-masing 62 dan 82, 5 persen. Demikian juga dengan pelaksanaan sertifikasi, dari 1.778 guru di Jawa Barat hanya 1544 orang yang menyerahkan portofolio guna mengikuti sertifikasi guru untuk kuota tahun 2006. Dari jumlah yang mengumpulkan portofolio tersebut hanya 477 orang atau sekitar 27% yang lulus sertifikasi (Kompas, 27/09/07). Terkait soal kesejahteraan, di Kota Cirebon sendiri masih banyak guru yang tingkat kesejahteraanya sangat minim.Terutama adalah mereka yang berstatus guru honorer, guru kontrak dan Guru Bantu. Bahkan mereka seringkali terlambat menrima gaji dalam beberapa bulan. Sehingga kita seringkali mendengar banyaknya para guru yang mencari pekerjaan sambilan demi memenuhi kebutuhan hidaup sehari-harinya. Tentu hal ini akan mengakibatkan terganggunya konsentrasi dalam melaksanakan tugas mengajarnya.
Profesionalisme dan kesejahteraan guru kini sedang dibangun oleh pemerintah sejak ditetapkannya UU No 14 tahun 2005. Sedangkan jawaban pemerintah atas kedua persoalan tersebut adalah pelaksanaan sertifikasi guru yang baru-baru ini dilaksanakan. Kebijakan sertifikasi guru sendiri bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran meningkatkan profesionalisme guru mengangkat harkat dan martabat guru. Tapi muncul keraguan dikalang guru, akan berhasilkah kebijakan sertifikasi guru dalam mengatasi kedua persoalan tersebut ? Nampaknya gerbang harapan untuk membangun profesionalitas dan kesejahteran guru yang baru saja terbuka oleh UU No 14 tahun 2005 akan kembali tertutup dengan menyaksikan mekanisme pelaksanaan serifikasi guru yang cenderung hanya menimbulkan persoalan baru.
(Artikel ini telah dimuat di Harian Radar Cirebon tanggal 6 Oktober 2007)